Data KPM BLT Kesra Desa Seunebok Saboh Diduga Tidak Sesuai Regulasi Dan Penuh Kepentingan Oknum Perangkat

- Editor

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Tribunindonesia.com

Seorang istri aparatur desa yang masih aktif bertugas di Desa Seunebok Saboh,Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur diduga terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Oktober–Desember 2025.

Warga menduga ada kelalaian aparatur desa dalam melakukan pembaruan data penerima manfaat, terutama terkait perpindahan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Siap Ensitas Nasional (DTSEN). Sejumlah warga menilai pendataan tidak dilakukan secara maksimal sehingga banyak masyarakat dengan kondisi memprihatinkan justru tidak tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum pemerintahan Desa demi memperoleh tambahan penghasilan,Proses pencairan bantuan juga dinilai terkesan longgar dan minim pengawasan dari pihak kecamatan maupun dinas terkait, sehingga berpotensi menyebabkan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran.

Baca Juga:  Ucapan Wakil Bupati Aceh Tengah Dinilai Rendahkan Media Lokal, Wartawan Tuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepala desa beserta perangkat desa dilarang menerima bantuan sosial (bansos) dalam bentuk apa pun karena dinilai tidak layak sebagai penerima, mengingat telah memperoleh gaji dan tunjangan dari negara.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk ketentuan mengenai pencegahan penyalahgunaan wewenang. Perangkat desa hanya diperbolehkan menerima bantuan tertentu, seperti tali asih purna tugas atau santunan duka, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dalam situs resmi Pos Indonesia juga dijelaskan bahwa BLT Kesra hanya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau warga kurang mampu, bukan kepada aparatur pemerintah desa.tutupnya

Reporter: Saipul Ismail SF

Berita Terkait

Listrik Jakarta Berulang Kali Padam, IWO Desak Evaluasi Total PLN hingga Pencopotan Dirut
Muskot POBSI Sabang 2026–2030 Berlangsung Sukses, Perkuat Organisasi dan Tegaskan Biliar sebagai Olahraga Prestasi
Audiensi “Setengah Hati” di DLH Deli Serdang ! Dugaan Tumpang Tindih Izin Lingkungan Mengemuka, Transparansi Dipertanyakan
Penertiban Mendadak Picu Ricuh di Gatot Subroto Medan: Pedagang Bentrok dengan Dishub Soal Parkir Liar
Wakil Bupati Simeulue Buka Musrenbang RKPD Tahun 2027
*Pulang dari Retret Pimpinan di AKMIL, Ketua DPRK Simeulue Rasman Sidak Kapal Nelayan Terbengkalai di Lampulo*
Negara Ditaksir Merugi Puluhan Miliar, PLN Bogor Diduga Biarkan Aksi Pencurian Listrik di THM Liar di Ciluar
Pendamping Kafilah MTQ Simeulue Sampaikan Syukur atas Lolosnya Tiga Peserta ke Tingkat Nasional*
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 06:51

Listrik Jakarta Berulang Kali Padam, IWO Desak Evaluasi Total PLN hingga Pencopotan Dirut

Kamis, 23 April 2026 - 05:56

Bupati Bireuen membuka Rakor GTRA Kabupaten Bireuen Tahun 2026

Kamis, 23 April 2026 - 03:38

​Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Sampaikan Penghormatan Terakhir kepada Laksma TNI Febri Yakob

Kamis, 23 April 2026 - 02:48

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang

Kamis, 23 April 2026 - 02:13

DPC 212 Rakyat Makmur Sejahtera Kabupaten Tulungagung Prihatin Dengan Adanya Dugaan Pungli

Kamis, 23 April 2026 - 01:03

Polsek Matuari Respons Cepat Keluhan Bau Limbah yang Viral di Media Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 14:30

SMKN 2 Bitung Perketat Keamanan Usai Insiden Penyerangan Siswa di Area Luar Sekolah

Rabu, 22 April 2026 - 06:05

Percepat Kepastian Hukum, Pemkot Bitung Dorong Sertifikasi Tanah Melalui Program PTSL

Berita Terbaru