Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, JPN Kejari Bireuen Lakukan Ekspose Dengan BPN Dan Kemenag 

- Editor

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bireuen,tribuneindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Hanita Azrica,.S.H.M.H. bersama Tim Jaksa Pengacara Negara melaksanakan Ekpsose Pendampingan Percepatan Sertifikasi Tanah wakaf bersama Kementerian Agama Kabupaten Bireuen dan BPN Kabupaten Bireuen di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Jumat 07 Februari 2025

Ekspose tersebut dimaksud agar Percepatan Sertifikasi Wakaf di Kabupaten Bireuen segera terlaksana program sertifikasi ini dilandasi oleh banyaknya permasalahan oleh ahli waris yang meminta kembali tanah wakaf yang telah meninggal dunia,

Sertifikasi tanah wakaf memiliki andil penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk beribadah, agar tidak adanya penyelewengan oleh pihak lain

Baca Juga:  Haji Uma: Klarifikasi Terkait Adanya Kalimat Kriminalisasi Geusyik

Pada awal tahun 2025 terdapat 50 (lima puluh) sertifikat tanah wakaf yang harus diselesaikan, Kejaksaan Negeri Bireuen terus mendorong pihak BPN agar mempercepat penyelesaian sertifikat dimaksud dengan memberikan solusi dan melakukan pendampingan apabila dilapangan terjadi permasalahan

Kejaksaan Negeri Bireuen mendukung pelaksanaan program sertifikat Tanah wakaf tersebut sebagaimana wujud implementasi tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu Perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh dan kemitraan untuk mencapai tujuan sebagai bentuk semangat yang telah dicanangkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Kardi Amin*Tolak Persidangan Online, Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Sejumlah Pihak Jadi Sorotan
Kanwil Kemenkum Bali Gelar Apel Pagi, Kadiv Yankum Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Administrasi
Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe
Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan
SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)
Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar
Perkuat Sinergi, Dirut Tirta Sanjiwani Lakuka Penandatanganan MOU Dengan Kejari Gianyar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 06:30

Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Proyek PT HK Disorot Tajam: Bupati Aceh Tenggara Diminta Jangan Jadi Penonton

Kamis, 30 April 2026 - 06:26

STMA Trisakti Gelar Seminar Nasional Bahas Stabilitas Pertumbuhan Industri Perasuransian

Kamis, 30 April 2026 - 04:39

Kawal Progres Infrastruktur, Babinsa Dampingi Pengecoran Jembatan Perintis Garuda

Kamis, 30 April 2026 - 01:29

Kunjungi Kodim 1310/Bitung, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Serap Aspirasi Pengelola Koperasi Desa

Rabu, 29 April 2026 - 17:13

​Direktur Perumda Air Minum Dua Saudara Jamin Tak Ada Alokasi Dana Tunai dalam Penyertaan Modal

Rabu, 29 April 2026 - 12:35

Gandeng Insan Pers, Polres Bitung Komitmen Jamin Keterbukaan Informasi dan Keamanan Publik

Rabu, 29 April 2026 - 08:57

Wali Kota Hengky Honandar Matangkan Program Koperasi Merah Putih Bersama Kemendagri

Rabu, 29 April 2026 - 05:55

Berkas Putusan Mahkamah Agung Resmi Diserahkan ke ADC Bupati Aceh Tenggara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x