Jaksa Terima 3 Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Narkotika Sebanyak 196 Gram.

- Editor

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/ Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Narkotika Jenis Shabu a.n Tersangka M als Ogek, NH dan MA dari Kejaksaan Tinggi Aceh Di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis 22 Mei 2025

Perkara ini bermula Pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 Personil Intelijen BNNP Aceh melakukan penyelidikan untuk mengakurasi informasi tersebut. Pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 12.00 Wib Personil BNNP Aceh menemukan 4 (empat) orang laki-laki namun 1 (satu) diantaranya berhasil melarikan diri diketahui bernama Sdr. MUFRIZAL (DPO) dan 3 (tiga) orang lainnya yang diamankan diketahui bernama Sdr. MUFRIZAL (DPO) dan 3 (tiga) orang lainnya yang diamankan diketahui bernama tersangka M Alias OGEK, tersangka NH dan tersangka MA yang mana pada saat itu berada didalam gubuk tambak ikan yang beralamat di Kel. Lhok Mambang Kec. Gandapura Kab. Bireuen, sedangkan pada saat dilakukan penggeledahan Personil BNNP Aceh berhasil menemukan 1 (satu) buah pelastik hijau yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket kristal bening ukuran sedang dan kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang terletak Tengah lantai gubuk tersebut tepatnya didepan ketiga orang yang diamankan tersebut. Kemudian Personil BNNP Aceh melakukan Penggeledahan dirumah tersangka M Alias OGEK yang beralamat di Kel. Pante Peusangan Kec. Jangka Kab. Bireuen dan personal BNNP Aceh Kembali menemukan 1 (satu) paket Kristal bening ukuran sedang yang diduga Narkotika yang terletak disaku bagian kanan belakang celana jeans pendek yang tergantung dibelakang pintu kamar milik tersangka. Dari keterangan tersangka M bahwa keseluruhan kristal bening yang diduga Narkotika tersebut adalah milik Sdr. DOEL (DPO) yang saat ini berada di Malaysia yang mana barang bukti yang diduga Narkotika tersebut diantar melalui orang suruhan Sdr. DOEL (DPO) yang tidak iya kenal.

Baca Juga:  Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan Lahan Sawit diBuket Linteung

adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu 1 (satu) buah plastik hijau yang didalamnya terdapat 2 (dua) Paket Narkotika golongan I ukuran sedang dan kecil dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plasik bening denganberat netto 100,64 g, 1 (satu) Paket Narkotika golongan I ukuran sedang dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 96,02 (sembilan puluh enam koma nol dua) Gram, 1 (satu) buah alat hisap Narkotika yang terbuat dari botol air mineral, 1 (satu) unit Handphone, merk Oppo warna Hitam, 1 (satu) buah Celana Jeans pendek warna Biru Dongker, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Lipat warna putih, 1 (satu) unit Handphone Infinix warna Biru Dongker

Perbuatan Tersangka M Alias OGEK, tersangka NH dan tersangka MA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka M Alias OGEK, tersangka NH dan tersangka MA ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.

Berita Terkait

Berlaku 1 Januari, Kenaikan UMP Sulut 2026 Diharapkan Seimbangkan Kesejahteraan dan Investasi
​Hari Pertama Operasi Lilin, AKBP Albert Zai Cek Kelayakan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Bitung
Kapolsek Matuari Pimpin Langsung Pengamanan Rally Christmas 2025 di Stadion Dua Sudara
2 Anggota Mapala Himalaya UISU Bersama Relawan Gayo Sukses Salurkan 5,7 Ton Beras ke Kcamatan Rusip Antara
Gubernur Aceh Muzakir manaf Hari ini Tinjau Jembatan Putus
Anak Korban Banjir Aceh Dapat Pendidikan Gratis, HRD Apresiasi Abiya Kuta Krueng
Masyarakat Keude Tambue Menyerakan Bantuan Sembako Kepada Korban Bencana banjir 
Ketua DPRK Aceh Tengah Ucapkan Terimakasih Pada Pemerintah dan Donatur Atas Upaya Pemulihan Gayo Pasca Bencana
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:51

Berlaku 1 Januari, Kenaikan UMP Sulut 2026 Diharapkan Seimbangkan Kesejahteraan dan Investasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:17

​Hari Pertama Operasi Lilin, AKBP Albert Zai Cek Kelayakan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Bitung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:56

Kapolsek Matuari Pimpin Langsung Pengamanan Rally Christmas 2025 di Stadion Dua Sudara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:39

Gubernur Aceh Muzakir manaf Hari ini Tinjau Jembatan Putus

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:36

Anak Korban Banjir Aceh Dapat Pendidikan Gratis, HRD Apresiasi Abiya Kuta Krueng

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:34

Masyarakat Keude Tambue Menyerakan Bantuan Sembako Kepada Korban Bencana banjir 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:22

Ketua DPRK Aceh Tengah Ucapkan Terimakasih Pada Pemerintah dan Donatur Atas Upaya Pemulihan Gayo Pasca Bencana

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:49

LSPR Institute Raih Dua Penghargaan Bergengsi pada Anugerah Diktisaintek 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Wabup Deli Serdang Dorong Peran Intelektual HMI Kawal Kebijakan Publik

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:45

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Tata Datuk Kabu dan Batang Kuis, Fokus Atasi Banjir dan Kemacetan

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:38

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x