BPK Bongkar Salah Bayar Tunjangan ASN di 23 SKPK Aceh Tamiang, Uang Rakyat Bocor Rp 24,8 Juta

- Editor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 01:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG | TribuneIndonesia.com

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap kebocoran anggaran akibat kesalahan pembayaran tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di 23 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada 2024. Nilainya memang “hanya” Rp 24.800.823, namun tetap saja ini adalah uang rakyat yang semestinya digunakan tepat sasaran.

Sekretaris Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Aceh, Purn TNI Zulsyafri, menegaskan temuan BPK itu adalah indikasi lemahnya disiplin anggaran. “Ini bukan soal besar-kecilnya angka, tapi prinsip pengelolaan uang negara. Kalau dibiarkan, pelanggaran seperti ini bisa menjadi budaya,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

Temuan tersebut berasal dari uji petik dokumen pertanggungjawaban belanja gaji dan tunjangan ASN, termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP). Dari total anggaran belanja pegawai Rp 544,8 miliar, Pemkab Aceh Tamiang sudah menghabiskan Rp 531,1 miliar atau 97,5 persen, dengan porsi gaji dan tunjangan ASN Rp 393,2 miliar dan TPP Rp 56 miliar.

BPK membeberkan empat modus salah bayar:

1. Tunjangan istri/suami kepada ASN yang sudah bercerai – Delapan PNS tetap menerima tunjangan istri/suami dan beras meski sudah bercerai. Nilai kerugian: Rp 11.608.360.

2. Tunjangan anak untuk anak yang sudah dewasa dan tak sekolah – Tujuh ASN di empat SKPK masih menerima tunjangan anak dan beras bagi anak usia 21–25 tahun yang tidak lagi sekolah. Kerugian: Rp 4.624.344.

Baca Juga:  Warga Tumpah Ruah, Pasar Murah di Tumpatan Nibung Jadi Sejarah

3. Pembayaran TPP di luar aturan jabatan – Empat belas SKPK membayar TPP berdasarkan kelas jabatan lebih tinggi dari hasil evaluasi. Kerugian: Rp 1.208.119.

4. ASN cuti besar tetap diguyur tunjangan penuh – Lima belas ASN cuti besar masih menerima tunjangan di luar gaji pokok dan tunjangan keluarga. Kerugian: Rp 7.360.000.

 

Zulsyafri menilai praktik tersebut jelas melanggar berbagai aturan, mulai dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS (terakhir diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2024), Perbup Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2020 tentang TPP PNS, hingga Peraturan BKN terkait penghentian tunjangan bagi ASN yang cuti besar.

Menurut BPK, penyimpangan ini terjadi akibat lemahnya kontrol Kepala SKPK sebagai pengguna anggaran, ketidakcermatan pengelola aplikasi SiKepo di BKPSDM, dan kelalaian bendahara SKPK dalam menghitung serta membayarkan tunjangan.

BPK merekomendasikan dua langkah tegas: Kepala BKPSDM harus membuat Prosedur Operasi Standar (POS) untuk verifikasi data keluarga ASN, serta Kepala SKPK wajib memproses pengembalian Rp 24,8 juta itu ke kas daerah tanpa kompromi.

“Kalau aturan tidak ditegakkan, uang rakyat akan terus bocor sedikit demi sedikit, sampai akhirnya jebol,” tutup Zulsyafri.

Berita Terkait

Putri Wartawati 1Kabar.com Bireuen Tembus Olimpiade Nasional O2SN
ASN BNN Pidie Jaya Raih Tiket Umrah dari Kapolda Aceh
Pembangunan TPT di Kampung Sawah Huluwarang Dorong Akses dan Ekonomi Desa Sukasaba
Warga Desa Sukasaba Bahagia Dan Ucapkan Terimakasih Atas Pembangunan Jalan TPT Kampung Sawah Huluwarang
*Kapolres Aceh Timur Hadiri Pelepasan dan Pemberangkatan Kafilah MTQ XXXVII
Viral! Otak Pengeroyokan dan Penganiayaan Jukir Menggunakan Sajam di Depok Diduga EVP PLN, “Terapkan UU Darurat
Bank Aceh Syariah Salurkan Zakat untuk 1.216 Mustahik Miskin Produktif di Aceh Tenggara
Aroma Penyimpangan di Proyek Rp781 Juta SDN Sukawaris 2 — Kepala Sekolah Bungkam, Baja Bekas Hilang Entah ke Mana!
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 07:25

4 Pelaksana Pekerjaan Pelayanan Kesehatan TA.2024 masih ada yang belum menyelesaikan Temuan BPK-RI Perwakilan Aceh.

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:47

71 ASN Lulus Ujian Dinas & Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:33

BKPSDM Deli Serdang Pastikan Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:27

DLH Deli Serdang Rutin Pantau Pengelolaan Pabrik dan Aktivitas Industri

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:04

Gerakan Jumat Bersih Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Atasi Banjir

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:59

Pelantikan 4.000 PPPK Paruh Waktu Resmi Ditunda, BKPSDM: Sabar, Proses Tetap Berlanjut!

Jumat, 31 Oktober 2025 - 06:54

Pelantikan 4.000 PPPK Paruh Waktu Resmi Ditunda, BKPSDM: Sabar, Proses Tetap Berlanjut!

Jumat, 31 Oktober 2025 - 02:59

PWI dan Pemerintah Ibarat Dua Sisi Mata Uang: Tak Bisa Dipisahkan demi Kemajuan Deli Serdang

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

71 ASN Lulus Ujian Dinas & Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Jumat, 31 Okt 2025 - 15:47

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x