Pidie|Tribuneindonesia.com
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi menyerahkan pengelolaan aset Memorial Living Park Rumoh Geudong kepada Pemerintah Kabupaten Pidie dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Gampong Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie,Kamis 10/7/25.
Penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia berat, yang ditandai dengan pembangunan ruang publik reflektif di lokasi bekas Rumoh Geudong.
Serah terima dilakukan langsung oleh perwakilan Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten Pidie, disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, serta Wakil Gubernur Aceh Fadhullah dan jajaran pejabat lainnya.
“Serah terima ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah pusat dalam mendukung upaya rekonsiliasi dan pemulihan kolektif masyarakat Aceh, khususnya melalui pendekatan non-yudisial yang bermartabat,” ujar perwakilan Kementerian PUPR dalam pidatonya.
Aset yang diserahkan meliputi kawasan Memorial Living Park seluas ±7 hektare, termasuk taman refleksi, mushalla, sarana MCK, dan ruang publik edukatif. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Pidie akan bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pemanfaatan kawasan ini sebagai ruang memorial dan pembelajaran sejarah bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pidie menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan, dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga dan mengelola Memorial Living Park secara berkelanjutan, sebagai warisan ingatan kolektif rakyat Aceh.
Acara ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan prasasti peresmian oleh Menko Yusril Ihza Mahendra.

















