Deli Serdang I TribuneIndonesia. Com-Ketidakpuasan terhadap kinerja Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang memuncak. Warga Desa Sei Tuan, Kecamatan Pante Labu, Kabupaten Deli Serdang, secara resmi melayangkan Aduan Masyarakat (Dumas) ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Rabu, 24 Desember 2025.
Aduan tersebut berisi keluhan serius atas lambannya penanganan kasus pengeroyokan terhadap korban yang bernama Muhammad Fadlan, seorang anak di bawah umur, warga Desa Sei Tuan kecamtan Pantai Labu. Peristiwa kekerasan itu menyebabkan korban mengalami luka parah dan hingga kini masih dalam kondisi kritis.
Perwakilan warga menyampaikan, sejak kasus tersebut terjadi, penanganan oleh aparat Polresta Deli Serdang dinilai kurang proaktif dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam, terlebih korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum maksimal.
Sudah cukup lama laporan dibuat, tapi kami tidak melihat langkah tegas dan transparan. Korban masih terbaring kritis, sementara para pelaku belum sepenuhnya diproses secara jelas,” ujar salah seorang warga yang ikut menandatangani Dumas tersebut.
Warga menilai, lambannya penanganan kasus ini berpotensi mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Deli Serdang.
Melalui Dumas yang dilayangkan ke Poldasu, warga meminta Kapolda Sumatera Utara turun tangan langsung, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja oknum-oknum di Polresta Deli Serdang yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara pengeroyokan tersebut.
Selain evaluasi, warga juga mendesak agar kasus pengeroyokan terhadap Muhammad Fadlan segera ditangani secara serius, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih. Mereka berharap, keadilan bagi korban dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait aduan masyarakat yang telah dilayangkan ke Poldasu.
Ilham Gondrong
















