MEDAN |TribuneIndonesia.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memperkuat langkah pemberantasan korupsi dengan menyita Uang Pengganti senilai Rp113,4 miliar dari PT Nusa Dua Propertindo, anak perusahaan PTPN 1. Penyitaan dilakukan pada Senin 24 November 2025, sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi penjualan aset PTPN 1 Regional 1 yang dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan Citra Land.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar. Sebelumnya, Kejati Sumut telah menerima pengembalian Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial, anak perusahaan PT Ciputra Land. Dengan pengembalian dari dua perusahaan itu, seluruh kerugian negara disebut telah kembali.
Harli menerangkan bahwa kerugian negara muncul akibat kewajiban penyerahan dua puluh persen lahan Hak Guna Usaha yang berubah menjadi Hak Guna Bangunan. Kewajiban itu berada pada PT Nusa Dua Propertindo, namun tidak pernah dipenuhi. Empat tersangka diduga bersekongkol menghilangkan hak negara atas lahan tersebut, masing masing Irwan Perangin Angin yang menjabat Direktur PTPN 2 periode 2020 hingga 2023, Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP periode 2020 hingga 2025, Askani selaku Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2022 hingga 2024, serta Abdul Rahim Lubis selaku Kepala BPN Deli Serdang periode 2022 hingga 2025.
Keempatnya diduga menerbitkan dan menyetujui HGB di atas lahan HGU milik PTPN 2 tanpa memenuhi kewajiban kepada negara. Lahan itu kemudian dijual kepada PT DMKR untuk pembangunan kawasan Citra Land di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.
Harli menegaskan bahwa penyitaan dana merupakan langkah penyelamatan keuangan negara. Ia menekankan bahwa Kejati Sumut tidak semata menghukum pelaku, tetapi juga berupaya menjaga keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ia meminta para konsumen Citra Land tetap tenang karena hak mereka sebagai pembeli yang beritikad baik akan dilindungi. Uang Pengganti yang disita telah dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan Republik Indonesia pada Bank Mandiri Cabang Medan.
Proses penyidikan juga melibatkan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait. Penyidik mendatangi kantor PTPN 1 Regional 1 di Tanjung Morawa, kantor BPN Deli Serdang, kantor PT NDP di jalur Medan menuju Tanjung Morawa, serta sejumlah kantor PT DMKR di Helvetia, Tanjung Morawa, dan Sampali. Langkah itu dilakukan untuk menelusuri pemasaran dan penjualan lahan HGU yang telah berubah status menjadi HGB dalam proyek pembangunan Citra Land.
Empat tersangka dijerat Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat satu jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat satu ke satu KUHP. Kejati Sumut memastikan penyidikan terus berjalan, termasuk kemungkinan penyitaan aset tambahan yang terkait dengan perkara tersebut.
Ilham Gondrong

















