AWDI Pandeglang Layangkan Surat Resmi ke BBWS C3: Bongkar Dugaan Proyek Irigasi Ratusan Miliar Asal Jadi

- Editor

Senin, 10 November 2025 - 15:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG, Banten|Tribuneindonesia.com

Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang resmi melayangkan surat konferensi pers dan permohonan klarifikasi ke Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian (BBWS C3) Provinsi Banten, menyoal dugaan pelaksanaan proyek pembangunan irigasi bernilai ratusan miliar rupiah yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nindya Karya, dengan lokasi antara lain di Daerah Irigasi (D.I) Cukang Sadang Kecamatan Pagelaran dan D.I Cidahu Hilir Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

Dari hasil pantauan lapangan tim investigasi AWDI DPC Pandeglang, ditemukan dugaan kuat bahwa pemasangan batu dasar tidak menggunakan adukan semen, bahkan dilakukan dalam kondisi tergenang air. Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diduga diabaikan, dan konsultan pengawas tidak tampak berada di lokasi saat kegiatan berlangsung, menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari pihak terkait.

“Kami menemukan indikasi pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar kualitas. Ini proyek besar yang menggunakan uang rakyat, tidak boleh dikerjakan asal-asalan. Kami minta BBWS C3 segera memberikan penjelasan terbuka,” tegas Andi Irawan, Wakil Ketua AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Senin (10/11/2025).

Sementara itu, Jaka Somantri, Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum.

“AWDI tidak akan berhenti menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek yang bersumber dari APBN ini. Bila terbukti ada pelanggaran, maka pihak pelaksana dan pengawas harus bertanggung jawab secara hukum, administratif, dan moral,” ujar Jaka dengan tegas.

Baca Juga:  Gaji Fantastis Pengurus Koperasi Merah Putih Ternyata Jebakan Maut! Situs Palsu Treegara Curi Data Pribadi, Ribuan Netizen Terancam!"

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan dalam:

Pasal 86 ayat (1): Penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4/K3).

Pasal 91 ayat (1): Pengguna jasa (dalam hal ini BBWS C3 selaku perwakilan Kementerian PUPR) bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi.

Pasal 94 ayat (2): Konsultan pengawas wajib hadir di lapangan untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi, mutu, dan jadwal yang disepakati.

Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus diawasi secara ketat oleh tenaga ahli yang kompeten.

Artinya, bila dalam pelaksanaan proyek ditemukan ketidakhadiran konsultan pengawas, pemasangan material tidak sesuai spesifikasi, dan pelanggaran terhadap K3, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum dan kontrak kerja.

AWDI Pandeglang menegaskan, surat resmi yang telah dilayangkan ke BBWS C3 bukan sekadar formalitas, melainkan langkah awal untuk membuka transparansi dan memastikan tidak ada pembiaran terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek strategis nasional di Banten.

Publik kini menunggu tanggapan resmi dari pihak BBWS C3 dan PT Nindya Karya, sementara tim investigasi AWDI berencana melanjutkan pemantauan ke titik-titik proyek lain di wilayah Pandeglang dan Lebak yang juga diduga bermasalah.”(Tim/red)

Berita Terkait

Manuver Politik di Tengah Krisis: Analisis Reputasi Ruslan Daud dalam Pemulihan Pascabencana Bireuen
Warga Tualang Baro Butuh Pemimpin Transparan demi Percepatan Perubahan Desa
P2BMI Desak Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus Sena
Ratusan Warga Aceh Tamiang Protes Status TMK, Desak Audit Ulang Data Korban Banjir
Ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung Ditutup Sementara Mulai 9 Februari 2026
Selamat memperingati Hari Pers Nasional 2026
ACEH Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat
Data Dampak Banjir Dipersoalkan, Warga Nilai Pendataan BNPB Tidak Akurat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:21

Pangkormar Hadiri Rapim TNI-Polri 2026, Perkuat Sinergi di Bawah Arahan Presiden

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 10:09

Resmi Menjabat Kasi Datun Bitung, Noldi Sompi Diminta Jaga Marwah Korps Adhyaksa

Senin, 9 Februari 2026 - 08:32

Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Berita Terbaru