Blitar | TribuneIndonesia.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar selesai telah dilaksanakan Pemeriksaan terhadap tersangka berinisial DC selaku Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.

Tersangka DC diduga telah gagal dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Proyek DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.
DC telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin tanggal 15 September 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor SP Tap-391/M.5.48/Fd 2/09/2025 tanggal 15 September 2025.
Dalam keterangan persnya, Kajari Kabupaten Blitar mengatakan, setelah kami layangkan Surat Panggilan sebagai tersangka, DC dengan itikad baik langsung memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 09/M.5.48/Fd 2/09/2025 tanggal 18 September 2025 di Lapas Kelas II B Blitar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Dr.Zulkarnaen, SH, MH didampingi Kasi Pidsus | Gede Willy Pramana, SH., M.Kn. dan Kasi Intelijen Diyan Kurniawan, SH, MH menyampaikan bahwa, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan di persidangan perkara tindak pidana Korupsi DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.
Dalam kasus ini yang telah merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.5.112 489.814,72 (lima milyar seratus dua belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus empat belas rupiah koma tujuh puluh dua sen).
Sebelumnya dalam perkara ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga telah menetapkan 5 (lima) Orang Tersangka yang saat ini masih menjalani proses persidangan, yaitu
1. “MB” selaku Direktur CV. Cipta Graha Pratama selaku Penyedia Jasa telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Maret 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025.
2. “MID” selaku Admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) 02/M.5.48/Fd 2/04/2025 tanggal 14 April 2025.
3. “HS” selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-03/M.5.48/Fd. 2/04/2025 tanggal 22 April 2025,
4. “HB” Alias “BS” selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar dan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor PRINT-04/M.5.48/Fd2/04/2025 tanggal 23 April 2025.
5. MM selaku Anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 02 Juni 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-05/M 5.48/Fd 2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025. (MAIDONI).















