Jaksa Limpah Berkas Ketua BKAD PNPM Jeunib Ke PN TiPIKOR Banda Aceh 

- Editor

Sabtu, 13 September 2025 - 00:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen melimpahkan Berkas Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s/d 2023 di Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Banda Aceh.Jumat, 12 September 2025.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan penetapan tersangka terhadap tersangka AI karena telah ditemukannya 2 alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PNPM Kecamatan Jeunib dengan kerugian negara sejumlah Rp.856.369.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah)

Perkara ini bermula pada tanggal 24 Juni 2019 dilakukan Musyawarah Antar Desa yang mana pada saat itu tersangka AI membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Solidaritas Kebangsaan di HUT RI ke-80 Batang Kuis

setiap peminjam yang akan mengajukan pinjaman Individu pada SPP PNPM terlebih dahulu wajib bertemu atau menjumpai tersangka AI untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan. Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut maka Proposal Pinjaman dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya

Tersangka AI disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya Jadwal Persidangan dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk sidang pertama yaitu hari Senin tanggal 22 September 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 03/Jeunieb, pengecekan Harga dan Sembako di Pasar Tradisional
Babinsa Koramil 08/Gandapura Gelar Karya Bakti Bantu Pembangunan Rumah Warga
Babinsa Koramil 01/Bireuen Perkuat Silaturahmi Lewat Komsos dengan Pelaku UMKM.
Dandim 0111/Bireuen Pimpin Upacara Bendera 17-An
Kodim 0111/Bireuen Intensifkan Patroli Rutin, Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif
Kodim 0111/Brn Salurkan Beras SPHP Melalui Gerakan Pangan Murah
Babinsa Koramil 06/Peusangan Bersama Penyuluh dan Warga Tanam Jagung di Desa Sagoe
Brimob Polda Sumut Resmikan Peletakan Batu Pertama Komposit Detasemen Gegana di Deli Serdang
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 11:35

Deli Serdang Dijaga dari Korupsi, KPK Beri Apresiasi Besar

Rabu, 17 September 2025 - 10:42

Bupati Asri Tambunan Tegaskan Reformasi ASN 4.000 PPPK Paruh Waktu Siap Dievaluasi Ketat

Rabu, 17 September 2025 - 09:50

Bupati Asri Tambunan Ultimatum Bapenda Bersih-Bersih atau Tersingkir

Rabu, 17 September 2025 - 09:02

Sinergi Batang Kuis Upacara Kesadaran Nasional, Rapat Muspika, dan Bantuan untuk Warga

Rabu, 17 September 2025 - 03:09

Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Pidie Dukung Sukses Peringatan Uroe Lahée ke-514 Pidie

Selasa, 16 September 2025 - 09:05

Dinas Pertanian Pidie Gelar Bimbingan Teknis B2SA di Glee Gogo, Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal Bergizi

Selasa, 16 September 2025 - 08:02

Semarak HUT Pramuka ke-64 dan Hari Jadi Pidie, Wakil Bupati Alzaizi Ajak Generasi Muda Perkuat Ketahanan Bangsa

Senin, 15 September 2025 - 14:02

Disangka Gizi Buruk, Bocah 10 Tahun di Natar Ternyata Derita Kelumpuhan: Pemkab Pastikan Penanganan Medis Intensif

Berita Terbaru

Agama

Cahaya Maulid Menyinari Desa Mesjid

Rabu, 17 Sep 2025 - 14:42

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Dijaga dari Korupsi, KPK Beri Apresiasi Besar

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:35

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x