Deli Serdang I Tribuneindonesia.com
Anggaran Ratusan Juta Diduga Raib, Kepala Desa Bungkam, Warga MenjeritAroma busuk korupsi kian menyengat dari Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Anggaran dana desa yang seharusnya menjadi nadi pembangunan dan kesejahteraan warga, kini berubah menjadi jerat mematikan yang diduga dikorupsi dengan bengis, tanpa ampun.
Data yang berhasil dihimpun mengungkap kengerian penggunaan anggaran tahun 2023 dan 2024. Desa ini, dalam dua tahun terakhir, mengelola dana desa senilai lebih dari Rp3,2 miliar. Namun, alih-alih menjadi berkah, dana tersebut diduga menjadi ladang bancakan segelintir oknum.
Dana Hantu Tahun 2023: 43 Kegiatan Sarat Penyimpangan
Pada 2023, Desa Paya Bakung menerima dana desa sebesar Rp1.506.505.000. Dana ini dialokasikan ke 43 kegiatan—mulai dari pembangunan jalan, pemeliharaan pemakaman, penyelenggaraan Posyandu, hingga pelatihan hukum.
Namun, serangkaian angka mencurigakan muncul: kegiatan yang terkesan diduplikasi, nilai proyek yang menggelembung, dan belanja kegiatan yang tak kunjung terlihat hasilnya di lapangan.
Anggaran untuk pembangunan jalan lingkungan muncul berulang dengan nilai yang mirip, seperti mantra korupsi yang diputar ulang. Pemeliharaan pemakaman Rp10 juta, penyuluhan kesehatan Rp13 juta, dan penyelenggaraan festival kebudayaan puluhan juta rupiah seolah menjadi alibi penghabisan dana.
Yang paling mencolok: “keadaan mendesak” muncul empat kali berturut-turut, masing-masing sebesar Rp72 juta. Ironis, keadaan mendesak bagi siapa?
Dana Neraka Tahun 2024: 18 Kegiatan, Jejak Kecurangan Semakin Jelas
Tahun 2024, anggaran desa malah meningkat menjadi Rp1.771.727.000. Lagi-lagi, dana itu menguap dalam 18 kegiatan yang mengundang kecurigaan. Kegiatan yang tampak bermanfaat di atas kertas—seperti Posyandu, perbaikan jalan, hingga festival kebudayaan—disinyalir penuh penyimpangan.
Festival kemerdekaan dengan anggaran lebih dari Rp74 juta, pembangunan sarana Posyandu senilai Rp8 juta, pelatihan kepemudaan Rp15 juta, dan lagi-lagi dua kegiatan “keadaan mendesak” masing-masing senilai Rp76,5 juta, menambah panjang daftar kejanggalan.
Tak hanya anggaran, tapi juga struktur pelaporan yang tidak sinkron, nilai yang tumpang tindih, dan kegiatan ganda menjadi bukti kuat adanya permainan haram.
Teror Sunyi: Kepala Desa Membisu, Warga Dibayangi Ketakutan
Kepala Desa Paya Bakung, Pariono, yang coba dikonfirmasi pada Rabu (28/5/2025), memilih bungkam. Tak sepatah kata pun keluar. Diamnya Pariono justru memperkuat dugaan publik bahwa telah terjadi pemufakatan jahat.
Kini, warga dibayangi rasa takut. Suara-suara sumbang beredar: “Kalau benar semua itu dikorupsi, kami hanya tinggal puing-puing janji pembangunan.” Desa Paya Bakung seakan dililit kutukan anggaran yang disalahgunakan.
Jerat Hukum Menanti: Laporan Telah Dikirim ke Kejati Sumut
Laporan resmi telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 19 Mei 2025 oleh salah satu lembaga antikorupsi. Mereka menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum secara sistematis, bahkan dengan kemungkinan adanya kongkalikong berjamaah.
Pihak kejaksaan diharapkan segera bertindak, mengungkap kebenaran di balik tumpukan bukti dan jerat anggaran yang menjadi mimpi buruk bagi warga desa.
Tribuneindonesia.com