Aceh Tenggara/TribuneIndonesia.com
Jaksa Penuntut Umum Wahyu Husni tuntut terdakwa Ardi sahputra dengan hukuman mati dalam Sidang perkara pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang dan melukai satu korban luka serius kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, Kamis, 22 Januari 2026.
Perkara kasus pembunuhan ini menjadi sorotan luas di publik karena tingkat kekerasan dan jumlah korban yang ditimbulkan,mencapai 5 orang meninggal dan satu luka parah, Sabtu (24/01/2026).
Terdakwa Ardi Sahputra didakwa sebagai pelaku utama tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara.beberapa waktu lalu.
Aksi tersebut tidak hanya merenggut nyawa lima orang, tetapi juga menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka-luka serius.Dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan berlangsung di tiga rumah berbeda,
Hal ini memperkuat dugaan adanya niat jahat sejak awal. Rentetan peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban serta mengguncang rasa aman masyarakat setempat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Husni, dalam pembacaan tuntutannya menegaskan bahwa seluruh unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Penuntut Umum juga menerapkan ketentuan pidana terbaru dengan mendasarkan tuntutan pada Pasal 459 juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai bentuk penyesuaian terhadap sistem hukum pidana nasional yang baru.di Indonesia.
Berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang dihadirkan, serta rangkaian fakta persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana secara berulang dengan tingkat kekejaman yang tinggi. Atas perbuatannya JPU menuntut terdakwa Ardi Sahputra dengan hukuman pidana mati,
di jatuhi pidana mati dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa manusia, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan nilai kemanusiaan secara serius.
Tuntutan pidana mati itu dibacakan langsung oleh JPU Wahyu Husni di hadapan majelis hakim, terdakwa, serta penasihat hukum terdakwa dalam sidang terbuka untuk umum yang berlangsung dengan pengamanan ketat.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menyampaikan bahwa agenda persidangan selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan/atau penasihat hukumnya, yang dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.
Perkara ini terus menyita perhatian publik secara luas di Aceh Tenggara, dengan harapan agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan serta memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan berat.
keterangan Poto. Sidang terdakwa Ardi sahputra pelaku pembunuhan 5 korban meninggal 1 korban luka serius di PN Negeri Kutacane jpu tuntut hukuman Mati. (abdgn)













