Masyarakat Terlis Minta Kepala Desa Mundur

- Editor

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik dana desa kampung terlis meruncing, setelah penolakan program pemberdayaan di tolak, lebih setengah dari masyarakatnya mengajukan surat kebersamaan ( mosi tidak percaya) atas kepemimpinan kepala desanya, (15/07/25)

Polemik dana desa kampung terlis meruncing, setelah penolakan program pemberdayaan di tolak, lebih setengah dari masyarakatnya mengajukan surat kebersamaan ( mosi tidak percaya) atas kepemimpinan kepala desanya, (15/07/25)

Gayo Lues | TribuneIndonesia.com

15-07-2025, Kurangnya transparansi dan akuntabilitas, Masyarakat kampung Terlis merasa bahwa kepala desa tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa dan tidak akuntabel dalam menjalankan roda pemerintahan desa,kami segenap masyarakat kampung terlis Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo lues sudah membuat berita acara surat mosi tidak percaya ke APH, Kepala Bagian Pemerintah Sekertariat Daerah dan tembusan ke Bupati dan wakil bupati Gayo lues.

Aman jalam salah satu masyarakat kampung Terlis yang mewakili sekian banyaknya masyarakat menyampaikan”kami sudah muak dengan tingkah laku perangkat desa selama ini,dan kami sudah membuat kesepakatan bersama supaya kepala desa dan kroninya mengundurkan diri dari jabatanya supaya kedepan desa kami ini bisa lebih transparan dalam pengelolaan dana desa.”,ucapnya keras

Dikesempatan lain awak media mengkompirmasi pihak Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Gayo Lues Menyampaikan panjang lebar terkait tata cara pemberhentian kepala desa ” Berdasarkan Undang-undang No. 6 tahun 2014 ttg desa Pasal 40 ayat (2) huruf b, c, dan d., maka Kepala Desa (Pengulu) dapat diberhentikan oleh Pemerintah Kab /Kota yang di dasari oleh Berita Acara Musyawarah Masyarakat Beserta Unsur Dari Urang Tue untuk Pengajuan Pemberhentian Kepala Desa (Pengulu) yang di tanda tangani oleh seluruh peserta musyawarah dan fi tuangkan ke dalam daftar hadir peserta musyawarah dan di ketahui oleh ketua Urang tue, dan turut juga melampirkan bukti2 dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa (Pengulu), sedangkan Berdasarkan Qanun Aceh No. 4 tahun 2009 ttg Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh Pasal 43 ayat (2) huruf c, menyebutkan” Keuchik dapat diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai keuchik ”
Terusnya jadi, Pengulu dapat di berhenti kan dari jabatannya sebagai pengulu berdasarkan musyawarah masyarakat dan unsur urang tue dengan catatan melampirkan semua dokumen pendukung seperti :
1.Berita Acara Musyawarah
2.Daftar Hadir Musyawarah
3.Dokumentasi Musyawarah
4.Bukti2 yg dapat di pertanggungjawabkan..

Baca Juga:  Pangdam dan Kasdam Iskandar Muda Diganti, Mayjen TNI Joko Hadi Susilo Resmi Jabat Komandan Baru

Pelaporan tindakan penyalahgunaan wewenang dimaksud di tujukan kepada elemen APH, dalam hal ini Pada pihak kepolisian dan Inspektorat kab/kota…yang tembusan nya di sampe kan kepada Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota,Bagian Pemerintahan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Mukim dan Kampung kab.
Setelah Laporan tsb ditindaklanjuti oleh APH, dan sudah mengeluarkan inkrah ( dinyatakan bersalah berdasarkan peraturan perundang-undangan) dan disampaikan pada Bupati , maka berdasarkan Surat Pemberitahuan (Inkrah) tsb, bupati menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Pengulu Dari Jabatannya.. Berdasarkan Undang-undang dan Qanun yg berlaku.( H )

Berita Terkait

SPDP Janggal, Bos Gumpalan Akan Ajukan Prapradilan
BBM Diduga Disunat di SPBU 14-203-1149 Lau Dendang, Konsumen Merasa Ditipu, Aparat Diminta Turun Tangan
Kolaborasi BANK BRI Kantor Cabang Pondok Gede dengan PNM Wilayah Bekasi Selatan
Peredaran Rokok Ilegal Marak di Takengon, Negara Berpotensi Rugi Besar dari Kebocoran Pajak
Rampcheck di Terminal Pulo Gebang, Jasa Raharja Jaktim Cek Kelayakan Bus
Pengukuhan DPW NCW Bali Jadi Momentum Baru Gerakan Anti-Korupsi di Daerah
Puskesmas Baru Terjepit Bangunan Liar
Bau Busuk Gudang Kemiri Teror Warga
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 13:16

Dari Trauma ke Tawa: STIK dan Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan Baru bagi Anak-Anak Darul Hasanah

Senin, 16 Februari 2026 - 11:59

Lokasi Balai Bibit Ikan Dinas Perikanan Agara di Jadikan Lahan Rumput Ternak

Senin, 16 Februari 2026 - 05:54

PKB Aceh Gelar Ta’aruf Pra Muskerwil, HRD Siap Perkuat Internal dan Bangun Kantor Baru

Senin, 16 Februari 2026 - 05:50

Optimalkan Bantuan Presiden, Bupati Bireuen Beli 90 Ekor Lembu untuk Meugang Korban Banjir

Senin, 16 Februari 2026 - 04:06

​Manado Darurat Tawuran: Pemkot dan Polresta Sepakati Tindakan Tegas di Lapangan

Senin, 16 Februari 2026 - 03:10

Kegiatan gotong royong TNI bersama masyarakat pasca bencana banjir di Kabupaten Bireuen terus berlanjut.

Senin, 16 Februari 2026 - 02:24

Ujung Tombak Baru di Laut Lepas, TNI AL Siap Operasikan Kapal Induk Asal Italia

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:10

Dipicu Konflik Rumah Tangga, Seorang Ayah di Bitung Nekat Ancam Nyawa Anak Sendiri

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Lapak Disapu, Ruko Disegel

Senin, 16 Feb 2026 - 10:43

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x