Ombudsman: Mari Pastikan Tidak Ada Pungli dan Kecurangan pada SMPB/PPDB 2025

- Editor

Kamis, 24 April 2025 - 16:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Tribuneindonesia.com

Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMP) dan Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) tahun 2025 perlu dipastikan berlangsung objektif, transparan dan tidak diskriminatif. Harapannya, tidak ada lagi peluang terjadi pungutan liar (pungli) dan berbagai bentuk kecurangan.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengawali pengawasan SPMB/PPDB tahun 2025 dengan melaksanakan Kick Off yang diikuti 854 peserta, diantaranya Inspektorat Aceh, Inspektorat dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota seAceh, Kantor Kementeriaan Agama seAceh, serta pimpinan sekolah, ketua komite, pimpinan LSM pemerhati isu pendidikan dan media.

Pertemuan yang berlangsung secara daring hari ini (Rabu 23/02/2025), dibuka langsung oleh Anggota Pimpinan Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais. Hadir sebagai narasumber Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iwan Lesmana, dan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh Zahridhani.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa tata kelola pendidikan di Aceh, terutama untuk pemenuhan standar layanan di bidang pendidikan, masih memerlukan banyak perbaikan.

“Sapras (sarana dan prasana) masih kurang. Pungli masih ditemui di banyak sekolah di Aceh,” katanya, saat menunjukkan data laporan masyarakat yang dterima Ombudsman selama lima tahun terakhir pada peserta zoom meeting.

Dian menambahkan, hal ini tentu menciderai semangat untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa,” yang menjadi tujuan utama dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang pendidikan.
Selain itu, pemenuhan hak masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan pengelolaan pengaduan juga menjadi sorotan Ombudsman, dalam pelaksanaan PPDB di Aceh tahun 2023 dan 2024.

“Masih banyak keluhan masyarakat yang belum direspon. Masih ada orang tua yang takut melaporkan keluhannya,” demikian, Dian menyampaikan keprihatinannya, karena hampir semua orang tua yang melapor ke Ombudsman meminta mekanisme dirahasiakan identitas.

Menyikapi hal ini, Ombudsman akan terus melakukan pendampingan, untuk perbaikan pengelolaan pengaduan. Selain itu, focal point atau narahubung di setiap unit layanan perlu diperbanyak, sehingga memudahkan koordinasi dalam penyelesaian keluhan masyarakat.

Selanjutnya, Anggota Ombudsman RI sekaligus Pengampu substansi di bidang pendidikan Indraza Marzuki Rais dalam sambutannya menyampaikan, “Seringkali penyelenggaraan SPMB/PPDB hanya mendapat perhatian saat pelaksanaannya saja.”

Baca Juga:  Desa Baru Mantapkan Langkah Menuju Kemandirian: Kades Sugianto Resmi Buka Musdes Penetapan Indeks Desa 2025

Padahal SPMB/PPDB yang berintegritas, objektif, transparan dan tidak diskriminatif, dimulai sejak tahap awal persiapan juknis. Indraza mengingatkan pentingnya pengawasan pasca pelaksanaan SPMB/PPDB.
“Maaf, saya menyebutnya siswa siluman. Tidak ikut proses SPMB/PPDB, tapi sebulan pasca pengumuman, terdaftar sebagai siswa.” Tambah Indraza.

Oleh karena itu, pengawasan Ombudsman berlangsung komprehensif di sepanjang proses peaksanaan, dimulai dari persiapan petunjuk teknis sampai dengan pasca pelaksanaan SPMB/PPDB.

Sementara itu, Iwan Lesmana perwakilan dari Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa telah dilakukan evaluasi terhadap pelayanan publik pada beberapa daerah terkait PPDB. KPK menemukan adanya kerentanan terjadinya korupsi berupa pemberian gratifikasi, indikasi penyuapan dan pemerasan pada pelayanan publik sektor pendidikan.

