​Tragedi Dua Karung Ubi, Dugaan Keterlibatan Oknum ASN dan Polisi dalam Aksi Bakar Massa di Sumut

- Editor

Senin, 5 Januari 2026 - 06:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | TribuneIndonesia.com

Dugaan praktik “hukum rimba” kembali mencoreng penegakan hukum di Sumatera Utara, Senin (5/1/26).

Dalam Medsosnya, Nanda Seli menulis. Seorang pria bernama Peri Andika tewas mengenaskan setelah menjadi korban aksi main hakim sendiri yang brutal.

Ia disiksa hingga dibakar hidup-hidup setelah dituduh mencuri dua karung ubi di sebuah lahan perkebunan.

​Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran munculnya dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum anggota Kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan supremasi hukum.

​pasalnya, peristiwa bermula saat korban tertangkap tangan mengambil ubi di area perkebunan.

Alih-alih diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum, situasi justru eskalasi menjadi tindakan anarkis yang tidak terkendali.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan Tulis nanda, korban sempat diarak oleh massa di bawah tekanan fisik yang hebat.

Meski saksi mata menyebutkan korban telah bersujud memohon ampun, aksi kekerasan terus berlanjut tanpa belas kasihan.

  • Peran Oknum ASN:Diduga sebagai pemilik lahan, oknum ASN tersebut dituding sebagai pihak yang memprovokasi massa hingga memicu amuk warga.
  • Kelalaian Oknum Polisi: Keberadaan oknum polisi di lokasi kejadian menjadi poin krusial. Bukannya melakukan upaya pengamanan atau diskresi kepolisian untuk menyelamatkan nyawa korban, oknum tersebut diduga justru membiarkan aksi keji itu berlangsung, bahkan disinyalir ikut melakukan tindak kekerasan.
Baca Juga:  Polres Bireuen Gelar Operasi Patuh Seulawah 2025 Mulai 14 sampai 27 Juli 

​Pihak keluarga Peri Andika mengungkapkan duka mendalam sekaligus kemarahan atas perlakuan tidak manusiawi yang menimpa anggota keluarga mereka.

Mereka menegaskan bahwa meski tindakan pencurian tidak dibenarkan, eksekusi jalanan adalah kejahatan luar biasa.

​”Kami menuntut keadilan tertinggi. Manusia punya hak untuk diadili, bukan dieksekusi seperti sampah. Kami mendesak Kapolri untuk segera memecat dan memenjarakan oknum-oknum yang terlibat!”

tegas salah satu perwakilan keluarga sembari terisak.

secara yuridis, tindakan ini memenuhi unsur pelanggaran berat.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jika unsur kesengajaan terbukti secara sah dan meyakinkan.

​Khusus bagi oknum kepolisian yang terlibat, tindakan ini merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang sangat berat karena gagal menjalankan fungsi perlindungan terhadap nyawa warga negara, sekaligus mencoreng citra institusi di mata masyarakat. (*)

Berita Terkait

Angin Kencang Terjang Bitung, Kapolsek Matuari Pimpin Evakuasi Pohon Tumbang di Dua Kelurahan
Tangis Kecil Pagi Itu, Dijawab Kepedulian Polisi
Bireuen Jadi Daerah Pertama di Aceh Bangun Hunian Tetap Pascabencana
HRD Tinjau Jembatan Pante Lhoong yang Putus Diterjang Banjir, Warga Berharap Dibangun Jembatan Bailey
Sahuti Permintaan Warga, Pemerintah Bireuen Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Hunian Tetap Korban Banjir.
​Bahu-Membahu di Bahu Sondang: Personel Ditsamapta Polda Sulut Percepat Evakuasi Pasca-Banjir Sitaro
Viral, Satpol PP Aceh Barat Tertibkan ASN yang Kepergok Ngopi di Jam Dinas
Sahuti Aspirasi Warga Terdampak Banjir, BNPB Pusat Dan Pemkab Bireuen Bangun 3.692 Hunian Tetap
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:52

Ramai Dugaan Pungli Bansos di Pasirsedang, Camat Picung Dinilai Normatif dan Minim Transparansi

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:18

Pengalihan Arus Lalu Lintas Diterapkan Imbas Pembangunan Overpass Tol Lingkar Pekanbaru

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:16

Dugaan Pungli PKH Berulang, Sikap Bungkam Kades Pasirsedang Tuai Pertanyaan

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:15

Zoom Meeting Nasional Acara Syukuran Swasembada Pangan

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:14

Bantuan Rakyat Miskin Diduga Dijadikan Bancakan, Pungli PKH Ratusan Ribu Tercium di Desa Pasirsedang

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:12

Alih-alih Klarifikasi, Bantahan Kades Pasirsedang Justru Memperkuat Dugaan Pungli PKH

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:48

DBD Tunggu Viral, Puskesmas Batang Kuis Baru Bergerak

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:13

PEGAWAI LPP SIGLI TERIMA SHU INKOPASINDO, KOPERASI LAPAS PEREMPUAN SIGLI WUJUDKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA

Berita Terbaru

Sosial

Tangis Kecil Pagi Itu, Dijawab Kepedulian Polisi

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:19

Feature dan Opini

Ketika Kebijakan Menyisakan Luka

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:37