90 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja di Bakauheni

- Editor

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindonesia.com, Lampung Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 90,36 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (31/7/2025) dini hari. Dalam operasi itu, polisi menangkap satu orang tersangka bernama RRD (31), petani asal Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan menyampaikan langsung penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan, Jumat (22/8/2025). Ia didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan.

“Tersangka membawa 90 paket ganja dengan berat bruto 90,36 kilogram yang disembunyikan dalam empat kardus besar di dalam mobil Toyota Calya. Modusnya, kendaraan yang sudah diisi ganja dinaikkan ke atas mobil towing untuk mengelabui petugas,” kata Kompol Made.

Penangkapan bermula saat petugas mencurigai kendaraan pribadi Toyota Calya bernomor polisi B 1207 TMW yang diangkut menggunakan truk towing Mitsubishi Canter. Saat diperiksa, ditemukan ganja siap edar yang dikemas dalam lakban cokelat. Polisi juga mengamankan sebuah ponsel, kendaraan Toyota Calya, truk towing, serta kunci kendaraan yang digunakan pelaku.

Baca Juga:  *Polda Sumut Buat 'Sakit Kepala' Bandit- Bandit Narkoba Barak Dibakar, Loket Narkoba Dibongkar, THM Digerebek*

Berdasarkan perhitungan, barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis mencapai Rp270 juta. Dari jumlah tersebut, diperkirakan lebih dari 90 ribu orang jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Polisi menyebut, ganja itu rencananya dibawa dari Mandailing Natal menuju Tangerang melalui jalur darat. “Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Kompol Made.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Nzr/hms)

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Pimpin KRYD Dini Hari, Barak Narkoba Dibakar, 8 Orang Diamankan
GSN Polsek Medan Baru Hanguskan Sarang Narkoba di Jalan Bahagia
Jermal 15 Digulung! Polrestabes Medan Hancurkan Sarang Narkoba, Belasan Pelaku Diciduk
BNNP Sumut Hadiri Pemusnahan 41,7 Kg Narkotika di Kodaeral I Belawan
Polsek Bahorok Tangkap Perempuan Pembawa Sabu dan Ekstasi di Gang Orangutan Bukit Lawang
Operasi Besar Bongkar Sarang Narkoba di Medan, 59 Tersangka dan 35 Kg Sabu Disita
Terjaring Razia Diskotik di Medan, (AS) Akan Dipanggil BKD DPRK Simeulue
Adi Mukti Aktivis Simeulue Desak Pencopotan Pimpinan DPRD yang di duga Terlibat Kasus Narkoba
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:03

BRI KC Pondok Gede Jalin Kerja dengan PT Jasamarga Related Business

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:04

MBG di Aceh Tenggara Serap 3.000 Tenaga Kerja, Khairul Abdi: Bukan Sekadar Gizi, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat

Senin, 16 Februari 2026 - 07:51

SPDP Janggal, Bos Gumpalan Akan Ajukan Prapradilan

Senin, 16 Februari 2026 - 06:18

BBM Diduga Disunat di SPBU 14-203-1149 Lau Dendang, Konsumen Merasa Ditipu, Aparat Diminta Turun Tangan

Senin, 16 Februari 2026 - 03:58

Kolaborasi BANK BRI Kantor Cabang Pondok Gede dengan PNM Wilayah Bekasi Selatan

Senin, 16 Februari 2026 - 03:54

Peredaran Rokok Ilegal Marak di Takengon, Negara Berpotensi Rugi Besar dari Kebocoran Pajak

Senin, 16 Februari 2026 - 03:12

Rampcheck di Terminal Pulo Gebang, Jasa Raharja Jaktim Cek Kelayakan Bus

Senin, 16 Februari 2026 - 02:55

Pengukuhan DPW NCW Bali Jadi Momentum Baru Gerakan Anti-Korupsi di Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Kantor Camat & Puskesmas Baru Diresmikan, Pelayanan Publik Pagar Merbau Tancap Gas

Rabu, 18 Feb 2026 - 15:21

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x