Edarkan Uang Palsu, Jaksa Tahan TA

- Editor

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bireuen,/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum dan barang bukti (Tahap II) Perkara Uang Palsu a.n Anak yang Berhadapan Dengan Hukum TA Di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Jumat (02/05/2025)

Perkara Bermula pada hari Kamis tanggal 16 April 2025 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang mencetak dan mengedarkan palsu selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib tim opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan pelaku tersebut ditemukan beberapa mata uang palsu yang siap diedarkan, bertempat di Desa Keude Mata
Kec. Peusangan Kab. Bireuen, setelah dilakukan intro gasi selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti tersebut diamankan di Polres Bireuen guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Proyek UPTD Samsat Bireuen Melanggar kangkangi Aturan.

adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hitam Merah Beserta 1 Kunci Kontak Nopol BL 5909 ZAW,5 (Lima) Lembar Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribuu Rupiah) Nomor Seri OQB912819, 1 (Satu) Buah Flashdisk Berisikan Rekaman CCTV, 1 (Satu) Lembar Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribuu Rupiah) Nomor Seri OQB912819

Perbuatan Anak yang berhadapan dengan Hukum TA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

setelah dilakukan serah terima Anak yang berhadapan dengan hukum dan barang bukti, dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.

Berita Terkait

Okum Ketua Pendidikan Yayasan Madani Agara disinyalir Monopoli Dana BOSP 1,23 Milyar
​BPPP Tandurusa FC Segel Gelar Juara YouthKampis Cup VI dalam Final Dramatis
Laksda TNI Dery Triesananto Lepas Satgas Pamtas RI-Malaysia: Jaga Kedaulatan dan Keamanan Warga
Dugaan Pungutan Jemaah Haji Aceh Tenggara, Publik Minta Transparansi
KETUA LKGSAI PROVINSI ACEH SOROTI PENANGANAN DUGAAN KORUPSI DI ACEH TENGGARA
LP2iM Soroti Jembatan Rangka Baja Ambruk Agara sangat Rawan Buat Miris Masyarakat Agara
​Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sianida asal Filipina, Selamatkan Kerugian Negara Rp1 Miliar
Berawal dari Sirkuit Sagerat, Rexking Luntungan Taklukkan Lintasan Internasional Mandalika
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 03:58

Okum Ketua Pendidikan Yayasan Madani Agara disinyalir Monopoli Dana BOSP 1,23 Milyar

Senin, 15 Juni 2026 - 01:27

​BPPP Tandurusa FC Segel Gelar Juara YouthKampis Cup VI dalam Final Dramatis

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:16

Dugaan Pungutan Jemaah Haji Aceh Tenggara, Publik Minta Transparansi

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:28

KETUA LKGSAI PROVINSI ACEH SOROTI PENANGANAN DUGAAN KORUPSI DI ACEH TENGGARA

Minggu, 14 Juni 2026 - 04:10

LP2iM Soroti Jembatan Rangka Baja Ambruk Agara sangat Rawan Buat Miris Masyarakat Agara

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:35

​Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sianida asal Filipina, Selamatkan Kerugian Negara Rp1 Miliar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:43

Berawal dari Sirkuit Sagerat, Rexking Luntungan Taklukkan Lintasan Internasional Mandalika

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:35

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit ‎

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

SE 2026 Dimulai, BPS Bidik Peta Ekonomi Deli Serdang

Senin, 15 Jun 2026 - 04:07

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x