​Tragedi Dua Karung Ubi, Dugaan Keterlibatan Oknum ASN dan Polisi dalam Aksi Bakar Massa di Sumut

- Editor

Senin, 5 Januari 2026 - 06:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | TribuneIndonesia.com

Dugaan praktik “hukum rimba” kembali mencoreng penegakan hukum di Sumatera Utara, Senin (5/1/26).

Dalam Medsosnya, Nanda Seli menulis. Seorang pria bernama Peri Andika tewas mengenaskan setelah menjadi korban aksi main hakim sendiri yang brutal.

Ia disiksa hingga dibakar hidup-hidup setelah dituduh mencuri dua karung ubi di sebuah lahan perkebunan.

​Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran munculnya dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum anggota Kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan supremasi hukum.

​pasalnya, peristiwa bermula saat korban tertangkap tangan mengambil ubi di area perkebunan.

Alih-alih diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum, situasi justru eskalasi menjadi tindakan anarkis yang tidak terkendali.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan Tulis nanda, korban sempat diarak oleh massa di bawah tekanan fisik yang hebat.

Meski saksi mata menyebutkan korban telah bersujud memohon ampun, aksi kekerasan terus berlanjut tanpa belas kasihan.

  • Peran Oknum ASN:Diduga sebagai pemilik lahan, oknum ASN tersebut dituding sebagai pihak yang memprovokasi massa hingga memicu amuk warga.
  • Kelalaian Oknum Polisi: Keberadaan oknum polisi di lokasi kejadian menjadi poin krusial. Bukannya melakukan upaya pengamanan atau diskresi kepolisian untuk menyelamatkan nyawa korban, oknum tersebut diduga justru membiarkan aksi keji itu berlangsung, bahkan disinyalir ikut melakukan tindak kekerasan.
Baca Juga:  Gugus Jeunieb berhasil Rebut Juara LigaTurnamen Sepak Bola Mini

​Pihak keluarga Peri Andika mengungkapkan duka mendalam sekaligus kemarahan atas perlakuan tidak manusiawi yang menimpa anggota keluarga mereka.

Mereka menegaskan bahwa meski tindakan pencurian tidak dibenarkan, eksekusi jalanan adalah kejahatan luar biasa.

​”Kami menuntut keadilan tertinggi. Manusia punya hak untuk diadili, bukan dieksekusi seperti sampah. Kami mendesak Kapolri untuk segera memecat dan memenjarakan oknum-oknum yang terlibat!”

tegas salah satu perwakilan keluarga sembari terisak.

secara yuridis, tindakan ini memenuhi unsur pelanggaran berat.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jika unsur kesengajaan terbukti secara sah dan meyakinkan.

​Khusus bagi oknum kepolisian yang terlibat, tindakan ini merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang sangat berat karena gagal menjalankan fungsi perlindungan terhadap nyawa warga negara, sekaligus mencoreng citra institusi di mata masyarakat. (*)

Berita Terkait

APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara, Publikasi Desa Jadi Kunci Transparansi
Dana Otsus Tak Merata dan JKA Tak Dikenal di Daerah, Armen Desky Desak Provinsi ALA Segera Disahkan
Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS
HRD Siap Perjuangkan Infrastruktur untuk Kemajuan Sabang
​Lawan Penjarahan Digital, RUU Hak Cipta Bakal Jadi Benteng Pers dari Eksploitasi AI Tanpa Izin
Edi Obama Terpilih Ketua Partai PPP Bireuen
Gelar Rapat Staf Terpadu, Kejari Bitung Rumuskan Langkah Strategis Penanganan Perkara
Kemenag Lauching Madrasah Unggul Terintegrasi Dalam Peringatan Hardiknas
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 03:01

APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara, Publikasi Desa Jadi Kunci Transparansi

Rabu, 29 April 2026 - 02:28

Dana Otsus Tak Merata dan JKA Tak Dikenal di Daerah, Armen Desky Desak Provinsi ALA Segera Disahkan

Rabu, 29 April 2026 - 02:18

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

Rabu, 29 April 2026 - 01:44

HRD Siap Perjuangkan Infrastruktur untuk Kemajuan Sabang

Rabu, 29 April 2026 - 01:42

​Lawan Penjarahan Digital, RUU Hak Cipta Bakal Jadi Benteng Pers dari Eksploitasi AI Tanpa Izin

Rabu, 29 April 2026 - 00:48

Gelar Rapat Staf Terpadu, Kejari Bitung Rumuskan Langkah Strategis Penanganan Perkara

Rabu, 29 April 2026 - 00:47

Kemenag Lauching Madrasah Unggul Terintegrasi Dalam Peringatan Hardiknas

Selasa, 28 April 2026 - 15:24

​Pemprov Maluku Utara Luruskan Kekeliruan Data Evaluasi Kinerja Daerah

Berita Terbaru