BSI Cabang Ahmad Dahlan Diduga Salahgunakan Wewenang, TTI Desak Pemerintah Pusat Salurkan Dana APBN Melalui Bank Aceh Syariah

- Editor

Kamis, 13 November 2025 - 04:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | TribuneIndonesia.com

Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Keuangan, agar segera menyalurkan seluruh dana transfer Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke Aceh melalui Bank Aceh Syariah. Desakan ini muncul buntut dari dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Ahmad Dahlan.

Aceh merupakan daerah dengan status Otonomi Khusus, yang telah menerapkan sistem keuangan berbasis syariah secara menyeluruh. Seluruh bank konvensional tidak lagi diizinkan beroperasi, dan BSI menjadi satu-satunya bank milik negara (BUMN) yang masih memiliki jaringan luas di wilayah Aceh. Namun, kasus yang mencuat belakangan ini membuat publik mempertanyakan komitmen BSI terhadap prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.

Kasus yang kini viral di media massa bermula dari pembukaan rekening atas nama tiga koperasi di Kabupaten Pidie Jaya, yaitu Kelompok Tani P3A Andesra, P3A Usaha Bersama, dan P3A Mufakat Jaya. Berdasarkan keterangan kuasa hukum ketiga kelompok tani tersebut, ditemukan kejanggalan karena buku tabungan dikuasai oleh pihak lain, bukan oleh nama yang tertera dalam rekening.

Dana yang dikirim oleh Balai Wilayah Sungai Aceh berasal dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan nilai bantuan maksimal Rp195 juta per kelompok tani. Dana tersebut seharusnya ditransfer dalam dua tahap—70 persen dan 30 persen—dan dikelola langsung oleh kelompok tani penerima. Namun, fakta di lapangan menunjukkan proyek dikerjakan oleh pihak kontraktor, sementara kelompok tani hanya menjadi penonton.

Baca Juga:  Skandal Sindangratu! Kades Diduga Usir & Rampas HP Wartawan, UU Pers Dilanggar, Hukum Dipermainkan

“Masalah besarnya, kenapa pemilik rekening tidak dapat menarik dana yang dikirim pemerintah pusat? Ini sudah merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh BSI Cabang Ahmad Dahlan,” tegas Nasruddin Bahar, Koordinator Transparansi Tender Indonesia.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan evaluasi, TTI meminta Menteri Keuangan memberikan sanksi tegas terhadap BSI, dengan mengalihkan seluruh penyaluran dana APBN tahun 2026 melalui Bank Aceh Syariah.

“Bank Aceh Syariah layak diberikan kepercayaan penuh, karena merupakan lembaga keuangan daerah yang sudah teruji dan memiliki pengawasan ketat dari OJK serta BI. Sebagai bank milik daerah otonomi khusus, wajar jika Bank Aceh diberi keistimewaan dalam pengelolaan dana publik,” tambah Nasruddin.

Per Juni 2025, Bank Aceh Syariah tercatat memiliki aset senilai Rp29,8 triliun dan membukukan laba sebesar Rp287,45 miliar berdasarkan laporan InfoBank edisi September 2025. Data ini menunjukkan bahwa Bank Aceh termasuk dalam kategori bank sehat dan terpercaya.

TTI juga mendorong Pj Gubernur Aceh untuk segera mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan, guna mempertegas komitmen Pemerintah Aceh dalam memperkuat kemandirian keuangan daerah melalui Bank Aceh Syariah.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis perbankan, tapi menyangkut marwah dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah di Aceh,” tutup Nasruddin Bahar. (My)

Berita Terkait

DPRD Bitung Ketuk Palu, Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Resmi Disetujui
​Hengky Honandar Komit Wujudkan Satu Data Kota Bitung Demi Presisi Pembangunan dan Kebijakan
​Hengky Honandar Hadiri Pisah Sambut Ketua BPMJ GMIM Eden Danowudu
PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG
Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara
Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:52

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:02

Konsolidasi ASN Jadi Prioritas, Tarmizi Age Titip Harapan kepada Plt Sekda Taufik

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:48

FKLL Jakarta Barat Perkuat Sinergi Pengamanan Lalu Lintas Jelang HUT ke-81 Republik Indonesia

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:16

Mewakili Sekda Agara, Kadisparpora Bakri Saputra Buka Alumni Cup Season XI: SMAN Perisai Pasang Target Sekolah Unggul & Vokasi 2027

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:02

Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja dan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara Pasang Spanduk himbauan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:50

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Rutan Kelas I Cipinang Laksanakan Sidak Bersama APH

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:33

opini publik Ke Mana Rp500 Juta Itu Pergi? UMKM Jangan Jadi Korban Ganda    

Berita Terbaru

Headline news

Senin, 24 Agu 2026 - 11:52