RPJMD Deli Serdang 2025-2029 Tanpa Restu DPRD Badai Politik Menghantui Pemerintahan Asri Tambunan

- Editor

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang I Tribuneindonesia.com

Aroma konflik politik kian menyengat di Kabupaten Deli Serdang. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 kini berada di ujung tanduk setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang disebut mengabaikan proses pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang.

Ketegangan ini memuncak setelah Kepala Bappedalitbang Deli Serdang, Remus Hasiolan Pardede, menyatakan bahwa rancangan awal (Ranwal) RPJMD sebenarnya telah diajukan kepada DPRD sesuai tenggat 9 Mei 2025. Namun, tak satu pun kesepakatan berhasil dicapai.

“Kami tetap optimis RPJMD bisa ditetapkan tepat waktu melalui konsultasi awal dengan Pemprov Sumatera Utara,” ujar Remus dalam siaran persnya di Dinas Kominfostan, Minggu (8/6/2025).

Namun, di balik nada optimis itu, badai politik tengah menggelayut di langit Deli Serdang. Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan dituding tak menjalin komunikasi yang harmonis dengan DPRD, bahkan menolak hadir dalam rapat kerja bersama dewan.

Akar masalah disebut-sebut berakar dari dendam politik Pilkada 2024 yang belum reda.

“Sudah bukan soal jadwal Kunker lagi. Komunikasi dengan Bupati benar-benar tersumbat. Jangankan sepakat, membahas pun tidak,” tegas Ketua Fraksi NasDem DPRD Deli Serdang, Bongotan Siburian.

Baca Juga:  Wali Kota Langsa Perkenalkan Program Tarif Parkir Berbasis Barcode dalam Silaturahmi Bersama Insan Pers

Tak hanya itu, Bupati juga disorot karena mengangkat kembali pejabat yang pernah bermasalah di mata legislatif. Kondisi ini menjadikan penyusunan RPJMD terancam tidak sah secara hukum, sebab tanpa persetujuan DPRD, dokumen itu tak memiliki dasar hukum dan hanya akan menjadikan Deli Serdang sebagai contoh buruk dalam sejarah perencanaan pembangunan daerah.

Berdasarkan Permendagri No. 86 Tahun 2017, Pasal 342 Ayat 2 Poin B, RPJMD yang tidak disetujui DPRD tidak bisa direvisi hingga 3 tahun ke depan. Akibatnya, Pemkab hanya bisa memakai anggaran lama kondisi stagnan yang bisa menghambat pembangunan selama tiga tahun awal masa jabatan.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah empat generasi kepemimpinan Tambunan di Deli Serdang, RPJMD terancam mandek sebelum lahir.

Pertanyaan besar pun menggantung di udara: Apakah ini awal kehancuran tata kelola pemerintahan di Deli Serdang?

Tribuneindonesia.com

 

Berita Terkait

Wabup Deli Serdang Hadiri HUT ke-57 Kodam I/BB di Jantung Kota Medan Semarak Ribuan Peserta Warnai Perayaan
32.090 Siswa di Sulut Dapat Manfaat Program Makan Bergizi Gratis, Gubernur Pastikan Pengawasan Ketat
Gerbang Surga Subuh Berkah: Jamaah Penuhi Masjid Amaliah, Iman Menguat, Umat Bersatu
Muscab Pramuka Deli Serdang 2025: Momentum Pembaruan, Bebaskan Pramuka dari Politik Praktis!
Bupati Pidie Sarjani Abdullah SH Menghadiri Acara Pembukaan Turnamen Bola di Blang Paseh
Spektakuler! Pemkab Deli Serdang Gelar Pelatihan UMKM 3 Hari: Kupas Tuntas Sertifikasi, Desain Kemasan, hingga Strategi Marketing Berbasis AI
Kupas Tuntas PIRT, KUR, dan AI,Hari Kedua Pelatihan UMKM Deli Serdang Banjir Ilmu dan Inspirasi!
KadisKop UKM Deli Serdang Tutup Pelatihan UMKM 2025: Dorong Legalitas, Kemasan Unggul, dan Pemasaran Digital
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 15:14

Oknum TNI AL Ditangkap Terlibat Penyeludupan Barang Ilegal di Aceh Timur, Bawa Harley dan Hewan Langka

Minggu, 15 Juni 2025 - 04:41

Cemburu Buta, Suami Tikam Istri 24 Kali hingga Tewas di Medan Area: Dendam Memuncak di Tengah Bansos

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:10

Bantah Isu Soal Kader KNPI Beking SPBU Bermasalah, Ketua KNPI Desak Polisi Tangkap Khairuddin 

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:29

“Ladang Sabu di Gang Famili”  Polisi Sergap Pengedar yang Meracuni Warga Sunggal

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:13

Betornya Dibawa Kabur Penumpang Misterius, Kakek Disabilitas Menangis  Kombes Gidion Turun Tangan!

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:09

NERAKA GANJA DI MEDAN! Polisi Sergap Dua Bandar, 790 Nyawa Berhasil Diselamatkan!

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:55

Skandal Maut di Balik Seragam! Modus Licik Penipuan Casis Bintara Polri Terbongkar – Rp 1,43 Miliar Raib, Tiga Tersangka Diciduk! 

Senin, 9 Juni 2025 - 17:18

Polres Bitung Tangkap Pengedar Obat Keras, Sita 1000 Butir Ifarsyl

Berita Terbaru

Sosial

HUT Ke-18 Pidie Jaya Dimeriahkan Artis Lokal Aceh 

Minggu, 15 Jun 2025 - 22:40

Organisasi / Politik

Partai PADI Mantapkan Langkah Menuju Pemilu 2029

Minggu, 15 Jun 2025 - 16:43

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x