GOWI Angkat Bicara! Pungutan Rp50 Ribu di Pantai Kasvana Diduga Tanpa Dasar Hukum

- Editor

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com

Dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pantai Kasvana Beach Resort, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, tarif parkir sebesar Rp50.000 per mobil yang diberlakukan kepada wisatawan dinilai tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan tanpa izin resmi.

Dalam keterangannya kepada wartawan, H. Astaka, Kepala Desa Tanjungjaya, secara terbuka mengakui bahwa pengelolaan pantai tersebut tidak memiliki izin resmi maupun peraturan desa (Perdes) sebagai dasar hukum operasional.

“Terkait pengelolaan Pantai Kasvana Beach Resort, pihak desa tidak pernah mengeluarkan Perdes atau izin apa pun. Karcis itu dibuat sendiri oleh pengelola. PAD juga tidak ada pemasukan untuk desa. Kadang mereka hanya minta bantuan linmas kalau butuh pengamanan, ya paling dikasih rokok dan uang transport. Saya juga tidak tahu uang itu dari mana,” ungkap H. Astaka, kepada wartawan, Selasa (07/10/2025).

Lebih lanjut, H. Astaka menyebut pengelola pantai tersebut merupakan anak buah Haji Peri, warga Panimbang, bernama Ubay, sementara kawasan lain seperti di Sobang dan Cikujang juga dikelola oleh pihak berbeda yang sama-sama tidak memiliki izin resmi.

“Kalau mau difasilitasi, ayo kerja sama dengan pihak desa, nanti kita buatkan Perdes supaya pungutannya gak liar. Tapi selama ini ya memang tidak ada izin, beda dengan Tanjung Lesung yang sudah resmi,” tegasnya.

Pengakuan tersebut menambah panjang daftar kekacauan tata kelola pariwisata di wilayah selatan Pandeglang, di mana sejumlah destinasi wisata pantai beroperasi tanpa izin yang jelas, namun tetap menarik pungutan kepada wisatawan.

Baca Juga:  Banten Bergejolak! Oknum Kasatker PKN II Diduga Catut Nama Pejabat Polri Untuk Lindungi Praktik Curang

Sementara itu, hingga kini pihak pengelola Pantai Kasvana Beach Resort memilih bungkam ketika dimintai konfirmasi soal dasar pungutan dan izin operasional.

Menanggapi hal itu, Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) — yang di dalamnya tergabung Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang — menyatakan akan melayangkan surat resmi permohonan konferensi pers untuk mengklarifikasi persoalan ini secara terbuka.

Ketua GWI DPC Pandeglang, Reynold Kurniawan, mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan.

“Pemerintah jangan tutup mata. Ini menyangkut citra pariwisata Pandeglang dan kepercayaan publik. Kalau benar tidak ada izin, pungutan itu jelas melanggar hukum,” tegas Reynold.

Sementara Jaka Somantri, Sekretaris Jenderal AWDI DPC Pandeglang, menambahkan bahwa langkah konferensi pers akan menjadi upaya kolektif insan pers untuk menuntut transparansi dan penegakan aturan di sektor pariwisata.

“Kami tidak ingin Pandeglang dikenal karena pungli di tempat wisata. Kami akan dorong agar ada kejelasan izin, penertiban pengelola liar, dan keterbukaan dari instansi terkait,” ujarnya.

Dengan munculnya pengakuan dari kepala desa sendiri, publik kini menunggu tindakan konkret dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan aparat penegak hukum untuk menertibkan pengelolaan wisata ilegal yang mencoreng wajah pariwisata Pandeglang.”(Tim/red)

Berita Terkait

Destinasi Wisata Kota Batu Kecamatan Simtim Kabupaten Simeulue Dipadati Wisatawan Lokal Saat Hari Reha
Bibit Kopi Program Hilirisasi Kementan Disambut Petani Gayo, Kualitas Dinilai Memuaskan
PAJAK KAMI DITAGIH SAMPAI KE LIANG LAHAT, TAPI HAK KORBAN BANJIR DIABAIKAN?” PEPABRI, PENA PUJAKESUMA DAN TAMPERAK SOROT BANTUAN REHAB RUMAH ACEH TAMIANG
Terpusat di Jakarta Secara Hibrida: Menkum RI Pimpin Penyerahan SK Kewarganegaraan Nasional yang Hubungkan Daerah dan Luar Negeri
Selesaikan Persoalan Tanpa Dokumen, Ratusan Warga Keturunan Filipina di Bitung Jalani Verifikasi Faktual Terakhir
Antisipasi Kemacetan Nataru 2027, IWO Bali Minta Komisi III DPRD Bali Perjuangkan Perbaikan Jalur Gilimanuk
Rumah Hampir Rampung, PBG di Percut Sei Tuan Dipertanyakan
Tragedi Kebakaran Melanda Rumah Makan Rusni di Jantung Kota Bitung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 12:15

Destinasi Wisata Kota Batu Kecamatan Simtim Kabupaten Simeulue Dipadati Wisatawan Lokal Saat Hari Reha

Minggu, 1 November 2026 - 12:08

Bibit Kopi Program Hilirisasi Kementan Disambut Petani Gayo, Kualitas Dinilai Memuaskan

Minggu, 1 November 2026 - 10:24

PAJAK KAMI DITAGIH SAMPAI KE LIANG LAHAT, TAPI HAK KORBAN BANJIR DIABAIKAN?” PEPABRI, PENA PUJAKESUMA DAN TAMPERAK SOROT BANTUAN REHAB RUMAH ACEH TAMIANG

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:59

Selesaikan Persoalan Tanpa Dokumen, Ratusan Warga Keturunan Filipina di Bitung Jalani Verifikasi Faktual Terakhir

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:57

Antisipasi Kemacetan Nataru 2027, IWO Bali Minta Komisi III DPRD Bali Perjuangkan Perbaikan Jalur Gilimanuk

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:40

Rumah Hampir Rampung, PBG di Percut Sei Tuan Dipertanyakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:49

Tragedi Kebakaran Melanda Rumah Makan Rusni di Jantung Kota Bitung

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:43

IWO Bali Soroti Keluhan Warga soal Perbaikan Jalan Gajah Mada, Nyoman Suyasa Sentil Lemahnya Koordinasi PU dan PDAM

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x