PN Lubuk Pakam Eksekusi Lahan Sengketa. PTPN-1 Kembali Kuasai Aset Bernilai Tinggi di Desa Bangun Sari

- Editor

Selasa, 15 Juli 2025 - 00:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang | TribuneIndonesia.com Sengketa panjang atas lahan seluas 4.496 meter persegi di Gang Dwi Warna, Dusun VII, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya berakhir. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (14/07/2025), mengeksekusi lahan yang selama ini dikuasai secara tidak sah, dan menyatakannya kembali menjadi milik sah PT. Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1) Regional 1.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 479 PK/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Marolop Simbolon, yang selama ini menguasai lahan tersebut tanpa dasar hukum yang sah.

Sengketa Panjang, Status Lahan Akhirnya Jelas

Sebelum proses eksekusi, Tim Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membacakan amar putusan Mahkamah Agung di hadapan pihak terkait. Dalam amar putusan disebutkan bahwa lahan tersebut adalah aset sah milik PTPN-1 Regional 1 (d/h PTPN-2) yang sebelumnya digunakan sebagai rumah dinas.

Lahan itu dulunya dihuni oleh almarhum Abdul Hadi Nasution, seorang pejabat di PTP IX yang kemudian pensiun dan meninggal dunia pada 1983. Sayangnya, rumah dinas tersebut tidak dikembalikan kepada negara atau perusahaan, dan bahkan sebagian arealnya disewakan kepada pihak lain. Setelah anak Abdul Hadi, Haluddin Nasution, juga meninggal, penguasaan lahan dilanjutkan oleh Marolop Simbolon.

Yang menarik, Marolop Simbolon bukan ahli waris langsung, melainkan hanya pernah menjadi penasihat hukum keluarga Nasution. Namun entah bagaimana, lahan tersebut malah dikuasai penuh olehnya dan menjadi sumber konflik antara dua wanita yang disebut sebagai istri Marolop, masing-masing boru Sinaga dan boru Sianipar. Keduanya sama-sama mengklaim sebagai pihak yang paling berhak.

Baca Juga:  Bupati Deli Serdang dr H.Asri Ludin Tambunan apel pemindahan Non ASN ke Satpol PP

Warga Lega, PT Perkebunan Segera Amankan Aset

Warga sekitar menyambut baik langkah tegas PN Lubuk Pakam yang mengeksekusi lahan sengketa tersebut. Andi Maulana Harahap, warga Gang Dwi Warna, menyebut bahwa selama bertahun-tahun mereka merasa tidak nyaman akibat konflik berkepanjangan yang melibatkan dua perempuan tersebut.

“Kami bersyukur, akhirnya status lahan ini jelas. Semoga setelah ini lingkungan kami jadi lebih tenang dan nyaman,” ujar Andi.

Hal senada disampaikan Abdul Rahman (70), warga yang tinggal di ujung lahan. Ia mengaku mengetahui persis sejarah rumah dinas itu sejak pertama dihuni oleh Abdul Hadi Nasution. “Marolop Simbolon itu dari awal tidak punya hak. Dia hanya penasehat hukum keluarga, bukan ahli waris. Makanya aneh juga kok sampai bisa terjadi konflik antara dua wanita yang katanya istri beliau,” ucapnya.

Eksekusi Kondusif, PT Perkebunan Langsung Lakukan Pembersihan

Begitu proses eksekusi selesai, pihak PTPN-1 Regional 1 langsung bergerak cepat mengamankan kembali asetnya. Sejumlah pekerja dikerahkan untuk membersihkan area dan memasang pagar pembatas di sekitar lahan yang telah dieksekusi.

“Kami pastikan proses pembersihan berjalan kondusif dan tertib. Ini penting untuk menjaga aset negara agar tidak kembali dikuasai pihak yang tidak berwenang,” ujar Rahmat Kurniawan, Kasubag Humas PTPN-1 Regional 1 saat ditemui di lokasi.

Ia juga menambahkan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari upaya PTPN-1 dalam menertibkan seluruh aset perusahaan yang selama ini dikuasai pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Ilham TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

Tonggak Sejarah : FH Unsam Gelar Wisuda Lokal Pascasarjana Hukum Pertama
MTQ Deli Serdang Diperketat, Bupati Asri Ludin Tegaskan Pembinaan Berbasis Kecamatan
Modernisasi Pertanian Digenjot, Bupati Deli Serdang Tekan Biaya Produksi dan Dongkrak Hasil Panen
Integritas Hakim Jadi Sorotan, Wabup Deli Serdang Tekankan Profesionalisme di MTQ ke-59
Setahun Kepemimpinan Bang ACI Janji Tuntas Izin Bermasalah hingga Target 580 Km Jalan Deli Serdang
Deli Serdang Gandeng Kampus Ternama Strategi Besar Cetak SDM Unggul dan Lahirkan Inovasi Daerah
Bantuan Banjir Belum Cair, Warga Aceh Tamiang Pertanyakan Kepastian
Bupati Deli Serdang Turun Langsung ke MPP: Soroti Lemahnya Sinkronisasi, Tegaskan Layanan Tak Boleh Berbelit
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:46

Sinergi Pemerintah dan Pelaku Kreatif: Langkah Nyata Hengky Honandar Majukan Ekonomi Digital di Kota Bitung

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:31

Hengky Honandar Tekan Tombol Akselerasi Pembangunan Bitung

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:35

BABINPOTMAR POS TNI AL Manggar sambangi Nelayan desa Mayang ,laksanakan pembinaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:21

Ny. Ella Suherman sosok istri prajurit yang kreatif “kisah inspiratif dari lidi nipah”

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:01

Digagalkan: Satresnarkoba Polres Bitung Ringkus Dua Pemuda di Matuari

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:11

Wali Kota Bitung Beri Apresiasi Tinggi, STIE Petra Jadi Motor Penggerak Ekonomi Digital Lewat Petra Expo 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:09

Enam Bulan Pasca Banjir, SD Negeri 5 Tanah Jambo Aye Masih Belum Pulih Sepenuhnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:06

​Apresiasi Dedikasi, Pelindo Bitung Ganjar 10 Karyawan Predikat Pegawai Terbaik 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

MTQ Deli Serdang Diperketat, Bupati Asri Ludin Tegaskan Pembinaan Berbasis Kecamatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x