Batang kuis I TribuneIndonesia.com-Pembangunan aula Kantor Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan serius masyarakat. Proyek berukuran 9×9 meter yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) dengan nilai anggaran sekitar Rp83, 735,000 itu dinilai tidak masuk akal dan sarat kejanggalan.

Sejumlah warga, termasuk mereka yang memiliki pemahaman di bidang konstruksi, menilai anggaran tersebut mustahil mencukupi untuk membangun aula secara layak dan sesuai standar. Bahkan, perhitungan kasar di lapangan menunjukkan nilai tersebut jauh di bawah kebutuhan riil pembangunan gedung dengan ukuran dan fungsi seperti aula desa.
Di tengah keraguan publik, muncul klaim dari pihak kepala desa yang menyebut adanya penambahan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran proyek. Alih-alih meredakan persoalan, pernyataan itu justru memunculkan kecurigaan baru. Warga mempertanyakan, mengapa proyek yang bersumber dari dana publik harus ditambal dengan uang pribadi, dan di mana transparansi perencanaan anggaran sejak awal.
Kejanggalan semakin menguat setelah warga menemukan dua versi papan informasi proyek (plang pagu anggaran) di lokasi pembangunan. Salah satu plang terlihat mengalami tambalan, sementara plang lainnya tidak menunjukkan perubahan serupa. Perbedaan ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi atau ketidaksinkronan informasi anggaran yang seharusnya terbuka dan dapat diakses publik.
Saat dikonfirmasi terkait perbedaan plang tersebut, kepala desa justru menanggapi dengan santai dan meminta pihak-pihak yang meragukan untuk menunggu hingga proyek selesai. Sikap ini dinilai warga tidak mencerminkan keterbukaan, apalagi dalam pengelolaan dana publik yang seharusnya akuntabel sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, masyarakat Desa Sidodadi mendesak pihak-pihak berwenang, termasuk aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh. Warga menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh agar penggunaan dana DBHP tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan desa.
Ilham Gondrong















