Warga Alur Selebu Desak Pemkab Cabut Izin Pabrik Sawit, Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Ketenangan Warga

- Editor

Jumat, 7 November 2025 - 08:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG | TribuneIndonesia.com

Suara penolakan warga terhadap keberadaan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) milik PT Sinar Tani Raya di Desa Kampung Pasar Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, kian memanas. Warga mendesak pemerintah daerah segera mencabut izin pendirian pabrik tersebut karena dianggap telah melanggar aturan tata ruang dan sangat mengganggu ketenangan masyarakat.

Menurut warga, pabrik yang sedang tahap pengerjaaan tersebut berjarak hanya sekitar 50 meter dari permukiman penduduk, padahal sesuai aturan industri seharusnya berjarak minimal 2 kilometer dari wilayah tempat tinggal warga. Tak hanya itu, parit desa yang menjadi saluran air warga juga ikut dipagari oleh pihak perusahaan, bahkan pagar pabrik dikabarkan terlalu rapat ke badan jalan lintas.

“Pabrik ini jelas-jelas mengancam kenyamanan dan keselamatan kami. Bau dari pengolahan berondolan sawit sudah pasti akan tercium, dan kebisingannya mengganggu aktivitas masyarakat. Kami minta pemerintah jangan tutup mata,” tegas Hamdani, salah seorang warga Alur Selebu, Kamis (6/11/2025), sebelum pabrik beroperasi.

Hamdani menambahkan, jika tidak dikelola dengan baik, pabrik PKS dapat menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan serius bagi warga sekitar. “Kami hanya ingin hidup tenang. Jangan sampai warga dijadikan korban dari kelalaian pengawasan pemerintah terhadap investasi yang tidak patuh aturan,” ujarnya.

Baca Juga:  Ny Jelita Asri Ludin Tambunan: Perempuan Deli Serdang Aktor Pembangunan

Secara hukum, pendirian pabrik seperti ini harus tunduk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan setiap usaha berpotensi dampak lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Selain itu, Peraturan Menteri LHK No. P.80/MENLHK/2016 juga menegaskan pentingnya pengelolaan limbah, emisi, dan tata letak pabrik yang tidak boleh mencemari lingkungan.

Warga menilai keberadaan pabrik tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Aceh Tamiang, yang mengatur zona industri agar tidak berdampingan langsung dengan permukiman.

“Kami khawatir nanti limbah cairnya mencemari parit dan sungai yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau pemerintah diam saja, kami siap menutup jalan menuju pabrik itu,” ancam salah seorang warga lainnya.

Desakan warga kini semakin kuat, dan mereka menuntut Pemkab Aceh Tamiang bersama Polres dan DLH turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi. Masyarakat berharap, izin pabrik dicabut sebelum dampaknya meluas.

“Negara ini negara hukum, bukan negara yang tunduk pada kepentingan pengusaha,” pungkas Hamdani dengan nada kesal.

Sumber : warga editor : Redaksi

Berita Terkait

Tonggak Sejarah : FH Unsam Gelar Wisuda Lokal Pascasarjana Hukum Pertama
MTQ Deli Serdang Diperketat, Bupati Asri Ludin Tegaskan Pembinaan Berbasis Kecamatan
Perkuat Sinergi, Imigrasi Ngurah Rai Gelar Media Gathering demi Keterbukaan Informasi Publik
Modernisasi Pertanian Digenjot, Bupati Deli Serdang Tekan Biaya Produksi dan Dongkrak Hasil Panen
Integritas Hakim Jadi Sorotan, Wabup Deli Serdang Tekankan Profesionalisme di MTQ ke-59
Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah
Setahun Kepemimpinan Bang ACI Janji Tuntas Izin Bermasalah hingga Target 580 Km Jalan Deli Serdang
Deli Serdang Gandeng Kampus Ternama Strategi Besar Cetak SDM Unggul dan Lahirkan Inovasi Daerah
Berita ini 56 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:46

Sinergi Pemerintah dan Pelaku Kreatif: Langkah Nyata Hengky Honandar Majukan Ekonomi Digital di Kota Bitung

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:31

Hengky Honandar Tekan Tombol Akselerasi Pembangunan Bitung

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:35

BABINPOTMAR POS TNI AL Manggar sambangi Nelayan desa Mayang ,laksanakan pembinaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:21

Ny. Ella Suherman sosok istri prajurit yang kreatif “kisah inspiratif dari lidi nipah”

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:01

Digagalkan: Satresnarkoba Polres Bitung Ringkus Dua Pemuda di Matuari

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:11

Wali Kota Bitung Beri Apresiasi Tinggi, STIE Petra Jadi Motor Penggerak Ekonomi Digital Lewat Petra Expo 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:09

Enam Bulan Pasca Banjir, SD Negeri 5 Tanah Jambo Aye Masih Belum Pulih Sepenuhnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:06

​Apresiasi Dedikasi, Pelindo Bitung Ganjar 10 Karyawan Predikat Pegawai Terbaik 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

MTQ Deli Serdang Diperketat, Bupati Asri Ludin Tegaskan Pembinaan Berbasis Kecamatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16