PANDEGLANG|Tribuneindonesia.com
Sabtu (10/01/2025), dugaan bobroknya pengelolaan Dana Desa kembali mencuat ke permukaan. Proyek pembangunan paving blok Tahun Anggaran 2024 yang berlokasi di Kampung Cihujan–Samapi, Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai anggaran mencapai Rp279.000.000 yang bersumber dari Dana Desa Tahap I, hingga kini belum juga rampung.
Lebih ironis lagi, proyek yang seharusnya selesai pada tahun anggaran berjalan tersebut diduga meninggalkan persoalan serius, lantaran upah para pekerja belum dibayarkan. Kondisi ini memicu kemarahan warga dan memperkuat dugaan adanya kelalaian hingga potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (10/01/2025) terkait mangkraknya proyek dan hak pekerja yang belum dipenuhi, Kepala Desa Pasirsedang memilih bungkam. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Camat Picung, yang hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan apa pun, meski persoalan tersebut telah menjadi sorotan publik.
Sikap diam para pejabat ini dinilai sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab, sekaligus menambah daftar panjang buruknya tata kelola proyek desa di Kabupaten Pandeglang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API) DPC Kabupaten Pandeglang, Andi Irawan, angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai proyek mangkrak ini sebagai bukti lemahnya pengawasan dan diduga adanya pembiaran sistematis.
“Ini uang negara, uang rakyat. Anggarannya Rp279 juta, tapi proyek belum selesai dan pekerja belum dibayar. Kades dan Camat malah diam. Ini patut dicurigai dan harus diusut,” tegas Andi Irawan.
Ia juga mempertanyakan fungsi Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Picung serta peran pendamping desa, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal penggunaan Dana Desa.
“Di mana Tim Monev kecamatan? Ke mana pendamping desa? Kalau pengawasan berjalan, proyek seperti ini tidak mungkin mangkrak. Jangan sampai mereka hanya formalitas atau sengaja tutup mata,” kecamnya.
Andi menegaskan, BARA API Pandeglang akan mendorong audit menyeluruh, serta tidak menutup kemungkinan melaporkan persoalan ini ke Inspektorat hingga aparat penegak hukum, apabila tidak ada klarifikasi terbuka dan penyelesaian nyata dari pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pasirsedang dan Camat Picung masih memilih bungkam, sementara publik menunggu ketegasan pemerintah daerah dalam menindak dugaan proyek mangkrak dan penelantaran hak pekerja tersebut.”(Tim/red)












