Usaha Galian C di Desa Buket Kareung Pante Bidari Marak Gunakan BBM Solar Bersubsidi

- Editor

Senin, 23 Juni 2025 - 17:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR | TribuneIndonesia.com

Galian C milik CV Bumoe Aceh Raya yang terletak di Kampung Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari , Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh diduga memakai solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan BBM solar subsidi, Senin (23/06/2025).

Pasalnya. usaha Galian c milik Bg Jamal, CV Bumoe Aceh Raya di desa Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari , Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh maraknya memakai BBM minyak solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan BBM solar subsidi.

Setelah beberapa awak media terjun kelokasi tambang terdapat satu unit Exavator (Beko) dan di temukan jerigen sudah kosong diduga bekas pengisian solar bersubsidi.

Kedatangan awak media mencoba konfirmasi salah seorang yang berada dilokasi galian C bertugas sebagai pencatat mobil dump truck yang mengakut tanah, tidak diketahui namanya itu, dengan wajah sombong nampak tidak bersahabat dengan kedatangan wartawan mengatakan, tidak pakai solar subsidi pakai minyak industri,” ujarnya diduga berbohong karena saat wartawan mencium bau jerigen mengeluarkan aroma solar.

Baca Juga:  Komite Anti Korupsi Indonesia Desak Pemerintah Aceh Copot Direktur RSUDZA

Dari pantauan awak media yang langsung terjun kelokasi tambang nampak tambang galian C di Kampung Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh, terlihat satu unit alat berat dan puluhan dump truck yang terparkir dilokasi tambang.

Dilokasi tambang juga terlihat jerigen diduga digunakan sebagai tempat solar bersubsidi, untuk operasional Exavator (Beko).

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar Bersubsidi hanya ditunjukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transfortasi dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya diatas roda 6 tidak berhak menggunakan solar bersubsidi termasuk Exavator/bego.

Sesuai pasal 55 junto pasal 56 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, penyalahgunaan itu akan di ancam pidana penjara maximal 6 tahun dan denda maximal 60 Milliar.

Berita Terkait

Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Idi Ikut Kajian Kearifan Lokal Bersama Dr.Fakhrurradhi,M.Pd.
Kobaran Api Lahap Lahan Kosong di Desa Pepalang
Ombudsman Soroti Kualitas Pelayanan Publik di Sumut
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Uning Sigugur Ditangkap
“Gebyar Deli Serdang ke-79 Perpaduan Budaya, Pembangunan, dan Harapan di Alun-Alun Kabupaten”
Pembunuh 5 Nyawa di Uning Sigugur Ditangkap, Warga Aceh Tenggara Tarik Napas Lega
Wow..!? Diam-diam Bupati Langkat Diduga Bangun Villa di Kawasan Hutan
Ketua GWI Aceh Timur Mendesak Dirkrimsus Polda Aceh Periksa Panitia Pelatihan di BLK Langsa Menguras DD Rp.1.282.500, Milyar
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:39

Respons BKSDA Disorot Pasca Serangan Gajah Liar di Bener Meriah

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:38

SAPA: Pungutan Sekolah Rugikan Masyarakat Miskin, Komite Harus Diusut dan Dibubarkan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:25

Reformasi Kurikulum Pendidikan Indonesia: Menuju Pembelajaran Berbasis Minat

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:58

Opini: BSI dan Nasib Rakyat Aceh dalam Pusaran Kebijakan Pusat

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:45

Sudah Tutup Lama, Karyawan PTPN I Tetap Dikutip Iuran Wajib Kopkar Mon Madu

Senin, 16 Juni 2025 - 13:46

Dari Langit Marapi ke Balairung Agung Muhammad Nasir SH. Resmi Menjadi Hakim Muda Mahkamah Agung RI

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:07

Tiga Legenda Musik Batang Kuis Bersatu Kembali: Reuni Penuh Nostalgia dan Haru

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:55

Partai PADI, Pelabuhan Terakhir Politik dan Harapan Swasembada Pangan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x