PN Lubuk Pakam Eksekusi Lahan Sengketa. PTPN-1 Kembali Kuasai Aset Bernilai Tinggi di Desa Bangun Sari

- Editor

Selasa, 15 Juli 2025 - 00:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang | TribuneIndonesia.com Sengketa panjang atas lahan seluas 4.496 meter persegi di Gang Dwi Warna, Dusun VII, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya berakhir. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (14/07/2025), mengeksekusi lahan yang selama ini dikuasai secara tidak sah, dan menyatakannya kembali menjadi milik sah PT. Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1) Regional 1.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 479 PK/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Marolop Simbolon, yang selama ini menguasai lahan tersebut tanpa dasar hukum yang sah.

Sengketa Panjang, Status Lahan Akhirnya Jelas

Sebelum proses eksekusi, Tim Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membacakan amar putusan Mahkamah Agung di hadapan pihak terkait. Dalam amar putusan disebutkan bahwa lahan tersebut adalah aset sah milik PTPN-1 Regional 1 (d/h PTPN-2) yang sebelumnya digunakan sebagai rumah dinas.

Lahan itu dulunya dihuni oleh almarhum Abdul Hadi Nasution, seorang pejabat di PTP IX yang kemudian pensiun dan meninggal dunia pada 1983. Sayangnya, rumah dinas tersebut tidak dikembalikan kepada negara atau perusahaan, dan bahkan sebagian arealnya disewakan kepada pihak lain. Setelah anak Abdul Hadi, Haluddin Nasution, juga meninggal, penguasaan lahan dilanjutkan oleh Marolop Simbolon.

Yang menarik, Marolop Simbolon bukan ahli waris langsung, melainkan hanya pernah menjadi penasihat hukum keluarga Nasution. Namun entah bagaimana, lahan tersebut malah dikuasai penuh olehnya dan menjadi sumber konflik antara dua wanita yang disebut sebagai istri Marolop, masing-masing boru Sinaga dan boru Sianipar. Keduanya sama-sama mengklaim sebagai pihak yang paling berhak.

Baca Juga:  KAKI Soroti Kinerja BPN Subulussalam: Warga Keluhkan Sertifikat Ganda dan Proses Berbelit

Warga Lega, PT Perkebunan Segera Amankan Aset

Warga sekitar menyambut baik langkah tegas PN Lubuk Pakam yang mengeksekusi lahan sengketa tersebut. Andi Maulana Harahap, warga Gang Dwi Warna, menyebut bahwa selama bertahun-tahun mereka merasa tidak nyaman akibat konflik berkepanjangan yang melibatkan dua perempuan tersebut.

“Kami bersyukur, akhirnya status lahan ini jelas. Semoga setelah ini lingkungan kami jadi lebih tenang dan nyaman,” ujar Andi.

Hal senada disampaikan Abdul Rahman (70), warga yang tinggal di ujung lahan. Ia mengaku mengetahui persis sejarah rumah dinas itu sejak pertama dihuni oleh Abdul Hadi Nasution. “Marolop Simbolon itu dari awal tidak punya hak. Dia hanya penasehat hukum keluarga, bukan ahli waris. Makanya aneh juga kok sampai bisa terjadi konflik antara dua wanita yang katanya istri beliau,” ucapnya.

Eksekusi Kondusif, PT Perkebunan Langsung Lakukan Pembersihan

Begitu proses eksekusi selesai, pihak PTPN-1 Regional 1 langsung bergerak cepat mengamankan kembali asetnya. Sejumlah pekerja dikerahkan untuk membersihkan area dan memasang pagar pembatas di sekitar lahan yang telah dieksekusi.

“Kami pastikan proses pembersihan berjalan kondusif dan tertib. Ini penting untuk menjaga aset negara agar tidak kembali dikuasai pihak yang tidak berwenang,” ujar Rahmat Kurniawan, Kasubag Humas PTPN-1 Regional 1 saat ditemui di lokasi.

Ia juga menambahkan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari upaya PTPN-1 dalam menertibkan seluruh aset perusahaan yang selama ini dikuasai pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Ilham TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Bergerak Cepat Tangani Banjir
Keuangan Daerah Harus Tertib dan Transparan
PMI Terdepan Aksi Sosial dan Kemanusiaan di Deli Serdang
PADI Teguhkan Komitmen Perkuat Pendidikan Nasional Menuju Indonesia Emas
Kodim 0211/Tapteng Evakuasi Warga Terdampak Banjir–Longsor di Sibolga dan Tapteng
Pemkab Deli Serdang Terima Dua Kapal Rampasan Negara
PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau
APBD 2026 Deli Serdang Tegaskan Keberpihakan pada Rakyat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 09:47

PADI Teguhkan Komitmen Perkuat Pendidikan Nasional Menuju Indonesia Emas

Selasa, 25 November 2025 - 15:32

Pemerita kecamatan Batang kuis dan Satpol PP Sapu Bersih Bangunan Liar di Batang Kuis, Kemacetan Mulai Diatasi

Selasa, 25 November 2025 - 15:30

Parkside Grup Gelar GM Konferensi se-Indonesia Noersyam Akhmad Raih Dua Penghargaan

Selasa, 25 November 2025 - 09:54

Presiden Harus Tutup Bandara Ilegal di Morowali dan Usut Pejabat Negara Yang Miliki Saham di IMIP

Selasa, 25 November 2025 - 02:25

LPSA & PENA PUJAKESUMA Aceh Tamiang Gelar Upacara Dirgahayu Hari Guru Nasional

Selasa, 25 November 2025 - 01:39

Pembangunan 4 RK (ruang kelas) dan 5 Toilet Sanitasi serta pembangunan 1 Ruangan Buku Serta Prabotan

Senin, 24 November 2025 - 14:10

Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Citra Land

Senin, 24 November 2025 - 09:49

Desa Snb Baro Memanas Warga Tuntut Transparansi Penyaluran BLT dan Dana Desa

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Bergerak Cepat Tangani Banjir

Kamis, 27 Nov 2025 - 12:06

Pemerintahan dan Berita Daerah

Keuangan Daerah Harus Tertib dan Transparan

Kamis, 27 Nov 2025 - 11:55

Pemerintahan dan Berita Daerah

PMI Terdepan Aksi Sosial dan Kemanusiaan di Deli Serdang

Kamis, 27 Nov 2025 - 11:37

Organisasi

Ijeck Instruksikan Kader PP Buka Posko dan Dapur Umum

Kamis, 27 Nov 2025 - 06:10

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x