Rakyat Menjerit, Pengalihan Lahan PTPN 1 Regional 1 Kepada Pengembang Harus Segera Dihentikan

- Editor

Minggu, 6 April 2025 - 16:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Deli Serdang I Tribuneindonesia.com

H Rakhmadsyah SH, Anggota DPRD DS yang juga Wakil Ketua MABMI Sumut.

Lubukpakam,MPOL – Anggota DPRD Deli Serdang H Rakhmadsyah SH mengatakan, persoalan pengalihan lahan PTPN 1 Regional 1 atau dulunya PTPN 2 kepada pengembang akan menjadi ‘bom waktu’ yang kapan saja bisa meledak.

Baca Juga:

Penukaran Uang Baru di BI Bikin Kacau Suasana Menjelang Lebaran

Bupati Deli Serdang Apresiasi Sikap Senang Berbagi H Rakhmadsyah SH

H. Said Hadi : Kader PKB Harus Memberi Manfaat Kepada Masyarakat

Persoalannya, pengalihan lahan dengan modus kerjasama atau NGO, atau apapun namanya, akan menyakiti rakyat, khususnya para petani maupun kelompok petani yang sudah belasan tahun menggarap sawahnya di areal itu ., mereka bakal menjerit karena kebijakan yang memilukan itu.

Dijelaskan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa yang kini duduk di Komisi 1 DPRD DS yang membidangi masalah pertanahan ini, bahwa lahan lahan yang dikerjasamakan itu dulunya milik kerajaan Sultan Deli dan Sultan Serdang.

Singkat cerita, setelah Belanda hengkang dari Indonesia, tanah tanah itu dinasionalisasi dan diberikan penguasaan kepada BUMN atau PTPN. Namun, hak kerajaan Serdang tetap masih berlaku bahkan dibuktikan dokumen yang lengkap dari Belanda soal adanya konsesi diatas lahan lahan itu. Nah, ketika muncul kesepakatan pengalihan lahan kepada pengembang, mengapa pemilik sah lahan itu, yakni Sultan Serdang tidak dilibatkan.

Selain itu, kata Anggota DPRD DS yang sudah duduk 4 periode ini, keras kepala N1 dan pengembang, untuk tidak melibatkan pihak terkait bakal semakin memperuncing masalah. karenanya saya meminta Presiden RI, Kapolri dan Menteri terkait dapat menyelesaikan persoalan ini dengan segera sebelum terjadi konplik yang mengkhawatirkan kita semua.

Baca Juga:  Warga Sugiharjo Murka! Penutupan Aliran Air di Dusun 4 Sebabkan Banjir dan Kerugian

Sementara itu, dikabarkan,Kesultanan Serdang juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang dikuasakan kepada pengacaranya Dr.Ibnu Affan SH,M.Hum terkait dengan penguasahaan tanah yang berasal dari konsesi Kesultanan Serdang kepada perusahaan perkebunan Belanda “Senembah Maskapai”

Hal itu disampaikan Sultan Serdang Tuanku Achmad Talaa Syariful Alamsyah pertelepon Sabtu (5/3) terkait pengalihan lahan Ulayat kesultanan Serdang kepada pengembang oleh PTPN I Regional 1 atau dulunya PTPN II Tanjung Morawa.

Menurut Tengku Ameck, biasa pria ini disebut, lahan lahan yang diduga akan dibangun kawasan perumahan elit, kini benar benar sudah beralih kepada perusahaan perkebunan negara yang secara berturut turut terjadi perubahan pada nomenklatur perusahaan negara ini, terakhir PTN 2 Persero Tanjungmorawa dan berubah Iagi yang sekarang berada di bawan PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 Tanjungmorawa.

Intinya adalah bahwa Kesultanan Serdang belum pernah mendapatkan penyelesaian hak-hak keperdataan, baik itu menurut hukum adat maupun hukum posistif yang berlaku di Indonesia terkait alas hak penertiban sertifikasi hak-hak atas tanah tersebut.

Sebelumnya, Anggota DPRD Deli Serdang H Rakhmadsyah SH, yang juga Wakil Ketua PW MABMI Sumut menjelaskan, kabupaten Deli Serdang itu secara histori dibawah dua Kesultanan yakni Sultan Deli dan Sultan Serdang, sedangkan objek perkara saat ini yang digugat Sultan Serdang meliputi kawasan Kecamatan Batang Kuis dan Kecamatan Tanjung Morawa(***)

Berita Terkait

Penyerahan SK Ketua DPC PERADI PASNI Denpasar, Tegaskan Komitmen Membangun Advokat Muda Berintegritas
Kuasa Hukum Kardi Amin*Tolak Persidangan Online, Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Sejumlah Pihak Jadi Sorotan
Kanwil Kemenkum Bali Gelar Apel Pagi, Kadiv Yankum Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Administrasi
Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe
Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan
SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)
Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:11

Korban Bencana Masih di Tenda : Pemkab Bireuen Gagal Penuhi Hak-Hak Korban Banjir

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:01

Kecelakaan Tunggal Truk Kontainer Menghebohkan Kawasan Plaza Bitung

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:04

HRD Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:00

​Kabag Ops Polres Bitung Pantau Pengamanan Voli Pelajar di Sagerat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:55

Dankodaeral VIII Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Yulius: Pendidikan Harus Adaptif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:24

​Miris, Dua Pelajar di Bitung Terjaring Tim Tarsius Saat Hendak Tawuran Antar Kampung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:59

Rayakan Hari Buruh Internasional, Pelindo Regional 4 Bitung Komitmen Melangkah Maju Bersama Pekerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:59

Semangat Hardiknas 2026, Pengurus PGRI Bireuen Ajak Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

Berita Terbaru

Sosial

HRD Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:04

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x