DPRD Sahkan P-APBD 2025, Bupati Deli Serdang Pastikan Berobat Gratis Mulai 1 September

- Editor

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang | TribuneIndonesia.com-
Harapan baru bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Deli Serdang akhirnya terwujud. Dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Jumat (22/8/2025), DPRD Kabupaten Deli Serdang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting bagi Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC)—program berobat gratis yang akan berlaku mulai 1 September 2025 mendatang.

UHC merupakan layanan kesehatan terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, di mana kepesertaan jaminan kesehatan daerah harus mencapai minimal 98% dari jumlah penduduk. Dengan berlakunya program ini, hampir seluruh masyarakat Deli Serdang akan mendapat jaminan berobat tanpa terkendala biaya.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution, agar hasil pengesahan ini segera dievaluasi, sehingga program UHC bisa berjalan per 1 September 2025. Inilah kemerdekaan nyata yang kita berikan kepada masyarakat Deli Serdang,” tegas Bupati dalam pendapat akhir usai Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Agustiawan Saragih.

Tidak hanya pada sektor kesehatan, Bupati yang akrab disapa Aci ini juga menekankan bahwa kemerdekaan masyarakat harus hadir dalam wujud pelayanan dasar lainnya, seperti perbaikan jalan, peningkatan kualitas pendidikan, serta penyediaan fasilitas publik yang layak.

Baca Juga:  Momentum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah: Gubernur Aceh Bersilaturahmi ke Tempat Ulama Kharismatik Aceh

“Selama enam bulan terakhir saya turun langsung ke pelosok Deli Serdang, melihat jalan yang masih rusak, sekolah yang belum layak, dan beratnya kehidupan masyarakat. Itu semua menjadi dasar penyusunan P-APBD tahun ini. Anggaran harus fokus pada hal-hal krusial yang benar-benar dibutuhkan rakyat,” ungkapnya.

Fokus utama perubahan APBD 2025, lanjutnya, diarahkan pada tiga sektor vital: kesehatan, jalan, dan pendidikan. Bupati menegaskan, tiga kebutuhan mendasar ini adalah kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Sebelumnya, ia juga menjelaskan bahwa penyusunan P-APBD ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ, yang mengamanatkan kepala daerah terpilih untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan sesuai visi dan misinya. Selain itu, penyusunan anggaran juga telah diselaraskan dengan Asta Cita Presiden RI H. Prabowo Subianto, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta arah kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah mencurahkan perhatian, tenaga, dan pikiran dalam pembahasan bersama hingga akhirnya P-APBD 2025 ini disetujui,” tutupnya.

Dengan pengesahan ini, Kabupaten Deli Serdang bersiap memasuki babak baru: pelayanan kesehatan gratis bagi rakyat, pembangunan infrastruktur dasar yang merata, dan pendidikan yang lebih berkualitas.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Kakan Kemenag Aceh Tenggara Bantah Keras Isu Pungli OSMA 2025: Surat Kaleng Tanpa Bukti, Menyesatkan Publik
Dana Fantastis Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi, PPK RSUD Djoelham Binjai Disorot
Batang Kuis Prioritaskan Penanganan Banjir, 55 Usulan Pembangunan Mengemuka di Musrenbang 2026
Data Anggaran Kesehatan Ditutup, Publik dan APH Didorong Awasi Kadiskes Aceh Tenggara
Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.
Isra Mi’raj Jadi Momentum Pemko Medan Perkuat Pembangunan Berbasis Nilai Agama
Rumah Datuk Ong Menuju Cagar Budaya, P2BMI Audiensi dengan Bupati Deli Serdang
Kades Sena Diduga Biarkan Rangkap Jabatan, P2BMI Resmi Layangkan Surat Pengaduan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:30

Dana Desa Penosan Induk Diduga Tak Transparan, LSM Desak Aparat Bertindak

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:51

Bantahan Resmi Kakan Kemenag Aceh Tenggara: Isu Pungli OSMA 2025 dan Surat Misterius Tak Berdasar

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:46

​Rosita Tolak Berdamai, Kasus Pencemaran Nama Baik Bakal Berlanjut 

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:06

Gelar Doktor Tri Firdaus Akbarsyah.S.H., M.K : Kontribusi untuk Bangsa dan Negara

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:22

Perkuat Kesadaran Hukum Generasi Muda, Kejari Bitung Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMK N 1

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:44

Semua Sekolah Harus Punya Produk Unggulan Sesuai Dengan Potensi Lingkungan Sekolahnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:08

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:24

Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x