13 Rumah Sakit Milik Pemkab dan Pemprov di Aceh Terancam Sanksi Kemenkes

- Editor

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | TribuneIndonesia.com — 31 Maret 2026 — Sebanyak 13 rumah sakit milik pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi di Aceh terancam sanksi administratif dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akibat belum menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) secara penuh dan terintegrasi.

Hal tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan bernomor YM.02.02/D/971/2026 yang menegaskan kewajiban seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengimplementasikan sistem RME yang terhubung dengan platform nasional SatuSehat.

Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa penerapan RME merupakan bagian penting dalam transformasi sistem kesehatan nasional, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan, efisiensi administrasi, serta integrasi data pasien secara nasional.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang penyelenggaraan rekam medis elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan.

Adapun bentuk sanksi yang akan dikenakan bersifat administratif. Bagi rumah sakit yang telah terakreditasi, akan diberikan rekomendasi penurunan status akreditasi satu tingkat. Sementara bagi rumah sakit yang belum terakreditasi, dapat dikenakan pembekuan izin operasional.

Sebanyak 13 rumah sakit milik pemerintah daerah di Aceh yang masuk dalam daftar tersebut antara lain RSUD dr Zubir Mahmud (Aceh Timur), RSUD dr Fauziah (Bireuen), RSUD Tgk Abdullah Syafi’i (Pidie), RSUD Ali Kasim (Gayo Lues), RSUD Sultan Iskandar Muda (Nagan Raya), RSUD Kota Subulussalam, RSJ Aceh (Banda Aceh), RSUD Muda Sedia (Aceh Tamiang), RSUD Datu Beru (Aceh Tengah), RSUD Zainal Abidin (Banda Aceh), RSUD dr H Yulidin Away (Aceh Selatan), RSUD Muyang Kute (Bener Meriah), dan RSUD Teuku Umar (Aceh Jaya).

Baca Juga:  WARGA RESMI LAPORKAN KEPALA DESA CINTA RAKYAT

Kementerian Kesehatan memberikan tenggat waktu selama tiga bulan sejak 11 Maret 2026 kepada rumah sakit tersebut untuk segera memenuhi ketentuan implementasi RME secara lengkap dan terintegrasi.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum terdapat perbaikan signifikan, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenkes menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala serta memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah guna memastikan proses digitalisasi layanan kesehatan berjalan optimal.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan transformasi digital di sektor kesehatan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Berita Terkait

Aktivis Simeulue Minta Gubernur Aceh Rekomendasikan Panglima Age Pimpin PT PEMA
Soal 10 Tiang Listrik di Gresik Tumbang Hingga Lukai Warga dan Rusak Mobil, GM PLN UID Jatim Bungkam
Jejak Dugaan Makanan Busuk di Dapur MBG Sena, Surat GRPK Mengarah ke Badan Gizi Nasional
SIMEULUE BERSINAR “DIMULAI DARI SINI, GUNTING PITA TANDA POSKO ULT P4GN RESMI DIBUKA BUPATI MONAS
​Resmikan Hajatan FIFGROUP Bitung, Brastha Setya Riyantanto Serahkan Bantuan untuk Panti Asuhan
RSUD SIMEULUE MILIKI 8 DOKTER MAGANG DAN BAKTI UNTUK DUKUNG PELAYANAN KESEHATAN
​Langkah Polres Bitung dan KPU Perkuat Sinergi Hadapi Verifikasi Partai Politik
IMM Aceh Minta Kemensos Transparan Soal Pengumuman Hasil CAT Sekolah Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:04

Aktivis Simeulue Minta Gubernur Aceh Rekomendasikan Panglima Age Pimpin PT PEMA

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:32

Soal 10 Tiang Listrik di Gresik Tumbang Hingga Lukai Warga dan Rusak Mobil, GM PLN UID Jatim Bungkam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:19

SIMEULUE BERSINAR “DIMULAI DARI SINI, GUNTING PITA TANDA POSKO ULT P4GN RESMI DIBUKA BUPATI MONAS

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37

​Resmikan Hajatan FIFGROUP Bitung, Brastha Setya Riyantanto Serahkan Bantuan untuk Panti Asuhan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:00

RSUD SIMEULUE MILIKI 8 DOKTER MAGANG DAN BAKTI UNTUK DUKUNG PELAYANAN KESEHATAN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:12

​Langkah Polres Bitung dan KPU Perkuat Sinergi Hadapi Verifikasi Partai Politik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:24

IMM Aceh Minta Kemensos Transparan Soal Pengumuman Hasil CAT Sekolah Rakyat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:02

Bank Aceh Syariah 53 Tahun Mengabdi. Dengan AMANAH kita berdiri, Dengan BERKAH kita akan terus TUMBUH , Bank Aceh Syariah, Mitra Ekonomi Umat.”

Berita Terbaru

Cerpen

Pemimpin Itu Melayani, Bukan Dilayani

Jumat, 7 Agu 2026 - 15:27