Warga Alur Selebu Desak Pemkab Cabut Izin Pabrik Sawit, Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Ketenangan Warga

- Editor

Jumat, 7 November 2025 - 08:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG | TribuneIndonesia.com

Suara penolakan warga terhadap keberadaan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) milik PT Sinar Tani Raya di Desa Kampung Pasar Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, kian memanas. Warga mendesak pemerintah daerah segera mencabut izin pendirian pabrik tersebut karena dianggap telah melanggar aturan tata ruang dan sangat mengganggu ketenangan masyarakat.

Menurut warga, pabrik yang sedang tahap pengerjaaan tersebut berjarak hanya sekitar 50 meter dari permukiman penduduk, padahal sesuai aturan industri seharusnya berjarak minimal 2 kilometer dari wilayah tempat tinggal warga. Tak hanya itu, parit desa yang menjadi saluran air warga juga ikut dipagari oleh pihak perusahaan, bahkan pagar pabrik dikabarkan terlalu rapat ke badan jalan lintas.

“Pabrik ini jelas-jelas mengancam kenyamanan dan keselamatan kami. Bau dari pengolahan berondolan sawit sudah pasti akan tercium, dan kebisingannya mengganggu aktivitas masyarakat. Kami minta pemerintah jangan tutup mata,” tegas Hamdani, salah seorang warga Alur Selebu, Kamis (6/11/2025), sebelum pabrik beroperasi.

Hamdani menambahkan, jika tidak dikelola dengan baik, pabrik PKS dapat menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan serius bagi warga sekitar. “Kami hanya ingin hidup tenang. Jangan sampai warga dijadikan korban dari kelalaian pengawasan pemerintah terhadap investasi yang tidak patuh aturan,” ujarnya.

Baca Juga:  Infrastruktur Desa Meningkat, Pemdes Sukasaba Realisasikan Pembangunan Jalan Lapen

Secara hukum, pendirian pabrik seperti ini harus tunduk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan setiap usaha berpotensi dampak lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Selain itu, Peraturan Menteri LHK No. P.80/MENLHK/2016 juga menegaskan pentingnya pengelolaan limbah, emisi, dan tata letak pabrik yang tidak boleh mencemari lingkungan.

Warga menilai keberadaan pabrik tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Aceh Tamiang, yang mengatur zona industri agar tidak berdampingan langsung dengan permukiman.

“Kami khawatir nanti limbah cairnya mencemari parit dan sungai yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau pemerintah diam saja, kami siap menutup jalan menuju pabrik itu,” ancam salah seorang warga lainnya.

Desakan warga kini semakin kuat, dan mereka menuntut Pemkab Aceh Tamiang bersama Polres dan DLH turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi. Masyarakat berharap, izin pabrik dicabut sebelum dampaknya meluas.

“Negara ini negara hukum, bukan negara yang tunduk pada kepentingan pengusaha,” pungkas Hamdani dengan nada kesal.

Sumber : warga editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Deli Serdang Pastikan Program Prioritas Menyentuh Warga Kutalimbaru
Deli Serdang Perkuat Struktur Organisasi, 18 Pejabat Baru Dilantik
Wabup Deli Serdang Tegaskan Dukungan Keberlanjutan Program MBG
GRPK dan BBHAR Satukan Langkah Perkuat Advokasi Hukum, Bongkar Dugaan Persoalan Alsintan Kelompok Tani Rukun Sena
Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas
Baru Jadi Dirut PLN Lagi, Darmawan Prasodjo Langsung Bohongi Rakyat Soal Kebutuhan Batubara PLTU
Bupati Asri Ludin Bongkar Kabel Semrawut, Deli Serdang Mulai Benahi Wajah Kota
O2SN SMP Deli Serdang 2026 Dibuka, 986 Siswa Berebut Prestasi Menuju Atlet Masa Depan
Berita ini 56 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 11:42

Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Senin, 22 Juni 2026 - 10:37

Baru Jadi Dirut PLN Lagi, Darmawan Prasodjo Langsung Bohongi Rakyat Soal Kebutuhan Batubara PLTU

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:35

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:32

Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:37

Dari Akademisi hingga Praktisi, Arief Martha Rahadyan Mendapat Apresiasi atas Kiprah dan Gagasannya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11

Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:18

Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:07

Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Deli Serdang Pastikan Program Prioritas Menyentuh Warga Kutalimbaru

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:49

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Perkuat Struktur Organisasi, 18 Pejabat Baru Dilantik

Senin, 22 Jun 2026 - 17:36

Pemerintahan dan Berita Daerah

Wabup Deli Serdang Tegaskan Dukungan Keberlanjutan Program MBG

Senin, 22 Jun 2026 - 17:21