Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

- Editor

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang I TribuneIndonedia.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,08 miliar dari dua perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Boy Amali, S.H., dalam konferensi pers di kantor Kejari Deli Serdang, Senin (27/10/2025).

Revanda menjelaskan, penyelamatan uang negara tersebut berasal dari dua perkara besar, yakni korupsi proyek pengadaan Smart Airport dan Smart Parking PT Angkasa Pura II di Bandara Kualanamu, serta kasus mark up proyek penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

“Dari kedua perkara ini, total uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp7.086.916.836,37,” ungkap Revanda.

Kasus pertama melibatkan Lasman Situmorang, selaku Manager of Electronic Facility and IT PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2018. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Trolley, Management System, Smart Airport, dan Smart Parking tahun anggaran 2017.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan, Lasman Situmorang dan rekan-rekannya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pengadilan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta, serta memerintahkan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6.315.157.253,00 yang disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri,” jelas Revanda.

Baca Juga:  Kejari Bireuen,Beri Bimbingan Hukum Kepada 90 Keuchik  di Gandapura.

Perkara kedua menjerat Zumri Sulthony, S.Sos., M.Si, selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Provinsi Sumatera Utara. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau tahun anggaran 2022.

Putusan Pengadilan Negeri Medan menyatakan Zumri Sulthony dan rekan-rekannya bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, serta uang pengganti sebesar Rp771.759.583,37 yang juga telah disetorkan ke kas negara,” terang Kajari Deli Serdang.

Kajari Revanda Sitepu menegaskan, penyelamatan uang negara ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi asset recovery terhadap hasil tindak pidana korupsi.

“Pemulihan keuangan negara bukan sekadar menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan uang negara untuk kepentingan masyarakat. Ini sejalan dengan upaya Kejaksaan Agung dalam meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui hasil pemulihan aset,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengembalian uang pengganti ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku korupsi dan memberi manfaat langsung bagi pembangunan nasional.

“Uang pengganti yang disetorkan ke kas negara dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi masyarakat. Inilah bentuk nyata peran Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dari kerugian akibat praktik korupsi,” pungkasnya.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:49

LSPR Institute Raih Dua Penghargaan Bergengsi pada Anugerah Diktisaintek 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:41

Perkuat Peran Generasi Muda MTN Seni Budaya Gelar GERAK Bali

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:20

Kinerja IJK Balinusra Terjaga Stabil Dukung Pertumbuhan Ekonomi Yang Lebih Optimal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:38

Pemerintah Aceh Lepaskan 60 Relawan Pilar Sosial ke Lokasi Banjir Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:25

OJK Dukung Program Asuransi Untuk Perkuat Ekosistem dan Pinjaman Daring

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:11

When Sovereignty Is Placed Above Survival, the People Pay the Price

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:49

KPU Bali Lakukan Klarifikasi dan Pembinaan kepada KPU Kabupaten Badung Terkait Video Viral

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:36

Gelar Operasi Lilin 2025, Polres Bitung Terjunkan 250 Personel Gabungan Amankan Nataru

Berita Terbaru