Kades Mesum Bikin Malu Daerah, PPBNI: Bupati Pandeglang Jangan Bungkam!

- Editor

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com 

Aroma panas di Kecamatan Munjul belum reda. Setelah video tak senonoh yang diduga melibatkan Kepala Desa berinisial IS viral di berbagai platform media sosial, kini desakan agar Kades tersebut dicopot dari jabatannya semakin keras terdengar.

Pengakuan IS yang mengakui dirinya sebagai pria dalam video mesum tersebut malah makin menambah sorotan publik. Meski ia berdalih kejadian itu terjadi jauh sebelum dilantik, publik menilai tindakan tak bermoral itu tetap mencederai integritas dan marwah jabatan kepala desa.

“Saya mengakui bahwa pria dalam video itu memang saya. Tapi itu terjadi jauh sebelum saya dilantik menjadi kepala desa,” kata IS dalam video klarifikasinya.

Namun alasan itu tampaknya tidak cukup. Ormas Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI) Satria Banten melalui Sekretaris DPC Pandeglang, Dede Supriyadi, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.

“Kami mendesak Bupati Pandeglang dan DPMPD segera mengambil sikap tegas. Jangan berlindung di balik alasan lama atau masa lalu,” ujar Dede dengan nada keras.
“Seorang kepala desa itu simbol moral dan panutan masyarakat. Kalau sudah mencoreng nama baik desa, harus berani diambil tindakan, minimal dinonaktifkan!” tambahnya.

Menurut Dede, dasar hukum untuk menindak kepala desa yang berperilaku tidak pantas sudah jelas. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran 45 Kilogram Ganja, Kurir Antar Kabupaten Ditangkap

“Pasal 29 huruf (g) UU Desa jelas menyebutkan bahwa kepala desa dilarang melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Jadi tidak ada alasan untuk dibiarkan,” tegasnya.

Dede juga mengingatkan bahwa dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) disebutkan setiap warga negara berkedudukan sama di depan hukum dan pemerintahan. Artinya, seorang kepala desa pun tidak kebal hukum.

“Kalau rakyat kecil bisa ditindak karena hal memalukan, kenapa pejabat desa tidak? Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Ini soal keadilan dan wibawa pemerintahan,” pungkasnya.

Sementara itu, sejumlah warga Munjul menilai bahwa pengakuan IS tidak menghapus rasa malu dan kecewa. Mereka berharap Bupati Pandeglang turun tangan langsung agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kepala desa lainnya.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur dan menjaga kehormatan jabatan publik.
Jika dibiarkan, bukan hanya marwah desa yang tercoreng, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah yang mulai terkikis.”(Tim/red)

Berita Terkait

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD
Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi
Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus
Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus, Baharudin: Jangan Hanya Satu Anak yang Disorot
Anak Pejabat Masuk Jalur Afirmasi Otsus Disorot, Soleman Dimara: Jangan Ada Keistimewaan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 23:27

Knalpot Brong Bikin Resah, Polres Aceh Tenggara Siap Tindak Pengendara Pembandel

Selasa, 8 September 2026 - 14:47

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD

Selasa, 8 September 2026 - 14:32

Disetujui Lima Fraksi DPRD, Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tancap Gas Benahi Infrastruktur

Selasa, 8 September 2026 - 14:08

Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi

Selasa, 8 September 2026 - 13:23

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 September 2026 - 12:09

Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus

Selasa, 8 September 2026 - 12:05

Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:11

Lampu Merah Simpang Empat Kebet Padam, Padam Atau Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Headline news

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:23