Empat Perangkat Desa Dayah Baro Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa.

- Editor

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH/Tribuneindonesia.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Senin (25/8/2025).

Putusan ini dibacakan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran desa tahun 2018 hingga 2020 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp620 juta lebih.

Rincian vonis Empat terdakwa yang terbukti bersalah yakni: RZ, Penjabat Geuchiek Dayah Baro tahun 2018, divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp51 juta.

A, Penjabat Geuchiek Dayah Baro periode 2019–2020, divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp28 juta.

F, Direktur BUMG Bumdabarindo tahun 2019–2020, divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp22,8 juta.

R, Bendahara Gampong Dayah Baro periode 2015–2021, divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga:  Terjang medan, Kendaraan Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen terjebak lumpur.

Modus penyimpangan Berdasarkan hasil audit Inspektorat Bireuen, praktik korupsi itu dilakukan dengan berbagai modus, di antaranya: Penyertaan modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang tidak sesuai aturan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pekerjaan konstruksi yang realisasinya tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) aparatur gampong yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Pembayaran APBG yang tidak sesuai pagu.

Pengadaan barang dengan harga jauh di atas kewajaran. Sikap para pihak Usai putusan, keempat terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.

Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dana desa yang sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, rawan diselewengkan bila tidak diawasi secara ketat.

Berita Terkait

Kasus Tipu Gelap Warga Beringin Mandek, Polresta Deli Serdang Dinilai Lamban Bertindak
Hentikan Pengusutan Kasus Kekerasan Bersajam Oknum EVP PLN di Depok, Polisi Didesak Kaji Ulang RJ
Sempat Viral di Medsos, Tindak Kekerasan Bersajam Diduga Oknum EVP PLN di Depok Berakhir Damai
Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN-1
Kasus Jalan di Tempat, Pelapor Sebut Terlapor “Kebal Hukum”, Desak Kapolresta Deli Serdang Bertindak Tegas
Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar dari Dua Kasus Korupsi
Diduga Telantarkan Penumpang hingga Meninggal Dunia, PT ALS Dikecam Keras: “Ini Soal Nyawa Manusia, Bukan Binatang!”
Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Hasil Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 15:33

Budaya Aceh Bergema: Grup Rapai Lonceng Aceh Pukau Warga di Maulid Gampong Lhee Meunasah

Sabtu, 1 November 2025 - 08:07

352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

Sabtu, 1 November 2025 - 07:25

4 Pelaksana Pekerjaan Pelayanan Kesehatan TA.2024 masih ada yang belum menyelesaikan Temuan BPK-RI Perwakilan Aceh.

Sabtu, 1 November 2025 - 06:47

Pelantikan Dewan Hakim MTQ Provinsi Aceh ke-37 Resmi Digelar di Kabupaten Pidie Jaya

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:47

71 ASN Lulus Ujian Dinas & Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:39

Wabup: Digitalisasi Keuangan Langkah Penting Perkuat Tata Kelola Fiskal

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:33

BKPSDM Deli Serdang Pastikan Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:27

DLH Deli Serdang Rutin Pantau Pengelolaan Pabrik dan Aktivitas Industri

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Budaya Aceh Bergema: Grup Rapai Lonceng Aceh Pukau Warga di Maulid Gampong Lhee Meunasah

Minggu, 2 Nov 2025 - 15:33

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x