Setelah MK Tolak Gugatan Pilkada , Pasangan Mukhlis ST – Ir Razuardi Sah, Jadi Bupati dan Wakil Bupati

- Editor

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Tribuneindonesia.com

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen 2025 -2030 yang diajukan pasangan calon (Paslon )nomor urut 1 Murdani – Muhaimin ( Mukmin ) kepada Bupati Terpilih Paslon nomor urut 03.

Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan pasangan Murdani – Muhaimin tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada karena selisih suara tidak mencapai ambang batas, untuk itu pada sidang putusan Sela (diamissal) bahwa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) tidak dapat dilanjutkan.

Hakim Ridwan Mansyur juga menuturkan tidak ada alasan hukum yang dapatmengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dalam perkara yang diajukan Murdani- Muhaimin terhadap pasangan Muklish – Razuardi sebagaj pemenang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 lalu.

Baca Juga:  Ketua DPTD PKS Kota Langsa di Ganti

Dengan putusan ini, kemenangan pasangan nomor urut 3, Mukhlis-Razuardi sah dan tidak dapat diganggu gugat kembali. Hal ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat menyelimuti hasil Pilkada di Bireuen.

Keputusan MK ini menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan penyelenggara maupun Paslon dan tidak ada alasan untuk menggugurkan hasil Pilkada Bireuen.

Sementara Keputusan KIP Kabupaten Bireuen Nomor 3979 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil dan Calon Terpilih Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bireuen, perolehan suara Paslon 1 Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin adalah 71.296 suara, Paslon 2 Husaini M Amin-Husaini 26.919 suara, dan Paslon 3 Mukhlis-Razuardi 122.898 suara. (Capung)

Berita Terkait

Rumah Datok Ong Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Tiga Lembaga Apresiasi Bupati Deli Serdang
Blackout Sumbagut Picu Desakan Kompensasi Massal dan Evaluasi Total Tata Kelola PLN
PC HIMMAH Medan Minta Isu Rico Waas Disikapi Objektif
KONI Batu Bara Matangkan Kekuatan Atlet Menuju PORPROVSU 2026, Targetkan Prestasi Kompetitif di Medan
Tragis ! Satu Balita Tewas, Satu Kritis, Kapolsek Hutagaol Turun Langsung ke Lokasi
ASITA Bali Gelar ‘Ball Tourism Run 2026’ di Jatiluwih Juni Mendatang
Mora Harahap Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketum BM PAN 2026–2031, Usung Konsolidasi Nasional dan Regenerasi Progresif
Misteri Kematian Pria Diduga ODGJ di Sergai, Ditemukan Telungkup di Depan Rumah Kosong
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:06

Keselamatan dan Konektivitas Jadi Fokus, BPJN Aceh Tangani Dampak Kerusakan Jembatan Enang-Enang

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:18

​Seru dan Meriah! Kapolres Bitung Gelar Acara Nobar Bersama Jajaran Polres dan Jurnalis Kota Bitung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:00

Revitalisasi SDN Jambur LAK Lak Ditengarai Sarat Masalah.”Kondisi Sekolah terkesan Kumuh”.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:25

Lion Parcel Lawe Rutung KAR, Solusi Pengiriman Terpercaya Bagi Masyarakat Aceh Tenggara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:25

Dampingi Bupati DAN POS TNI AL MANGGAR SAMBANGI BUKU LIMAU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:04

Dampingi Bupati DAN POS TNI AL MANGGAR SAMBANGI BUKU LIMAU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:44

Kawal Sinergi Pembangunan Regional, Dankodaeral VIII Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi Sulawesi 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:44

Surat Terbuka untuk Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Polrestabes Medan Bongkar 123 Kasus Jalanan

Minggu, 31 Mei 2026 - 03:09

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x