Bawa Kabur Motor, Pria 34 Tahun Diciduk di Pinggir Jalan

- Editor

Senin, 2 Juni 2025 - 13:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stabat | TribuneIndonesia.com

Seorang pria berinisial IS (34) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan atas dugaan pencurian sepeda motor (curanmor), Minggu (1/6/2025). Pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan kawasan Kota Brandan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (28/5/2025) lalu. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda CBR 150 R warna merah di depan sebuah warung internet (warnet) di wilayah Pangkalan Brandan. Namun, setelah selesai bermain dan keluar dari warnet, korban mendapati motornya sudah raib dari tempat semula.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Nalom Ompusunggu, SH bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Melalui rangkaian penyelidikan intensif dan analisis data yang cermat, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tersangka IS diamankan tanpa perlawanan saat berada di pinggir jalan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain: Satu unit sepeda motor Honda CBR 150 R warna merah (tanpa plat nomor), Satu lembar STNK asli, Satu eksemplar BPKB motor.

Baca Juga:  Cegah Penyalahgunaan Anggaran di Sekolah, Kejaksaan Negeri Beltim Berikan Penyuluhan Hukum

Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amrizal Hasibuan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi tim yang memiliki komitmen kuat dalam menjaga keamanan serta menindak tegas kejahatan jalanan.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menyampaikan apresiasi atas respon cepat jajaran Polsek Pangkalan Brandan.

 “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal untuk bebas berkeliaran. Kami hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Kepada warga, kami imbau untuk terus waspada, menjaga barang pribadi, dan segera melapor jika melihat atau menjadi korban kejahatan,” tegas AKP Rajendra.

Saat ini, tersangka IS tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Redaksi

Berita Terkait

Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Gerebek Gubuk Maut di Pancur Ido! Pengedar Sabu Dibekuk Saat Racik Paket Haram, Polisi Sita 2 Gram Narkotika
Bobol Mess Polda Aceh di Medan, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Medan Kota Kerugian Capai Rp200 Juta
Fandi Maulana Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon
Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Penganiayaan, Air Mata Orangtua Korban Pecah di Ruang Sidang
Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Dua Begal Sadis, Aksi Cepat Aparat Redam Kemarahan Warga
PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru
Berita ini 3 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:37

BRI KC Pondok Gede Gelar Silaturahmi Ke Museum Bayt Al-Qur’an Taman Mini dan Museum Istiqlal

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:13

Tegakkan UU Pers, Muas Taizar: “Ruang Klarifikasi Narasumber Adalah Hal Wajib!”

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:42

Jaga Kenyamanan Warga Belanja Jelang Idul Adha, Kapolsek Matuari Kawal Langsung Sidak Pasar Girian

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:59

Hadir di Penutupan Dikmata 2026, Wali Kota Bitung Tegaskan Sinergitas Pemkot dan TNI

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:59

​Perkuat Sinergitas, Kejari Bitung Gelar Pers Gathering Bersama Insan Pers di Girian

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:35

Belasan Miliar Dipertanyakan, Proyek Jalan Simpang Semadam–Lawe Sigala-Gala Tanpa Plang Informasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:04

Ketua Dewas Bantah Dana Rp3,8 Miliar Masuk ke Rekening Baitul Mal, KALIBER Aceh Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Dana Umat

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:01

PEMPROV MALUKU DAN OJK GELAR KICK OFF BULAN DISIPLIN KEUANGAN DI SMP NEGERI 4 KOTA AMBON

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x