Rakyat Menjerit, Pengalihan Lahan PTPN 1 Regional 1 Kepada Pengembang Harus Segera Dihentikan

- Editor

Minggu, 6 April 2025 - 16:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Deli Serdang I Tribuneindonesia.com

H Rakhmadsyah SH, Anggota DPRD DS yang juga Wakil Ketua MABMI Sumut.

Lubukpakam,MPOL – Anggota DPRD Deli Serdang H Rakhmadsyah SH mengatakan, persoalan pengalihan lahan PTPN 1 Regional 1 atau dulunya PTPN 2 kepada pengembang akan menjadi ‘bom waktu’ yang kapan saja bisa meledak.

Baca Juga:

Penukaran Uang Baru di BI Bikin Kacau Suasana Menjelang Lebaran

Bupati Deli Serdang Apresiasi Sikap Senang Berbagi H Rakhmadsyah SH

H. Said Hadi : Kader PKB Harus Memberi Manfaat Kepada Masyarakat

Persoalannya, pengalihan lahan dengan modus kerjasama atau NGO, atau apapun namanya, akan menyakiti rakyat, khususnya para petani maupun kelompok petani yang sudah belasan tahun menggarap sawahnya di areal itu ., mereka bakal menjerit karena kebijakan yang memilukan itu.

Dijelaskan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa yang kini duduk di Komisi 1 DPRD DS yang membidangi masalah pertanahan ini, bahwa lahan lahan yang dikerjasamakan itu dulunya milik kerajaan Sultan Deli dan Sultan Serdang.

Singkat cerita, setelah Belanda hengkang dari Indonesia, tanah tanah itu dinasionalisasi dan diberikan penguasaan kepada BUMN atau PTPN. Namun, hak kerajaan Serdang tetap masih berlaku bahkan dibuktikan dokumen yang lengkap dari Belanda soal adanya konsesi diatas lahan lahan itu. Nah, ketika muncul kesepakatan pengalihan lahan kepada pengembang, mengapa pemilik sah lahan itu, yakni Sultan Serdang tidak dilibatkan.

Selain itu, kata Anggota DPRD DS yang sudah duduk 4 periode ini, keras kepala N1 dan pengembang, untuk tidak melibatkan pihak terkait bakal semakin memperuncing masalah. karenanya saya meminta Presiden RI, Kapolri dan Menteri terkait dapat menyelesaikan persoalan ini dengan segera sebelum terjadi konplik yang mengkhawatirkan kita semua.

Baca Juga:  Mengerikan! Polri Bongkar Sindikat Penyebar Konten Asusila di Grup Facebook ‘Cinta Sedarah’, Admin Utama Dibekuk di Bali"

Sementara itu, dikabarkan,Kesultanan Serdang juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang dikuasakan kepada pengacaranya Dr.Ibnu Affan SH,M.Hum terkait dengan penguasahaan tanah yang berasal dari konsesi Kesultanan Serdang kepada perusahaan perkebunan Belanda “Senembah Maskapai”

Hal itu disampaikan Sultan Serdang Tuanku Achmad Talaa Syariful Alamsyah pertelepon Sabtu (5/3) terkait pengalihan lahan Ulayat kesultanan Serdang kepada pengembang oleh PTPN I Regional 1 atau dulunya PTPN II Tanjung Morawa.

Menurut Tengku Ameck, biasa pria ini disebut, lahan lahan yang diduga akan dibangun kawasan perumahan elit, kini benar benar sudah beralih kepada perusahaan perkebunan negara yang secara berturut turut terjadi perubahan pada nomenklatur perusahaan negara ini, terakhir PTN 2 Persero Tanjungmorawa dan berubah Iagi yang sekarang berada di bawan PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 Tanjungmorawa.

Intinya adalah bahwa Kesultanan Serdang belum pernah mendapatkan penyelesaian hak-hak keperdataan, baik itu menurut hukum adat maupun hukum posistif yang berlaku di Indonesia terkait alas hak penertiban sertifikasi hak-hak atas tanah tersebut.

Sebelumnya, Anggota DPRD Deli Serdang H Rakhmadsyah SH, yang juga Wakil Ketua PW MABMI Sumut menjelaskan, kabupaten Deli Serdang itu secara histori dibawah dua Kesultanan yakni Sultan Deli dan Sultan Serdang, sedangkan objek perkara saat ini yang digugat Sultan Serdang meliputi kawasan Kecamatan Batang Kuis dan Kecamatan Tanjung Morawa(***)

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:51

Berlaku 1 Januari, Kenaikan UMP Sulut 2026 Diharapkan Seimbangkan Kesejahteraan dan Investasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:17

​Hari Pertama Operasi Lilin, AKBP Albert Zai Cek Kelayakan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Bitung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:54

2 Anggota Mapala Himalaya UISU Bersama Relawan Gayo Sukses Salurkan 5,7 Ton Beras ke Kcamatan Rusip Antara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:39

Gubernur Aceh Muzakir manaf Hari ini Tinjau Jembatan Putus

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:36

Anak Korban Banjir Aceh Dapat Pendidikan Gratis, HRD Apresiasi Abiya Kuta Krueng

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:34

Masyarakat Keude Tambue Menyerakan Bantuan Sembako Kepada Korban Bencana banjir 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:22

Ketua DPRK Aceh Tengah Ucapkan Terimakasih Pada Pemerintah dan Donatur Atas Upaya Pemulihan Gayo Pasca Bencana

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:49

LSPR Institute Raih Dua Penghargaan Bergengsi pada Anugerah Diktisaintek 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Wabup Deli Serdang Dorong Peran Intelektual HMI Kawal Kebijakan Publik

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:45

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Tata Datuk Kabu dan Batang Kuis, Fokus Atasi Banjir dan Kemacetan

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:38

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x