Wanita Tipu Driver Ojol, Gasak HP dengan Modus Token Listrik

- Editor

Kamis, 25 September 2025 - 13:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | TRIBUNEIndonesia.com

25 September 2025 – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil membekuk seorang wanita pelaku penggelapan handphone milik driver ojek online (ojol). Pelaku berinisial Syaridah (31), warga Jl. STM Suka Tabah, Kecamatan Medan Johor, ditangkap pada Kamis (25/9/2025) dini hari.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban, Sugito (59), warga Jl. Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Laporan resmi teregister dengan nomor LP/B/772/IX/2025/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN BARU.

Kapolsek Medan Baru, melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, menjelaskan, peristiwa berawal sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban bertemu dengan pelaku di Jalan Abdul Haris Nasution. Pelaku meminta diantar ke rumah kakaknya di kawasan Titi Kuning dengan alasan membeli token listrik.

Dalam perjalanan, pelaku meminta berhenti karena mengaku lupa alamat rumah. Ia lalu meminjam uang korban Rp30.000 untuk membeli token, dengan janji akan mengganti setelah tiba di rumah.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian meminta korban mengantarkannya ke Jalan Karang Sari, Gang Bengkok. Di lokasi itu, pelaku meminjam HP korban dengan dalih ingin menelepon kakaknya. Namun, bukannya mengembalikan, pelaku kabur sambil pura-pura sedang menelepon.

Baca Juga:  HUT RI ke-80, Polsek Lembeh Selatan Gelar Upacara dan Pesta Rakyat dengan Meriah

Korban sempat melakukan pencarian dengan bantuan rekan-rekan ojol, namun tak membuahkan hasil. Saat patroli, tim Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Iptu Tambunan mendapatkan laporan dari para driver ojol terkait kejadian tersebut.

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengejaran. Tak lama kemudian, pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah warga di kawasan Sari Rejo, Medan Polonia, sekitar pukul 05.00 WIB.

“Dari keterangan pelaku, HP korban ternyata sudah dipinjamkan kepada seorang pria bernama Vije. Saat ini kasus masih dalam pengembangan,” jelas Tambunan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Polisi menegaskan kasus ini akan diproses tuntas. (##)

Berita Terkait

Polda Bali Tingkatkan Layanan SKCK: Kini Lebih Cepat, Transparan, dan Bisa Diakses Online
Pantau Situasi Perairan Sat Polairud Polresta Denpasar Laksanakan Kegiatan Patroli
Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan
Dandim 0204/DS Tegaskan Loyalitas Prajurit Lewat Tradisi Pindah Satuan
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Kapendam IX/Udayana Luruskan Pemberitaan Terkait Insiden Anggota TNI Dengan Brimob di Manggarai Barat
Kodam IX/Udayana Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan TNI dan Rakyat
Brimob Aceh Hadirkan Aksi Nyata Lewat Program Indonesia ASRI, Masjid Baiturrohim Kini Lebih Bersih dan Nyaman
Berita ini 9 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:09

IPARI Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan GAPIT 1 Tahun 2026 Kecamatan Pandrah

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:36

Ketua P2G Suka Jadi Kebun Ireng Diduga Tak Netral, Tunjukkan Simbol Nomor Urut Calon Saat Penetapan Nomor Kandidat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:15

Optimalkan Peran Babinpotmar, Dankodaeral VIII Terima Paparan Rencana Pembekalan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:37

​Jadilah Responden Pertama, Wali Kota Bitung Mengawali Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:22

​Fokus Jaga NKRI, Wali Kota Hengky Honandar Sambut Kembalinya Personel Pengamanan RI-PNG di Bitung

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:01

​Sengketa Lahan di Bitung, Puluhan Penggarap Nekat Cabut Plang Penyitaan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:01

Oknum Pj Pengulu Kute Penampaan (AD) Agara Diduga Manipulasi Dana Ketahanan pangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:13

FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x