Polda Lampung Musnahkan 50 Senpi Rakitan Hasil Operasi Sikat Krakatau 2025

- Editor

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindonesia.com, Lampung – Kepolisian Daerah Lampung berhasil ungkap Penyalahgunaan Senpi dan musnahkan 50 senjata api ilegal hasil dari Operasi Sikat Krakatau 2025 yang digelar dalam dua pekan dari 4 hingga 17 Agustus. Senin(18/8/25)

“Kami melakukan pemusnahan 50 pucuk senjata api dan amunisinya 85 butir hasil Operasi Sikat Krakatau dengan cara digerinda,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika, saat konferensi pers hasil Operasi Krakatau 2025 di Mapolda Lampung, Senin.

Senjata yang dimusnahkan merupakan hasil dari senjata api yang secara sukarela diserahkan masyarakat kepada petugas serta ungkap kasus yang dilaksanakan oleh aparat.

Baca Juga:  Ratusan Warga Kepet Adat, Akan Datangi Gedung DPRD Bali

“Dari 50 senpi yang berhasil diamankan 42 pucuk merupakan hasil dari kesadaran masyarakat yang menyerahkannya ke aparat kepolisian dan delapan lainnya merupakan hasil tangkapan,” katanya.

Dalam Operasi Sikat Krakatau ini jajaran kepolisian berhasil menangkap 319 tersangka dari berbagai kasus seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan pemerasan dan pencurian kendaraan bermotor. (Nzr/hms)

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:10

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Soroti Rupiah yang Terus Melemah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:08

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Ini Pembahasannya

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:55

Sinergi Kodaeral VIII dan BI Sulut: KRI Selar-879 Siap Sukseskan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:09

​Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Kericuhan, Massa Dipukul Mundur dengan Gas Air Mata

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:01

​Hadiri Ibadah Syukur Dua Jemaat GMIM, Hengky Honandar Ajak Masyarakat Rawat Keberagaman

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:35

​Kurang dari 24 Jam, Polsek Aertembaga Ringkus Pelaku Penikaman di Winenet Satu

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:39

​AKBP Albert Zai Turun Lapangan, Semarak Kapolres Cup Bitung Makin Sengit

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:41

Kilas Balik Sejarah: Mengapa 1 Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Islam?

Berita Terbaru

Sosial

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Ini Pembahasannya

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:08

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x