Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, 16 Aset Ratu Narkoba Dikembalikan, Jaksa Banding

- Editor

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umun (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen mendengarkan Putusan Hakim terhadap terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pengadilan Negeri Bireuen.Jumat, 29 Agustus 2025.

Dalam Putusannya Hakim memutuskan terdakwa Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dan telah melanggar pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman Pidana Nihil.

Meski Menjatuhkan Vonis Nihil Pidana, Majelis Hakim menyatakan Nyonya N bersalah dan terhadap Barang Bukti terdakwa yaitu berupa Sebidang tanah dengan luas 200 m², terdapat bangunan berupa rumah tempat tinggal di Desa Lamcot Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar, Kendaraan roda empat merk Toyota Alphard, tahun 2022, warna putih, Kendaraan roda empat merk Honda Type CR-Z F1 1,5 CV,tahun 2015, warna merah Milano, dan 11(sebelas) barang bermerk lainnya, serta Uang dalam rekening BCA sejumlah Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) di BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ponorogo dirampas untuk negara.

Baca Juga:  JPN Kejari Bireuen Dampingi Gugatan Puskesmas Samalanga

sedangkan terhadap aset terdakwa lainnya berupa 16 bidang tanah yang terletak di kabupaten Bireuen dan Aceh Utara dikembalikan kepada terdakwa, terhadap Putusan Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding, sedangkan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan Pikir-pikir.

terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani hukuman terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya.

Sebelum terdakwa N dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, terdakwa merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen yang dihukum dengan hukuman Seumur Hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4117K/PID.SUS/2025 tanggal 07 Mei 2025. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Kegiatan Pengukuran Bidang PTSL Backlog di Desa Cot Tunong.
Selama Puasa Korban Pasca bencana di Bireuen Harus Bertahan di Tenda Darurat
​Damkar dan BPBD Bitung Gelar Simulasi Kebakaran dan Tsunami di PT Sinar Pure Foods
Wakil Ketua II DPRA Partai Golkar Aceh H. Ali Basrah, S.Pd., M.M, Meningkatan Mutu Pendidikan Sekolah maupun Pesantren di Gayo Lues.
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Bekali Komunitas Ojol Baruta Pelatihan PPGD dan Pemberian Pengobatan Gratis
​Dansatrol Kodaeral VIII Bitung Kerahkan Personel Benahi Fasilitas Rumah Kreatif
HRD Minta Jembatan Darurat Salah Sirong Dibangun Lebih Kokoh, Menteri PU Siapkan Jembatan Aramco
‎Jamin Keamanan Lebaran, Dansatrol Kodaeral VIII Perkuat Sinergi Maritim Bersama Forkopimda Bitung
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:19

Kegiatan Pengukuran Bidang PTSL Backlog di Desa Cot Tunong.

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:15

Selama Puasa Korban Pasca bencana di Bireuen Harus Bertahan di Tenda Darurat

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:05

​Damkar dan BPBD Bitung Gelar Simulasi Kebakaran dan Tsunami di PT Sinar Pure Foods

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:53

Wakil Ketua II DPRA Partai Golkar Aceh H. Ali Basrah, S.Pd., M.M, Meningkatan Mutu Pendidikan Sekolah maupun Pesantren di Gayo Lues.

Kamis, 19 Februari 2026 - 01:16

​Dansatrol Kodaeral VIII Bitung Kerahkan Personel Benahi Fasilitas Rumah Kreatif

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:01

HRD Minta Jembatan Darurat Salah Sirong Dibangun Lebih Kokoh, Menteri PU Siapkan Jembatan Aramco

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:34

‎Jamin Keamanan Lebaran, Dansatrol Kodaeral VIII Perkuat Sinergi Maritim Bersama Forkopimda Bitung

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:37

BRI KC Pondok Gede Jalin Kerja dengan PT Jasamarga Related Business

Berita Terbaru

Headline news

Pagar Roboh, Warga Mengadu ke Tiga Lembaga Negara

Kamis, 19 Feb 2026 - 08:40

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x