Kafe Misterius di Lahan Publik Eks Pasar Aksara Disorot, Adi Lubis: Hentikan Oligarki Berkedok Investasi!

- Editor

Rabu, 28 Mei 2025 - 01:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | TribuneIndonesia.com 

Proyek pembangunan sebuah kafe di atas lahan bekas Pasar Aksara, Kota Medan, menuai kritik pedas dan kekhawatiran publik. Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri 7Prabowo-Gibran, Adi Warman Lubis, menduga proyek ini merupakan bentuk praktik oligarki terselubung dengan kemasan investasi.

> “Ini bukan tanah pribadi, tapi aset publik. Tapi proses pembangunannya seperti proyek siluman. Tak ada papan informasi, tak ada PBG, tahu-tahu hampir rampung. Ini sangat mencurigakan!” ujar Adi saat diwawancarai wartawan, Selasa (27/5/2025).

Adi menekankan bahwa proyek tersebut terindikasi kuat melanggar aturan. Tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dinilai sebagai pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

> “Tanpa PBG berarti tak ada kontribusi ke PAD. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa jadi celah korupsi. Publik berhak tahu apa yang sedang terjadi di atas tanah milik rakyat,” tegasnya.

Ia pun menyoroti ketimpangan hukum yang kerap dialami masyarakat kecil. Sementara proyek rakyat kecil bisa disegel hanya karena persoalan izin, proyek ini justru terus berjalan meski sarat pelanggaran.

Baca Juga:  Meningkatkan Potensi Sektor Perikanan di Payangan untuk Kesejahteraan Masyarakat

> “Kalau proyek rakyat kecil langsung dihentikan karena IMB belum keluar, tapi yang ini—tanpa izin lengkap pun terus jalan. Wajar kalau rakyat curiga ada permainan elit di belakangnya,” tandasnya.

Pihaknya bahkan sudah mengirim surat resmi kepada Wali Kota Medan untuk meminta klarifikasi, namun belum ada balasan hingga kini. Karena itu, Adi menyatakan akan menggerakkan aksi massa besar-besaran pada Senin, 2 Juni 2025 sebagai bentuk protes rakyat.

> “Kami akan aksi ke Kantor Wali Kota, DPRD Medan, dan Satpol PP. Kami menuntut kejelasan siapa yang beri izin, siapa pelaksana proyek, dan siapa yang menikmati 6hasilnya,” serunya.

Adi juga mendesak DPRD Kota Medan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka, menghadirkan pihak-pihak terkait agar publik bisa menyaksikan langsung kebenarannya.

> “Kalau terbukti proyek ini cacat hukum dan administratif, harus dihentikan dan pelakunya disanksi. Jangan biarkan hukum jadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tutup Adi Lubis dengan nada lantang.

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe
Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan
*PEMBANGUNAN KOPERASI MERAH PUTIH DI ACEH UTARA TERBENGKALAI, WARGA SOROTI KONTRAKTOR DAN MINIMNYA TRANSPARANSI*
Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar
Lagi Lagi “Hewan Ternak Berkeliaran Di Tengah Kota Sinabang Perlu Ketegasan Pada Aspek Penegakan Qanun dan Peraturan Terkait HewanTernak”
Dana Rp118,9 Miliar Telah Ditransfer Sejak 12 Februari 2026, Bantuan Banjir Aceh Timur Masih Tersendat: Apa yang Terjadi?
Perluas Jangkauan, NSC Siapkan Empat Cabang Baru di Pidie dan Pidie Jaya
Asah Kemampuan Menembak, Kapolres Aceh Tenggara Terapkan Teknik “TABIAT” Bersama Forkopimda
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 04:57

Polemik Dana Desa Kaya Pangur Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Disorot, Mantan Pj Kades Buka Suara

Minggu, 19 April 2026 - 04:26

Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe

Minggu, 19 April 2026 - 03:48

Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan

Minggu, 19 April 2026 - 02:51

SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)

Minggu, 19 April 2026 - 02:23

Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar

Sabtu, 18 April 2026 - 16:53

Lagi Lagi “Hewan Ternak Berkeliaran Di Tengah Kota Sinabang Perlu Ketegasan Pada Aspek Penegakan Qanun dan Peraturan Terkait HewanTernak”

Sabtu, 18 April 2026 - 16:51

Dana Rp118,9 Miliar Telah Ditransfer Sejak 12 Februari 2026, Bantuan Banjir Aceh Timur Masih Tersendat: Apa yang Terjadi?

Sabtu, 18 April 2026 - 09:01

Perluas Jangkauan, NSC Siapkan Empat Cabang Baru di Pidie dan Pidie Jaya

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x