Usaha Galian C di Desa Buket Kareung Pante Bidari Marak Gunakan BBM Solar Bersubsidi

- Editor

Senin, 23 Juni 2025 - 17:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR | TribuneIndonesia.com

Galian C milik CV Bumoe Aceh Raya yang terletak di Kampung Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari , Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh diduga memakai solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan BBM solar subsidi, Senin (23/06/2025).

Pasalnya. usaha Galian c milik Bg Jamal, CV Bumoe Aceh Raya di desa Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari , Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh maraknya memakai BBM minyak solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan BBM solar subsidi.

Setelah beberapa awak media terjun kelokasi tambang terdapat satu unit Exavator (Beko) dan di temukan jerigen sudah kosong diduga bekas pengisian solar bersubsidi.

Kedatangan awak media mencoba konfirmasi salah seorang yang berada dilokasi galian C bertugas sebagai pencatat mobil dump truck yang mengakut tanah, tidak diketahui namanya itu, dengan wajah sombong nampak tidak bersahabat dengan kedatangan wartawan mengatakan, tidak pakai solar subsidi pakai minyak industri,” ujarnya diduga berbohong karena saat wartawan mencium bau jerigen mengeluarkan aroma solar.

Baca Juga:  Sinergi antara Lembaga Wali Nanggroe Aceh dan Majelis Adat Aceh Kabupaten Pidie

Dari pantauan awak media yang langsung terjun kelokasi tambang nampak tambang galian C di Kampung Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh, terlihat satu unit alat berat dan puluhan dump truck yang terparkir dilokasi tambang.

Dilokasi tambang juga terlihat jerigen diduga digunakan sebagai tempat solar bersubsidi, untuk operasional Exavator (Beko).

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar Bersubsidi hanya ditunjukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transfortasi dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya diatas roda 6 tidak berhak menggunakan solar bersubsidi termasuk Exavator/bego.

Sesuai pasal 55 junto pasal 56 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, penyalahgunaan itu akan di ancam pidana penjara maximal 6 tahun dan denda maximal 60 Milliar.

Berita Terkait

Wartawan Gelar Aksi Damai di Lapas Labuhan Ruku, Kalapas Sampaikan Permohonan Maaf dan Janji Pembenahan
Pelantikan Pengurus FKP70 Periode 2026–2030 “Menguat Silahturahmi, Bersinergi Membangun Generasi”
Mobil Dibakar Saat Subuh, Pengusaha Karet di Simalungun Diteror: “Kami Hampir Mati Terpanggang
CV. Tona Jaya Kupi Dorong UMKM Kopi Aceh Tembus Pasar Nasional
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
DPD PJS Aceh Tegaskan Siap Hadir dan Ambil Peran Strategis di Rapimnas DPP PJS 2026 Jakarta
Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Putusan MA Sudah Sampai ke Kabag Hukum, Pemkab Aceh Tenggara Dinilai Belum Bergerak Cepat
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 21:45

Bahas Masalah Pencemaran Udara, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Terima Hearing dan Berikan Pandangan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:19

PB HUDA Dukung Langkah Aparat Penegak Hukum Dalam Menangani Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Senin, 11 Mei 2026 - 13:56

Lanal Malang Gelar Latihan Gabungan SAR (SEARCH AND RESCUE) Dan Renang Laut Bertajuk “SIAGA 26”

Senin, 11 Mei 2026 - 09:45

Matangkan Persiapan Sensus Ekonomi 2026, BPS Kota Bitung Perkuat Koordinasi dengan Kepolisian

Senin, 11 Mei 2026 - 08:54

APH Bongkar Dugaan Mafia Material Ilegal Proyek Bronjong Subkontrak PT Hutama Karya Di Agara

Senin, 11 Mei 2026 - 07:00

Wakil Ketua DPRK Bireuen: “MoU Jangan Berakhir di Meja Penandatanganan, Petani Harus Jadi Penerima Manfaat Utama”

Senin, 11 Mei 2026 - 06:57

Adnen Nurdin : Pembangunan Bireuen Harus Terukur dan Tepat Sasaran, Jangan Monopoli Proyek Infrastruktur

Senin, 11 Mei 2026 - 02:36

​Polri Perketat Ruang Gerak Sindikat Judi Online Internasional

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x