Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara psikotropika Jenis Tramadol Dari BBPOM Aceh

- Editor

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab 1 (satu) orang Tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Obat-obatan yang mengandung psikotropika An Tersangka AP dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.Selasa 26 Agustus 2025

Perkara ini bermula pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025, sekira pukul 14.00 wib petugas Balai BPOM mendapatkan informasi tentang adanya paket yang diduga berisi Tramadol yang merupakan obat-obatan tertentu yang termasuk obat keras yang dikirimkan oleh tersangka dengan nama penerima saksi Ryan. Kemudian petugas BBPOM berkoordinasi dengan petugas dari Polres Bireuen lalu Petugas BBPOM dan Petugas kepolisian Sat resnarkoba Polres Bireuen melakukan pemantauan terhadap pengiriman paket yang diantar oleh kurir kepada saksi Ryan di Jl. Lung Daneun, Makmur, Alue Krueb, Kec. Peusangan Siblah Krueng, Bireuen, Provinsi Aceh. Kemudian Petugas dari Sat resnarkoba Polres Bireuen melakukan pengamanan terhadap saksi Ryan beserta paket yang berisi obat-obatan yang diduga berisi tramadol, Kemudian petugas memeriksa isi paket tersebut yang ternyata berisi obat tanpa label yang diduga tramadol sebanyak 400 butir dan obat Riklona (Clonazepam) sebanyak 10 butir, kemudian sekira pukul 14.30 Wib, tersangka didatangi petugas dari Balai Besar POM di Banda Aceh beserta Polres Bireuen di rumahnya di Dusun Blang Karieng, Desa Alue Krueb, Kec. Peusangan Siblah Krueng, Kab. Bireuen, setelah petugas mengkonfirmasi identitas tersangka, kemudian tersangka ditunjukkan sebuah paket beserta isinya dan ditanyakan apakah benar paket tersebut milik tersangka, lalu tersangka membenarkannya. Selanjutnya petugas yang didampingi oleh Geuchik dan abang kandung tersangka, melakukan penggeledahan di kamar tidur tersangka dan menemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik hitam berisi 40 (empat puluh ) butir Tramadol, 13 (tiga belas) butir tablet Riklona, 1 butir Thramed, 4 (empat) butir trihexyphenidil, 4 (empat) butir dumolid, 4 (Empat) butir Eurofiss, 6 (enam) butir Alprazolam kimia farma, 16 (enam belas) butir Alprazolam otto phrmaceutical, 5 (lima) butir alprazolam mersi, 6 (enam) butir alprazolam OGBdexa dan 9 (sembilan) butir Atarax. Kemudian tersangka di bawa ke Polda Aceh.

Baca Juga:  Skandal Pungli SKT Tandem Hilir 1 Makin Mengerikan! Ketua Kelompok Penggarap Terlibat, Uang Diduga Masuk Kantong Pribadi

adapun barang bukti yang diserahkan dari Tersangka AP yaitu , 400 (empat ratus) butir Tramadol, 10 (sepuluh) obat Riklona (Clonazepam), 1(satu) bungkus plastik hitam berisi 40 (empat puluh ) butir Tramadol, 13 (tiga belas) butir tablet Riklona, 1 butir Thramed, 4 (empat) butir trihexyphenidil, 4 (empat) butir dumolid, 4 (Empat) butir Eurofiss, 6 (enam) butir Alprazolam kimia farma, 16 (enam belas) butir Alprazolam otto phrmaceutical, 5 (lima) butir alprazolam mersi, 6 (enam) butir alprazolam OGBdexa dan 9 (sembilan) butir Atarax,strip kosong alprazolam sebanyak 1 (satu) buah, buku penjualan obat sebanyak 2 (dua) buah dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 15.

Bahwa tersangka AP telah melanggar pidana dalam Pasal 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 62 Undang undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Berita Terkait

​Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ungkap Pengelolaan Dapur MBG di Manado, OC Kaligis: Dapurnya Ada dan Memenuhi Syarat
​Kajari Bitung Hadiri FGD Evaluasi Restorative Justice di Kejati Sulawesi Utara
Pengawasan Ketat Korps Adhyaksa: Kejari Bitung dan Tiga Kejari Daerah Jalani Evaluasi Kinerja Serentak
Kasus Dugaan JADUP Siperkas Kian Memanas! Warga Tuntut Transparansi, Ketua BPG Sampaikan Keterangan Soal Penyaluran Bantuan
Sidang Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?
Dampingi Korban Jalani Pemeriksaan di Paminal Propam Polda Sumut, Serahkan Bukti Dugaan Intimidasi Oknum Polisi
PT Serdang Tengah Klarifikasi Rekrutmen Tenaga Kerja
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:29

Keadilan yang Tak Kunjung Tiba: Di Balik Seruan Kedaulatan Papua dan Maluku

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:21

Wanita Cerdas Mengelola Keuangan, Wanita yang Tak Mau Belajar Tetap Berjalan di Tempat

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:10

beranilah negaraku: berikan hak kedaulatan, hentikan perang sia-sia, bangun persaudaraan setara

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:37

Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:13

Jasa Raharja DKI Gelar FGD FKLL, Bersama Stakeholder Petakan Strategi Tekan Kecelakaan di Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:17

PESAN KEBENARAN DAN KEKUATAN

Senin, 25 Mei 2026 - 08:07

Dana Desa Dipotong, Koperasi Belum Terbentuk: Keresahan Masyarakat Aceh Tenggara Mulai Menguat

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:54

Gerebek Gubuk Maut di Pancur Ido! Pengedar Sabu Dibekuk Saat Racik Paket Haram, Polisi Sita 2 Gram Narkotika

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x