Banda Aceh | TribuneIndonesia.com
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melakukan pemantauan intensif terhadap berbagai indikasi praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Aceh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris KAKI, Purnawirawan TNI Zulsyafri, kepada awak media saat ditemui di Banda Aceh, Kamis (17/7/2025).
Zulsyafri menyebutkan, pemantauan KAKI mencakup sejumlah sektor strategis, terutama pengadaan barang dan jasa yang dinilai rawan penyimpangan. Salah satu temuan yang disoroti adalah proses pengadaan barang di Dinas Pendidikan Aceh.
“Kami menemukan adanya 588 paket kontrak pengadaan barang yang telah ditandatangani, dengan nilai total mencapai Rp139,1 miliar. Dalam prosesnya, terdapat indikasi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ungkap Zulsyafri.
Dugaan Kecurangan Tender dan Sorotan terhadap Dana Hibah
Selain Dinas Pendidikan, KAKI juga mengungkap kejanggalan dalam proses tender di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara. Menurut Zulsyafri, terdapat tambahan persyaratan tender yang dinilai tidak relevan dan cenderung mengada-ada, seperti syarat izin galian C yang dianggap membatasi akses penyedia jasa lokal.
Tak hanya itu, KAKI juga menyoroti penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh yang nilainya mencapai Rp15,6 miliar. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Korupsi tidak hanya bermula dari kerugian negara yang telah terjadi. Dalam banyak kasus, praktik korupsi dimulai sejak tahap perencanaan program. Karena itu, pengawasan sejak dini sangat penting, khususnya pada proyek fisik dan pengadaan barang,” jelas Zulsyafri.
Dorongan Aksi dan Desakan Penegakan Hukum
KAKI mendorong agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti berbagai temuan dugaan korupsi tersebut, khususnya yang terkait dana hibah KONI. Zulsyafri menegaskan bahwa lembaganya siap untuk terus mengawal kasus-kasus tersebut hingga tuntas.
“Dalam waktu dekat, kami akan menggerakkan massa untuk melakukan aksi damai sebagai bentuk desakan kepada penegak hukum agar serius menuntaskan dugaan korupsi di Aceh,” ujarnya.
Sebagai penutup, Zulsyafri menyampaikan harapannya agar pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi slogan, melainkan gerakan nyata yang melibatkan semua elemen masyarakat.
“Harapan kita, korupsi benar-benar bisa diberantas dari Tanah Rencong ini. Sudah saatnya Aceh bersih dari praktik-praktik menyimpang,” tegasnya.