Tuntut SP3 dan Restorative Justice, Aliansi Wartawan dan LSM Geruduk Mapoldasu: Penahanan Diduga Cacat Hukum

- Editor

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Medan I Tribuneindonesia.com

Suasana di depan Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Km 10, Medan, mendadak memanas pada Selasa (10/6/2025). Puluhan wartawan dan aktivis LSM yang tergabung dalam Aliansi Wartawan dan LSM Peduli Keadilan menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas penahanan tiga rekannya yang dinilai sarat kejanggalan hukum.

oplus_2

Aksi ini dipicu oleh penahanan dua wartawati dan satu anggota LSM, masing-masing berinisial DSM, R, dan A, oleh Unit Reskrim Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang. Ketiganya dituduh melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Sekolah SDN 101928 berinisial MS, dengan jeratan Pasal 368 jo 369 KUHP.

Namun, menurut para demonstran, penangkapan tersebut justru memperlihatkan aroma kriminalisasi terhadap profesi wartawan dan aktivis.

“Bapak Kapolda… Penangkapan ini cacat hukum! Kami minta Kapolsek Beringin dievaluasi karena diduga bertindak di luar SOP,” tegas orator aksi, R. Anggi Syaputra, membakar semangat massa.

Dengan suara lantang dan spanduk penuh tuntutan, massa menuntut agar proses hukum dihentikan melalui penerapan restorative justice, sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2024, serta penghentian penyidikan (SP3) karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Mereka juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengingat dua dari tiga yang ditahan berprofesi sebagai wartawan.

“Sudah Ada Kesepakatan, Kenapa Ditangkap?”

Dalam audiensi bersama Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferri Walintukan, perwakilan aksi menguraikan kejanggalan demi kejanggalan.

Baca Juga:  Moonstone Beach Lounge Gelar Media Gathering, Rayakan Tahun Baru 2025, "Read Pool Party" event

Ihwan Banchin, S.H., selaku penasihat hukum, menjelaskan bahwa kasus bermula dari permintaan kepala sekolah agar pemberitaan dugaan pungli dihapus. Permintaan itu ditanggapi dengan komunikasi dan diduga kesepakatan—hingga tiba-tiba muncul nominal uang dan penangkapan dilakukan.

“Kami menduga ada skenario. Kepala sekolah diduga sudah lebih dulu berkoordinasi dengan polisi. Klien kami dijebak,” ungkap Ihwan dengan nada serius.

Senada, Ketua DPD IWO Indonesia Sumut, Ibrahim Effendy Siregar, mendesak agar kasus ini diselesaikan secara musyawarah, bukan kriminalisasi.

Respons Polisi: Akan Ditindaklanjuti

Menanggapi desakan tersebut, Kombes Pol Ferri memastikan bahwa laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti. Ia membuka ruang bagi pelaporan ke Bid Propam dan Irwasda, jika ditemukan pelanggaran dalam proses penyelidikan.

“Kami akan menurunkan tim investigasi di bawah Kabag Wasidik Ditkrimum Polda Sumut. Kami minta rekan-rekan sabar menunggu hasilnya,” ujar Ferri, berusaha menenangkan suasana.

Medan Panas, Keadilan Dipertaruhkan

Meski berlangsung damai, aksi ini menandai gelombang ketidakpuasan publik terhadap aparat penegak hukum yang dinilai mulai bergeser dari fungsi perlindungan hukum menjadi alat penindasan.

Isu kriminalisasi terhadap wartawan dan aktivis kembali mencuat. Suasana di sekitar Mapoldasu yang semula tenang berubah menjadi medan pertempuran suara dan aspirasi, menuntut hukum tak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Apakah keadilan akan berpihak pada kebenaran atau justru terkubur di balik seragam dan wewenang?

Ilham Tribuneindinesia.com

Berita Terkait

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik
Sat Polair Polresta Denpasar Gelar Patroli di Pos Serangan, Nelayan dan Wisatawan di himbau Utamakan Keselamatan
Pelayanan Samsat Polresta Deli Serdang Dioptimalkan dan Bebas Pungli
Kapolres Bireuen Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek
Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda
Audit Kinerja Itswasda Polda Bali Tahap I Tahun Anggaran 2026 Digelar di Polres Gianyar
Sinergi Babinsa dan Linmas Desa Mas Sisir Titik Rawan, Pastikan Penduduk Pendatang Tertib Administrasi
Polda Bali Gaungkan Charity for Indonesia Lewat Pra-Event Kemala Run 2026 di Renon
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 04:49

Dua Pukulan Telak: RSUD Muyang Kute Turun Tipe dan Tertatih di Era Digital

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:22

13 Rumah Sakit Milik Pemkab dan Pemprov di Aceh Terancam Sanksi Kemenkes

Senin, 30 Maret 2026 - 11:05

Demi Keselamatan Penerbangan, Polresta Deli Serdang Tes Urine Awak Kabin Garuda di Kualanamu

Senin, 30 Maret 2026 - 10:04

Kesbangpol Langsa Perkuat Dialog Publik, Serap Aspirasi LSM dan Insan Pers

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:12

Diduga Tebar Konten Hoax, Akun Tiktok Diksipolitik.id Bisa Langsung dipidanakan

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:43

BPI KPNPA RI-Aceh Kecam Insiden Pengeroyokan Brutal di Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:42

Polisi Hadir, Arus Balik Kualanamu Aman Terkendali

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:26

Ridwan Hisjam: Menjaga Nurani di Tengah Godaan Politik Uang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x