KUTACANE | Tribuneindonesia.com
Kasus kejahatan terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Aceh Tenggara. Seorang ayah kandung ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Satreskrim Polres Aceh Tenggara telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, celana pelaku, serta pakaian dalam korban yang mengandung bercak mencurigakan. Barang bukti tersebut telah diperiksa di laboratorium forensik dan hasilnya memperkuat dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Penyidik Dokpol dan Unit PPA Polres Aceh Tenggara bergerak cepat melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari hasil penyidikan, pelaku kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara dan dijerat dengan Pasal 80 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun (150 bulan) dan denda hingga Rp72 juta.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Julhendrik S.I.K., M.I.K. bersama Wakapolres Kompol Yasir S.H. memimpin langsung konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Rabu sore. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah wartawan dari berbagai media, baik cetak maupun elektronik.
Dalam konferensi pers itu, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya terus mendalami motif di balik tindakan pelaku yang tega berbuat keji terhadap darah dagingnya sendiri. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Ketua Perlindungan Anak Aceh Tenggara, Erdawati — yang hadir mewakili Bupati Aceh Tenggara H. Salim Fakhri, S.E. — menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Ia berjanji akan memperkuat upaya pencegahan di setiap kecamatan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan aparatur desa. “Kasus seperti ini tidak boleh terulang. Kita akan perkuat kerja sama lintas sektor untuk melindungi anak-anak di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Kapolres dan para jurnalis sepakat bahwa peran keluarga dan lingkungan menjadi kunci utama dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak.
Penulis: Abd Gani
Editor: Redaksi Tribune Indonesia
















