Deli Serdang | TribuneIndonesia.com Proses belajar-mengajar di SMP Negeri 2 Galang, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, resmi dihentikan sementara setelah gedung sekolah disegel oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Senin (14/07/2025). Penyegelan ini dilakukan menyusul belum selesainya proses hibah aset dari Al-Jam’iyatul Washliyah ke Pemerintah Daerah.
Keputusan ini diambil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, yang menyatakan bahwa proses hibah masih dalam tahap penyempurnaan administrasi. “Selama proses ini berlangsung, kegiatan belajar-mengajar siswa dialihkan ke tempat lain agar tidak terganggu,” ujar perwakilan Dinas dalam keterangan resminya.
Siswa Pindah ke SMP Negeri 1 Galang
Untuk sementara, seluruh siswa SMP Negeri 2 Galang, yang jumlahnya 229 orang pada tahun ajaran 2025/2026, dipindahkan ke SMP Negeri 1 Galang. Bahkan, pada tahun ajaran sebelumnya, sebanyak 325 siswa juga telah lebih dulu dititipkan belajar di sekolah tersebut karena persoalan yang sama.
Sementara itu, siswa dari sekolah Al-Washliyah yang sebelumnya juga menempati gedung SMP Negeri 2 Galang kini mengikuti kegiatan belajar di Gedung Al-Washliyah yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi sekolah yang disegel.
Dinas Pendidikan membantah keras tudingan bahwa penyegelan tersebut membuat siswa menjadi terlantar. “Tidak ada peserta didik yang kami abaikan. Semua tetap melanjutkan proses belajar-mengajar di lokasi yang telah disiapkan,” tegas pihak Dinas.
Penyegelan Dilakukan Sesuai Aturan
Langkah penyegelan gedung dilakukan mengacu pada ketentuan hukum, termasuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Selain itu, terdapat sejumlah surat resmi yang menjadi dasar tindakan ini, di antaranya.
Surat pemberhentian pemakaian gedung Nomor: 800/2206/SKR/2025, tertanggal 15 April 2025.
Surat pengosongan gedung Nomor: 800/2829/SKR/2025, tertanggal 5 Mei 2025.
Daftar inventaris barang milik daerah yang mencantumkan gedung sebagai aset Dinas Pendidikan.
Menunggu Proses Hibah Selesai
Ketika ditanya apakah pihak Al-Washliyah akan diizinkan kembali menempati gedung SMP Negeri 2 Galang, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa semua pihak telah menyepakati gedung akan dikosongkan hingga proses hibah rampung. Hal ini merupakan hasil kesepakatan antara Dinas Pendidikan dan Ketua Pengurus Cabang Al-Washliyah Kecamatan Galang.
“Selama status aset belum final, gedung tidak boleh digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar, baik oleh SMP Negeri 2 Galang maupun Al-Washliyah,” tutup pihak Dinas.
Ilham TribuneIndonesia.com