“Pemerasan, ini bentuk pungutan secara kasar. Pungli bentuk halusnya.” ujar Iwan, menyimpulkan temuan KPK.

Selanjutnya, Perwakilan dari Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Aceh (BPMP) Zahridhani menyampaikan bahwa pengumuman pelaksanaan SPMB harus disampaikan secara tansparan dan terbuka.
“Pengumuman paling sedikit memuat persyaratan calon sesuai jenjang, tanggal pendaftaran, jalur penerimaan, jumlah ketersediaan daya tampung, tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi dan ketentuan pendaftaran tidak dipungut biaya.” jelas Zahri

Martunis, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, menambahkan untuk mendukung integritas dalam proses SPMB, Dinas pendidikan Aceh sedang menyiapkan juknis terkait SPMP 2025 dan sedang dalam proses pengembangan dan perbaikan sistem agar SPMB yang dilaksanakan secara daring dapat mewujudkan proses penerimaan murid baru yang transparan dan berkeadilan.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Aceh menyatakan akan meminta kepada semua Kepala Madrasah di Aceh untuk melaksanakan proses PPDB secara transparan dan akuntabel sesuai dengan juknis dan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga terus melakukan pengawasan terkait proses PPDB pada madrasah,” ujar Azhari.

Pada akhir pertemuan, satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen yang diwakili oleh Kadisdik Aceh Marthunis dan satuan pendidikan di bawah Kemenag yang diwakili Kakanwil Kemenag Aceh Azhari menyampaikan kesiapan untuk mempersiapkan juknis dan komitmen untuk pelaksanaan SPMB/PPDB yang berintegritas, objektif, transparan dan adil. (*)

Berita Terkait

DSI Kota Langsa dan WH Sosialisasikan Busana Syar’i Saat Olahraga: Warga Diminta Hindari Pakaian Ketat di Tempat Umum
Bupati Aceh Tenggara Pimpin Deklarasi Perangi Narkoba dan Tertib Lalu Lintas di Lapangan Pemuda Bambel
Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Melaksanakan Kegiatan Ikrar Zero HALINAR (Handphone, Pungli dan Narkoba)
Komite Anti Korupsi Indonesia Desak Pemerintah Aceh Copot Direktur RSUDZA
Perluas Kawasan Hutan Magrove, Wakil Walikota Langsa Bersama Forest For Life Lakukan Penanaman
Deli Serdang Gencarkan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 3 Kecamatan, Dukung Inpres Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Pusat Pasar Sukses Digelar, Dorong Penguatan Ekonomi Warga
Koperasi Merah Putih Kelurahan Besar Resmi Dibentuk, Wujud Nyata Dukungan Terhadap Program Nasional
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:48

Spanduk Raib Misterius! Mafia Tanah Diduga Mengincar Lahan Kesultanan Deli di Helvetia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:45

Teror Hukum di Balik Pungli Sekolah: Tiga Wartawan Dijebak, Ditangkap Tanpa Surat Tugas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 03:55

Pelayanan Buruk dan Arogansi Lurah Tegal Sari II, TKN Desak Wali Kota Medan Bertindak Tegas

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:46

‎Kades Cinta Rakyat Didesak Selesaikan 1,5 Tahun Masalah Sertifikat Tanah

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:29

Waspada Penipuan Digital: Nasabah Khawatir Gunakan Mobile Banking, Lembaga Keuangan Diminta Perkuat Sistem Keamanan

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:17

Dianiaya Brutal, Tiurmaida Br Sidebang Masih Menanti Keadilan: Kasus Berlarut dan Belum Tuntas!

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:18

Diduga Adanya Bau Korupsi, Diminta APH Periksa Dana BOS SMKN 1 Pante Bidari

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:05

TKN Ultimatum Pemko Medan, Desak Penertiban Bangunan Ilegal dan Evaluasi Kadis Perkim

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x