Empat Perangkat Desa Dayah Baro Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa.

- Editor

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH/Tribuneindonesia.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Senin (25/8/2025).

Putusan ini dibacakan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran desa tahun 2018 hingga 2020 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp620 juta lebih.

Rincian vonis Empat terdakwa yang terbukti bersalah yakni: RZ, Penjabat Geuchiek Dayah Baro tahun 2018, divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp51 juta.

A, Penjabat Geuchiek Dayah Baro periode 2019–2020, divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp28 juta.

F, Direktur BUMG Bumdabarindo tahun 2019–2020, divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp22,8 juta.

R, Bendahara Gampong Dayah Baro periode 2015–2021, divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga:  Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya

Modus penyimpangan Berdasarkan hasil audit Inspektorat Bireuen, praktik korupsi itu dilakukan dengan berbagai modus, di antaranya: Penyertaan modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang tidak sesuai aturan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pekerjaan konstruksi yang realisasinya tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) aparatur gampong yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Pembayaran APBG yang tidak sesuai pagu.

Pengadaan barang dengan harga jauh di atas kewajaran. Sikap para pihak Usai putusan, keempat terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.

Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dana desa yang sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, rawan diselewengkan bila tidak diawasi secara ketat.

Berita Terkait

Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap
Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya
Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan
Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 14:40

Cahaya Kasih di Meja Keluarga, Imlek Menyatukan Hati di Batang Kuis

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:23

Menyambut Ramadhan: Saatnya Membersihkan Hati, Bukan Sekadar Mengisi Meja Makan

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:30

Cahaya Isra Mikraj di Batang Kuis Kapolsek AKP Salija Ajak Pemuda Tumbuhkan Generasi Beriman

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:38

Deli Serdang Teguhkan Syiar Islam dan Semangat Kebersamaan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:04

Isra Miraj di Masjid Al Huda Berlangsung penuh Khidmat dan Meriah

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:16

SMAN 2 Delima: Perkuat Pendidikan Karakter dan Spiritualitas Siswa 

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:13

Mabit Ke Tiga Mumtaz Mahal Academy Hadirkan Malam Penuh Makna Bangun Iman Takwa dan Karakter Peserta Didik

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:55

20 Kafilah Ramaikan MTQ III Desa Jaharun B

Berita Terbaru

Headline news

Pagar Roboh, Warga Mengadu ke Tiga Lembaga Negara

Kamis, 19 Feb 2026 - 08:40

Feature dan Opini

HRD: Dari Bireuen ke Senayan, Kini Saatnya Menuju BL 1 Aceh?

Kamis, 19 Feb 2026 - 06:25

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x