Medan | TRIBUNEIndonesia.com
25 September 2025 – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil membekuk seorang wanita pelaku penggelapan handphone milik driver ojek online (ojol). Pelaku berinisial Syaridah (31), warga Jl. STM Suka Tabah, Kecamatan Medan Johor, ditangkap pada Kamis (25/9/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban, Sugito (59), warga Jl. Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Laporan resmi teregister dengan nomor LP/B/772/IX/2025/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN BARU.
Kapolsek Medan Baru, melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, menjelaskan, peristiwa berawal sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban bertemu dengan pelaku di Jalan Abdul Haris Nasution. Pelaku meminta diantar ke rumah kakaknya di kawasan Titi Kuning dengan alasan membeli token listrik.
Dalam perjalanan, pelaku meminta berhenti karena mengaku lupa alamat rumah. Ia lalu meminjam uang korban Rp30.000 untuk membeli token, dengan janji akan mengganti setelah tiba di rumah.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian meminta korban mengantarkannya ke Jalan Karang Sari, Gang Bengkok. Di lokasi itu, pelaku meminjam HP korban dengan dalih ingin menelepon kakaknya. Namun, bukannya mengembalikan, pelaku kabur sambil pura-pura sedang menelepon.
Korban sempat melakukan pencarian dengan bantuan rekan-rekan ojol, namun tak membuahkan hasil. Saat patroli, tim Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Iptu Tambunan mendapatkan laporan dari para driver ojol terkait kejadian tersebut.
Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengejaran. Tak lama kemudian, pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah warga di kawasan Sari Rejo, Medan Polonia, sekitar pukul 05.00 WIB.
“Dari keterangan pelaku, HP korban ternyata sudah dipinjamkan kepada seorang pria bernama Vije. Saat ini kasus masih dalam pengembangan,” jelas Tambunan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Polisi menegaskan kasus ini akan diproses tuntas. (##)













