Medan | TribuneIndonesia.com
Proyek pembangunan sebuah kafe di atas lahan bekas Pasar Aksara, Kota Medan, menuai kritik pedas dan kekhawatiran publik. Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri 7Prabowo-Gibran, Adi Warman Lubis, menduga proyek ini merupakan bentuk praktik oligarki terselubung dengan kemasan investasi.
> “Ini bukan tanah pribadi, tapi aset publik. Tapi proses pembangunannya seperti proyek siluman. Tak ada papan informasi, tak ada PBG, tahu-tahu hampir rampung. Ini sangat mencurigakan!” ujar Adi saat diwawancarai wartawan, Selasa (27/5/2025).
Adi menekankan bahwa proyek tersebut terindikasi kuat melanggar aturan. Tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dinilai sebagai pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
> “Tanpa PBG berarti tak ada kontribusi ke PAD. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa jadi celah korupsi. Publik berhak tahu apa yang sedang terjadi di atas tanah milik rakyat,” tegasnya.
Ia pun menyoroti ketimpangan hukum yang kerap dialami masyarakat kecil. Sementara proyek rakyat kecil bisa disegel hanya karena persoalan izin, proyek ini justru terus berjalan meski sarat pelanggaran.
> “Kalau proyek rakyat kecil langsung dihentikan karena IMB belum keluar, tapi yang ini—tanpa izin lengkap pun terus jalan. Wajar kalau rakyat curiga ada permainan elit di belakangnya,” tandasnya.
Pihaknya bahkan sudah mengirim surat resmi kepada Wali Kota Medan untuk meminta klarifikasi, namun belum ada balasan hingga kini. Karena itu, Adi menyatakan akan menggerakkan aksi massa besar-besaran pada Senin, 2 Juni 2025 sebagai bentuk protes rakyat.
> “Kami akan aksi ke Kantor Wali Kota, DPRD Medan, dan Satpol PP. Kami menuntut kejelasan siapa yang beri izin, siapa pelaksana proyek, dan siapa yang menikmati 6hasilnya,” serunya.
Adi juga mendesak DPRD Kota Medan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka, menghadirkan pihak-pihak terkait agar publik bisa menyaksikan langsung kebenarannya.
> “Kalau terbukti proyek ini cacat hukum dan administratif, harus dihentikan dan pelakunya disanksi. Jangan biarkan hukum jadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tutup Adi Lubis dengan nada lantang.
Ilham Tribuneindonesia.com