Pernyataan Guru SDN Kadubadak Tuai Polemik, Bisa Langgar PP Disiplin ASN

- Editor

Selasa, 23 September 2025 - 12:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com

Suasana di SDN Kadubadak, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten, mendadak memanas ketika dua wartawan mendatangi sekolah tersebut, Selasa (23/9/2025). Kedatangan wartawan yang awalnya bertujuan untuk silaturahmi dan klarifikasi justru memunculkan ketegangan setelah adanya pembicaraan keras dari salah seorang guru ASN di sekolah itu.

Sumber menyebut, kedatangan dua wartawan Sorotdesa dan MNC news Watak Dan Juhadi ke SDN Kadubadak dipicu adanya informasi dari salah satu dewan guru yang sebelumnya meminta agar sekolah tersebut disorot. Namun, alih-alih mendapat klarifikasi yang tenang, wartawan justru menghadapi reaksi keras dari seorang guru bernama Iwan.

Dalam pernyataannya, Iwan Setiawan menanggapi isu yang beredar soal tudingan sekolah kumuh dan dugaan penyelewengan dana BOS.

“Mana yang disebut kumuh dan penyelewengan dana BOS? Lihat sekarang dengan mata kalian, sekolah ini bersih. Bisa-bisa kalian yang jatuh masalah kalau saya tuntut balik. Jadi makin heboh ini,” cetus Iwan dengan nada tinggi.

Ia menegaskan, jika memang benar ada penyelewengan dana BOS, dirinya sebagai guru ASN tidak akan tinggal diam.

“Kalau memang ada penyimpangan, jangan kalian dulu yang lapor. Saya yang akan melaporkan. Di sini juga ada pers,” imbuhnya.

Ketegangan semakin memuncak ketika guru tersebut mempertanyakan legalitas surat tugas wartawan. Setelah diperlihatkan surat tugas dari media Sorot Desa, ia menanggapinya dengan nada sinis.

“Ini mah bukan sorot SD (Sekolah Dasar), tapi sorot desa,” ucap salah satu guru yang langsung disambung oleh Iwan Setiawan sambil tersenyum.

Lebih jauh, Iwan menilai keberadaan pers perlu dibenahi karena, menurutnya, cara kerja sebagian wartawan justru menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca Juga:  Pembuatan Tempat Wudhu MasjidSekjend GBNN Aceh Tenggara Bergotong royong , Pembuatan Tempat Wudhu Masjid Al-Suhada Desa RambunG Teldak Kecamatan Darul Hasanah

“Pers itu kontrol sosial, tapi kalau model seperti ini malah bikin ribet. Jujur saja, saya tidak nyaman dengan cara-cara begitu,” pungkas Iwan.

Pernyataan keras guru ASN tersebut menuai sorotan publik. Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, angkat bicara. Ia menilai ucapan seorang guru ASN yang seolah meremehkan peran pers tidak pantas keluar dari seorang aparatur negara yang seharusnya memberi contoh baik.

“Seorang ASN, apalagi guru, seharusnya berhati-hati dalam berbicara. Pers dilindungi undang-undang, dan tugas wartawan adalah menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika ada keberatan, mestinya disampaikan dengan cara yang santun, bukan dengan pernyataan yang terkesan melecehkan profesi wartawan,” tegas Jaka.

Menurutnya, apa yang dilontarkan guru ASN tersebut bisa dianggap melanggar kode etik ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan PNS menjaga martabat, kehormatan, dan citra instansi pemerintah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Setiap pihak yang menghalang-halangi kerja pers bisa dijerat hukum.

AWDI mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang untuk turun tangan dan mengevaluasi sikap guru ASN tersebut.

“Kalau dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk. Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang ramah terhadap keterbukaan informasi, bukan tempat di mana wartawan diperlakukan seolah musuh,” tegas Jaka Somantri.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan antara pers dan lembaga pendidikan harus dibangun di atas prinsip keterbukaan, saling menghargai, serta menjunjung tinggi hukum dan etika.”(Tim/red)

Berita Terkait

Warga Terutung Payung Hilir Geruduk Kejari Aceh Tenggara, Soroti Dugaan Kejanggalan Dana Desa dan Minta Audit Ulang
BPBD Aceh Tamiang Bekali 180 Enumerator, Percepat Validasi Data Kerusakan Rumah Pasca-Bencana
Rangkap Jabatan Pejabat Publik Picu Krisis Kepercayaan dan Etika Negara
Pagar Roboh, Warga Mengadu ke Tiga Lembaga Negara
HRD: Dari Bireuen ke Senayan, Kini Saatnya Menuju BL 1 Aceh?
Bio Fighter Mengurai Sampah Organik Menjadi Pupuk Kompos Tanpa Bau
BRI KC Pondok Gede Jalin Kerja dengan PT Jasamarga Related Business
Warga Langsa Pertanyakan Sasaran Bantuan Daging Meugang: Untuk Korban Bencana atau Khusus Duafa dan Janda Miskin?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:21

Indonesia Siap Terjunkan 8.000 Personel demi Stabilitas Gaza

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:50

Tim Sarana Prasarana Revitalisasi Pompa Air Laut TPI PPS Bitung

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:52

Konsisten Kelola Reputasi Strategis, PHE NSO Raih Penghargaan PRIA Awards 2026

Jumat, 20 Februari 2026 - 05:06

Menembus Debu Demi Asa : Satgas TMMD Ke-127 TA 2026 Hadir Menghidupkan Akses dan Harapan di Jeumpa Sikureng

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:16

DT Peduli dan Pemkab Bireuen Bangun 45 Hunian Tetap bagi korban Banjir dikecamatan jangka

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:05

Kasus Dugaan Mark Up RSUD Muyang Kute Bener Meriah Mandek, Belum Ada Kepastian Hukum

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:36

Hadirkan Rasa Nyaman, Personel Polsek Matuari Kawal Pelaksanaan Ibadah Tarawih

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:42

Cegah Balap Liar, Satlantas Polres Bitung Bubarkan Kerumunan Remaja di Hari Pertama Ramadhan

Berita Terbaru

Hukum dan HAM

Mafia Tanah Dibidik, P2BMI Puji Polresta Deli Serdang

Jumat, 20 Feb 2026 - 17:04

Pemerintahan dan Berita Daerah

UMKM Tanjung Morawa Direlokasi, Pemkab Siapkan Sentra Baru 5.000 Meter Persegi

Jumat, 20 Feb 2026 - 12:37

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Pastikan Pasokan Pangan Terjaga

Jumat, 20 Feb 2026 - 12:18

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x