Aceh | TribuneIndonesia.com
2 Agustus 2025 — Pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (BGN) yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi hambatan serius di Aceh. Hingga awal Agustus, sebanyak sembilan kabupaten/kota di Aceh belum menyerahkan data lahan dan sertifikat kepemilikan yang menjadi syarat utama pembangunan dapur umum penunjang program tersebut.
Kesembilan daerah yang belum memenuhi kewajiban administratif itu yakni:
1. Nagan Raya
2. Aceh Tengah
3. Sabang
4. Lhokseumawe
5. Aceh Tenggara
6. Bireuen
7. Aceh Tamiang
8. Pidie Jaya
9. Aceh Besar
Padahal, sejak Mei 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah agar segera menyediakan lokasi dan dokumen legal untuk mendukung percepatan pembangunan dapur umum BGN. Tanpa dokumen tersebut, proses pembangunan tidak bisa dimulai, sehingga menghambat implementasi program nasional yang menyasar peserta didik serta kelompok rentan, seperti ibu hamil dan balita.
Minim Koordinasi, Banyak Dapur Tak Dibangun
Koordinator Wilayah Aceh dari Lembaga Pengawas Makan Bergizi Sehat (LPMGS), Amri, menyoroti bukan hanya soal keterlambatan administrasi, namun juga terjadinya penyimpangan di tingkat pelaksana lapangan. Menurutnya, sejumlah yayasan pelaksana program dapur mandiri melakukan manipulasi data dan pelaksanaan teknis yang tidak sesuai ketentuan.
“Banyak dapur mandiri sudah ditentukan titiknya oleh yayasan, tapi tidak dibangun. Lebih parah lagi, tidak ada koordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga terjadi tumpang tindih lokasi dan penerima manfaat,” ujar Amri.
Ia menegaskan, hal tersebut sangat berisiko terhadap ribuan penerima manfaat di Aceh, termasuk peserta didik di jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, serta kelompok rentan seperti ibu hamil dan balita. Bila dapur mandiri tidak dibangun atau dibangun secara asal-asalan, maka hak masyarakat terhadap makanan bergizi yang dijamin negara melalui APBN menjadi terancam.
Desak Pembentukan SATGAS Penertiban Yayasan
Amri juga mendesak pemerintah kabupaten/kota se-Aceh untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus yang bertugas menertibkan pelaksanaan dapur mandiri. Satgas ini diharapkan mampu menindak yayasan-yayasan yang tidak melaksanakan kewajibannya secara optimal.
“Satgas harus segera dibentuk dan berkoordinasi langsung dengan Tim Pusat BGN. Jika tidak ada penertiban, program ini akan pincang dan merugikan generasi masa depan,” tegasnya.
Pemerintah Pusat Komit Kawal Program BGN
Pemerintah pusat melalui Kemendagri dan kementerian terkait telah menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan program BGN secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Namun demikian, keberhasilan program bergantung besar pada komitmen aktif pemerintah daerah dan integritas lembaga pelaksana di lapangan.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang menargetkan peningkatan kualitas gizi peserta didik dan kelompok rentan, sebagai fondasi mencetak generasi unggul Indonesia Emas 2045.
Editor: Redaksi Tribune Indonesia
Sumber: Laporan Lapangan dan LPMGS Aceh

















