Diduga Asal Bongkar! PLN dan Subkontraktor Rusak Trotoar Balaraja,LSM Gerhana Indonesia Ancam Lapor Penegak Hukum

- Editor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 09:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – TribuneIndonesia.com 

Dugaan pelanggaran terhadap fasilitas umum kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Proyek galian kabel SKTM 20 KV milik PLN UP3 Cikupa yang dikerjakan oleh Subkontraktor PT Hilman di Jalan Raya Serang – Pasar Gembong, Kecamatan Balaraja, diduga kuat membongkar trotoar dan badan jalan nasional tanpa izin resmi dari instansi terkait.

Sorotan tajam datang dari Anggota Investigasi Dewan Pengurus Nasional (DPN) LSM Gerhana Indonesia, Panji, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghancuran fasilitas publik dan pelanggaran terhadap aturan negara.

“Kami mendesak pihak berwenang agar segera menindak tegas perusahaan yang sudah merusak trotoar dan badan jalan umum. Ini bukan hal sepele, ini perusakan fasilitas publik yang dibiayai uang rakyat! Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat pengaduan resmi agar ada tindakan nyata, bukan hanya penyetopan pekerjaan,” tegas Panji, Sabtu (11/10/2025).

Lebih lanjut, Panji yang turun langsung ke lokasi mengungkap adanya dugaan pelanggaran teknis pada pekerjaan galian tersebut.

Baca Juga:  GMNI Sebut Serah Terima Aset RS Regional Tolak Ukur Pimpinan Daerah Cerdas Atau Bodoh.

“Sebagai Anggota Investigasi DPN LSM Gerhana Indonesia, saya turun langsung ke lapangan. Saya melihat sendiri ada galian yang kedalamannya kurang dari 60 sentimeter. Padahal, secara teknis seharusnya galian SKTM 20 KV memiliki kedalaman tertentu untuk keamanan instalasi bawah tanah. Fakta ini harus dibuktikan dan ditindak,” ujarnya dengan nada geram.

Panji juga memastikan bahwa pihaknya akan mengagendakan pertemuan langsung dengan Manager PLN UP3 Cikupa untuk meminta klarifikasi resmi terkait izin galian dan standar teknis pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas dan pastikan tidak ada lagi proyek asal-asalan yang merusak fasilitas umum di wilayah Banten,” pungkasnya dengan tegas.

LSM Gerhana Indonesia menilai proyek seperti ini harus menjadi pelajaran keras bagi seluruh pelaksana proyek infrastruktur, agar tidak semena-mena melakukan pengerjaan di fasilitas publik tanpa izin resmi dan pengawasan ketat dari pihak berwenang.
(Tim/red)

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Deli Serdang Bergejolak, Mahasiswa Kepung DLH, Dugaan Limbah Beracun Seret Nama Pabrik dan Pejabat
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Banyak Warga Kesulitan Hidup, Harus Berjuang Hilangkan Kemiskinan
Pegawai Desa Sena Diduga Rangkap Jabatan Jadi Security Sport Center, Kepala Desa Disorot Soal Pembiaran
Sinergi Seni dan Pemerintahan, Papa-kini Apresiasi Kinerja Wakil Bupati Pidie
Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Seuneubok Saboh Verifikasi Pengalihan Data (KPM) Miskin dan Kurang Diduga Pada Oktober & Desember 2025 di Lakukan Oknum Tanpa Musyawarah
AMAN Aceh Desak KPK Supervisi Pengelolaan Dana Bencana
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:22

Perkuat Kesadaran Hukum Generasi Muda, Kejari Bitung Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMK N 1

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:08

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:24

Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:14

​Sinergi Polri dan Pers: Irjen Johnny Isir Tekankan Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:01

Yasinan dan Khanduri Warnai Peringatan Malam Nisfu Sya’ban di Gampong Abeuk Jaloh

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:02

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:23

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:43

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Peduli akses warga, PT Bintang Sawit cemerlang cor jalan rusak di Galang

Selasa, 3 Feb 2026 - 15:06

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x