
TRIBUNEINDONESIA | ACEH TENGGARA — Pernyataan Pengulu Kuning I yang sibuk mengutip aturan, pasal, hingga ancaman pencemaran nama baik justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat: jika memang semua bersih, mengapa kritik publik langsung dianggap fitnah?
Masyarakat tidak bodoh. Publik tahu membedakan antara pengawasan dan pencemaran nama baik. Jangan setiap muncul pertanyaan soal penggunaan uang rakyat lalu buru-buru memainkan narasi “serangan politik”, “fitnah”, atau “buzzer”. Itu pola lama yang terus dipakai oknum pejabat ketika mulai terdesak oleh sorotan publik.
Mengutip Permendes, PMK, dan sederet regulasi panjang bukan otomatis membuktikan pengelolaan dana desa sudah benar. Aturan itu memang ada, tetapi yang dipersoalkan masyarakat adalah pelaksanaannya di lapangan. Jangan berlindung di balik tumpukan pasal sambil berharap publik diam dan takut bertanya.
Kalau benar dana Rp185 juta dikelola transparan, tunjukkan secara terbuka rincian penerima manfaat, kegiatan fisik, bukti realisasi, hingga hasil program ketahanan pangan tersebut. Jangan hanya pandai bicara “siap diaudit” di depan media, tetapi masyarakat desa sendiri kesulitan mendapatkan informasi yang jelas.
Klaim transparansi juga terasa janggal jika kritik langsung disambut ancaman pasal pencemaran nama baik. Ini yang membuat masyarakat curiga. Pejabat publik seharusnya menjawab dengan data dan fakta, bukan sibuk mengintimidasi kritik menggunakan ancaman hukum.
Perlu dipahami, Dana Desa adalah uang rakyat, bukan uang pribadi pemerintah desa. Maka masyarakat punya hak penuh mempertanyakan penggunaannya. Tidak ada aturan di republik ini yang melarang warga curiga terhadap pengelolaan anggaran publik, apalagi jika muncul dugaan ketidaksesuaian di lapangan.
Jangan membalikkan keadaan seolah pemerintah desa menjadi korban, sementara pertanyaan masyarakat belum dijawab secara rinci. Sikap defensif berlebihan justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sedang ditutupi.
Jika memang yakin bersih, buka seluruh dokumen penggunaan anggaran ke publik secara transparan. Gelar forum terbuka di hadapan masyarakat, libatkan pendamping desa, Inspektorat, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum bila perlu. Itu jauh lebih terhormat daripada sibuk membangun opini bahwa semua kritik adalah fitnah.
Masyarakat Aceh Tenggara hari ini semakin kritis. Mereka tidak lagi mudah dibungkam dengan bahasa hukum atau gertakan pasal. Publik hanya ingin satu hal: kejelasan dan keterbukaan terhadap uang negara yang digunakan atas nama rakyat.
Karena dalam demokrasi, pejabat publik bukan untuk disucikan, melainkan untuk diawasi.


















