Jaksa Limpah Berkas Ketua BKAD PNPM Jeunib Ke PN TiPIKOR Banda Aceh 

- Editor

Sabtu, 13 September 2025 - 00:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen melimpahkan Berkas Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s/d 2023 di Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Banda Aceh.Jumat, 12 September 2025.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan penetapan tersangka terhadap tersangka AI karena telah ditemukannya 2 alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PNPM Kecamatan Jeunib dengan kerugian negara sejumlah Rp.856.369.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah)

Perkara ini bermula pada tanggal 24 Juni 2019 dilakukan Musyawarah Antar Desa yang mana pada saat itu tersangka AI membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Ny. Ella Suherman sosok istri prajurit yang kreatif "kisah inspiratif dari lidi nipah

setiap peminjam yang akan mengajukan pinjaman Individu pada SPP PNPM terlebih dahulu wajib bertemu atau menjumpai tersangka AI untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan. Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut maka Proposal Pinjaman dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya

Tersangka AI disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya Jadwal Persidangan dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk sidang pertama yaitu hari Senin tanggal 22 September 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Berita Terkait

19 Pejabat Polres Aceh Timur Berganti, Kapolres Tekankan Sinergi Polisi dan Masyarakat
Kapolres Bireuen Pimpin Serah Terima Jabatan Kabagren dan Kabag SDM
Kasatpol PP Raja Ampat Akhirnya Buka Suara, Minta Maaf ke Wartawan dan Pilih Jalan Damai
POLSEK MAKMUR HADIR BERIKAN RASA AMAN BAGI PELAJAR DAN PENGGUNA JALAN
Kapolres Aceh Timur Ngopi Bareng Bersama Elemen Masyarakat Peudawa, Bahas Narkoba hingga Tertib Berlalu Lintas
Sambut Hari Jadi Ke-24 Propam Polri, Propam Polres Bireuen Salurkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Kurang Mampu
BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat
Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:15

Kasatpol PP Raja Ampat Akhirnya Buka Suara, Minta Maaf ke Wartawan dan Pilih Jalan Damai

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:52

Minimalisir Dampak, Tahunan, Pemkab Agara Keruk Sungai Kali Bulan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:28

Kapten Inf Agam Akmal Satukan Personel, Persit, dan Pemuda dalam Pengajian Rutin di Jangka Buya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:39

RSUD Langsa Jadi yang Tertinggi dalam Capaian Pemeriksaan Viral Load se-Aceh

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:33

Dorong BNK Diperkuat, DPRK Aceh Tenggara Soroti Fasilitas dan Program Pemberantasan Narkoba

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:35

Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Wali Kota Bitung Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:57

Bantuan Korban Kebakaran dari Pemerintah Aceh di Duga di Sunat Oknum Pejabat Dinas Sosial Agara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:54

Lapas Lhoksukon Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x