​Heboh! Kalapas Enemawira Diproses, Diduga Paksa Napi Makan Daging Anjing

- Editor

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Sulut|Tribuneindonesia.com

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara tegas mengambil langkah hukum internal dengan menjadwalkan sidang kode etik terhadap CS, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara, Kamis (4/12/25).

CS diduga keras telah melakukan pelanggaran berat, yakni memaksa narapidana di lapas tersebut untuk mengonsumsi daging nonhalal.

Dilansir dari Kompas.com, Sidang kode etik yang menjadi puncak proses investigasi ini diagendakan berlangsung di Kantor Ditjenpas pada, Selasa (2/12), dan akan dipimpin oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas.

​Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta.

Menurut Rika, kasus ini telah melalui serangkaian proses. Sebelumnya, CS telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada (27/11).

Bersamaan dengan pemeriksaan tersebut, CS langsung dinonaktifkan dari jabatannya. Untuk memastikan pelayanan lapas tetap berjalan, posisi Kalapas Enemawira kini diisi oleh seorang pelaksana tugas (Plt.).

​Bersumber dari Antaranews, Pemeriksaan awal tersebut ditindaklanjuti cepat oleh Ditjenpas. Hanya berselang sehari, pada 28 November 2025, instansi di bawah Kementerian Hukum dan HAM ini mengeluarkan surat perintah resmi untuk pemeriksaan lanjutan dan pelaksanaan sidang kode etik terhadap CS.

Baca Juga:  Siswa Setukpa Polri Gelombang II Polres Pidie Jaya Tebar Kepedulian Lewat Baksos di Meureudu

Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan Ditjenpas dalam menanggapi dugaan pelanggaran yang melibatkan hak dasar warga binaan pemasyarakatan (WBP).

​Menanggapi kemungkinan hasil sidang, Rika Aprianti menegaskan bahwa Ditjenpas tidak akan ragu-ragu dalam memberikan sanksi. Apabila hasil pemeriksaan dan sidang kode etik secara sah membuktikan bahwa CS memang melakukan pelanggaran, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

Hal ini merupakan komitmen Ditjenpas untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur.

​Kasus ini sendiri mencuat setelah mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, sebelumnya telah melontarkan kecaman keras atas dugaan tindakan Kalapas Enemawira yang dilaporkan memaksa WBP memakan daging anjing.

Mafirion menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan beragama.

Ia bahkan mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot CS dan memproses kasus ini ke ranah hukum pidana. (*-Talia)

Berita Terkait

Langkah Cepat Ungkap Kasus Meninggalnya Dua Pelajar, HRD Apresiasi Kapolres Bireuen dan Jajarannya
Perkuat Peran Sosial, Taruna Poltekpel Malahayati Aceh Safari Subuh dan Gotong Royong di Masjid Jami’ Lueng Bata
​Ironi di Balik Geliat Kebersihan Bitung: Sampah ‘Liar’ di Matuari Resahkan Warga
Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa Kabupaten Aceh tenggara dalam Satu Hari
Polres Bireuen Ungkap Penyebab Meninggalnya Dua Remaja Asal Siampang Mamplam
Pererat Silaturahmi, Rukman Rasyid Sambangi Open House Keluarga Jamir Abas-Yusuf
Dugaan Dana BOS SMAN 2 Lawe Sigala-Gala Aceh Tenggara diduga Banyaknya olah
Mantan Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati Gabung ke PKB
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 08:11

Langkah Cepat Ungkap Kasus Meninggalnya Dua Pelajar, HRD Apresiasi Kapolres Bireuen dan Jajarannya

Sabtu, 25 April 2026 - 08:05

Perkuat Peran Sosial, Taruna Poltekpel Malahayati Aceh Safari Subuh dan Gotong Royong di Masjid Jami’ Lueng Bata

Sabtu, 25 April 2026 - 01:04

Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa Kabupaten Aceh tenggara dalam Satu Hari

Sabtu, 25 April 2026 - 00:39

Polres Bireuen Ungkap Penyebab Meninggalnya Dua Remaja Asal Siampang Mamplam

Sabtu, 25 April 2026 - 00:02

Pererat Silaturahmi, Rukman Rasyid Sambangi Open House Keluarga Jamir Abas-Yusuf

Jumat, 24 April 2026 - 14:40

Dugaan Dana BOS SMAN 2 Lawe Sigala-Gala Aceh Tenggara diduga Banyaknya olah

Jumat, 24 April 2026 - 14:35

Mantan Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati Gabung ke PKB

Jumat, 24 April 2026 - 13:04

Hangatnya Penyambutan Erwin Widihantono: Babak Baru Kolaborasi Pemkot Bitung dan Kejaksaan

Berita Terbaru