Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, 16 Aset Ratu Narkoba Dikembalikan, Jaksa Banding

- Editor

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umun (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen mendengarkan Putusan Hakim terhadap terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pengadilan Negeri Bireuen.Jumat, 29 Agustus 2025.

Dalam Putusannya Hakim memutuskan terdakwa Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dan telah melanggar pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman Pidana Nihil.

Meski Menjatuhkan Vonis Nihil Pidana, Majelis Hakim menyatakan Nyonya N bersalah dan terhadap Barang Bukti terdakwa yaitu berupa Sebidang tanah dengan luas 200 m², terdapat bangunan berupa rumah tempat tinggal di Desa Lamcot Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar, Kendaraan roda empat merk Toyota Alphard, tahun 2022, warna putih, Kendaraan roda empat merk Honda Type CR-Z F1 1,5 CV,tahun 2015, warna merah Milano, dan 11(sebelas) barang bermerk lainnya, serta Uang dalam rekening BCA sejumlah Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) di BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ponorogo dirampas untuk negara.

Baca Juga:  Panitia Grand Opening Festival Budaya Menyambut HUT RI Ke-80 Sebut Masyarakat Aceh Tenggara Lebih Penting Hiburan

sedangkan terhadap aset terdakwa lainnya berupa 16 bidang tanah yang terletak di kabupaten Bireuen dan Aceh Utara dikembalikan kepada terdakwa, terhadap Putusan Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding, sedangkan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan Pikir-pikir.

terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani hukuman terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya.

Sebelum terdakwa N dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, terdakwa merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen yang dihukum dengan hukuman Seumur Hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4117K/PID.SUS/2025 tanggal 07 Mei 2025. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Kapolres Pidie Jaya,Sholat Ghoib dan Doa Bersama untuk Almarhum Pengemudi Ojol
Babinsa Posramil Kuta Blang Jalin Komsos dengan Tokoh Pemuda Bahas Keamanan Desa.
Bupati Aceh Tenggara Saksikan Eksekusi Hukuman Cambuk Bersama Forkopimda
HRD Tinjau Bendungan Pencegah Banjir di Bekasi
Kejari Bireuen Kembali Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Psikotropika Jenis Tramadol Dari Polda Aceh
Babinsa Koramil 06/Peusangan Bantu Warga Bangun Rumah Bantuan di Desa Paya Meneng.
Muhammadiyah Wonogiri Gelar Sarasehan Petani Nangka di Desa Jomboran
Dinas Syariat Islam, Gelar Pelatihan Juri Tilawatil Qur’an Kabupaten Bireuen
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:46

Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, 16 Aset Ratu Narkoba Dikembalikan, Jaksa Banding

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:08

Babinsa Posramil Kuta Blang Jalin Komsos dengan Tokoh Pemuda Bahas Keamanan Desa.

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:36

Bupati Aceh Tenggara Saksikan Eksekusi Hukuman Cambuk Bersama Forkopimda

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:52

HRD Tinjau Bendungan Pencegah Banjir di Bekasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:29

Kejari Bireuen Kembali Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Psikotropika Jenis Tramadol Dari Polda Aceh

Kamis, 28 Agustus 2025 - 06:37

Babinsa Koramil 06/Peusangan Bantu Warga Bangun Rumah Bantuan di Desa Paya Meneng.

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:23

Muhammadiyah Wonogiri Gelar Sarasehan Petani Nangka di Desa Jomboran

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:18

Dinas Syariat Islam, Gelar Pelatihan Juri Tilawatil Qur’an Kabupaten Bireuen

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x