RPJMD Deli Serdang 2025-2029 Tanpa Restu DPRD Badai Politik Menghantui Pemerintahan Asri Tambunan

- Editor

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang I Tribuneindonesia.com

Aroma konflik politik kian menyengat di Kabupaten Deli Serdang. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 kini berada di ujung tanduk setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang disebut mengabaikan proses pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang.

Ketegangan ini memuncak setelah Kepala Bappedalitbang Deli Serdang, Remus Hasiolan Pardede, menyatakan bahwa rancangan awal (Ranwal) RPJMD sebenarnya telah diajukan kepada DPRD sesuai tenggat 9 Mei 2025. Namun, tak satu pun kesepakatan berhasil dicapai.

“Kami tetap optimis RPJMD bisa ditetapkan tepat waktu melalui konsultasi awal dengan Pemprov Sumatera Utara,” ujar Remus dalam siaran persnya di Dinas Kominfostan, Minggu (8/6/2025).

Namun, di balik nada optimis itu, badai politik tengah menggelayut di langit Deli Serdang. Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan dituding tak menjalin komunikasi yang harmonis dengan DPRD, bahkan menolak hadir dalam rapat kerja bersama dewan.

Akar masalah disebut-sebut berakar dari dendam politik Pilkada 2024 yang belum reda.

“Sudah bukan soal jadwal Kunker lagi. Komunikasi dengan Bupati benar-benar tersumbat. Jangankan sepakat, membahas pun tidak,” tegas Ketua Fraksi NasDem DPRD Deli Serdang, Bongotan Siburian.

Baca Juga:  Jembatan Baru, Jalan Baru Deli Serdang Menyulam Harapan Rakyat

Tak hanya itu, Bupati juga disorot karena mengangkat kembali pejabat yang pernah bermasalah di mata legislatif. Kondisi ini menjadikan penyusunan RPJMD terancam tidak sah secara hukum, sebab tanpa persetujuan DPRD, dokumen itu tak memiliki dasar hukum dan hanya akan menjadikan Deli Serdang sebagai contoh buruk dalam sejarah perencanaan pembangunan daerah.

Berdasarkan Permendagri No. 86 Tahun 2017, Pasal 342 Ayat 2 Poin B, RPJMD yang tidak disetujui DPRD tidak bisa direvisi hingga 3 tahun ke depan. Akibatnya, Pemkab hanya bisa memakai anggaran lama kondisi stagnan yang bisa menghambat pembangunan selama tiga tahun awal masa jabatan.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah empat generasi kepemimpinan Tambunan di Deli Serdang, RPJMD terancam mandek sebelum lahir.

Pertanyaan besar pun menggantung di udara: Apakah ini awal kehancuran tata kelola pemerintahan di Deli Serdang?

Tribuneindonesia.com

 

Berita Terkait

Pengawasan APBD 2025 Mengerucut, DPRD Sumut Soroti UHC, RTRW, Abrasi hingga Stadion Utama
Asri Ludin Percepat Program Rumah Layak Huni, Sertifikat dan PBB Gratis Ikut Disiapkan
303 Pramuka Deli Serdang Siap Ukir Prestasi di Jambore Daerah Sumut XI
Panen Bawang Merah Dibeli BUMD, Petani Peroleh Jaminan Harga dan Pasar
Program Inklusi Pendidikan Antar Deli Serdang ke Lima Besar Penghargaan Pembangunan Nasional
2.088 Mahasiswa Unimed Mulai Pengabdian di 51 Desa
Survei 1.242 Hektare Percepat Realisasi Program 3 Juta Rumah
Deli Serdang Pamerkan Kekuatan Ekonomi Daerah di PRSU Ke-50
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:02

​Menuju Musorkot KONI Bitung 2026: Hengky Honandar Menguat, Didukung Penuh Gerbong PSSI

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:21

​Cegah Kecelakaan, Prajurit Guskamla Koarmada II Bahu-Membahu Tambal Jalan Berlubang di Bitung

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:09

Fokus Benahi SDM Internal, AKBP Albert Zai Resmi Jabat Kabagdalpers Ro SDM Polda Sulut

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:06

Bupati Bireuen Resmikan Roadshow Pasar Tani Aceh 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:12

Babinsa Bantu Warga Siapkan Hidangan Family Catering

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:52

Kejari Bireuen Teken MoU dengan Dinkes, Perkuat Pendampingan Hukum

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:36

Hutama Karya Ungkap Cara Jitu Hindari Kecelakaan di Jalan Tol Permai

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:49

Babinsa Koramil 08/Gandapura Bantu Petani Panen Gambas, Wujud Dukungan terhadap Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x