​Tragedi Dua Karung Ubi, Dugaan Keterlibatan Oknum ASN dan Polisi dalam Aksi Bakar Massa di Sumut

- Editor

Senin, 5 Januari 2026 - 06:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | TribuneIndonesia.com

Dugaan praktik “hukum rimba” kembali mencoreng penegakan hukum di Sumatera Utara, Senin (5/1/26).

Dalam Medsosnya, Nanda Seli menulis. Seorang pria bernama Peri Andika tewas mengenaskan setelah menjadi korban aksi main hakim sendiri yang brutal.

Ia disiksa hingga dibakar hidup-hidup setelah dituduh mencuri dua karung ubi di sebuah lahan perkebunan.

​Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran munculnya dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum anggota Kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan supremasi hukum.

​pasalnya, peristiwa bermula saat korban tertangkap tangan mengambil ubi di area perkebunan.

Alih-alih diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum, situasi justru eskalasi menjadi tindakan anarkis yang tidak terkendali.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan Tulis nanda, korban sempat diarak oleh massa di bawah tekanan fisik yang hebat.

Meski saksi mata menyebutkan korban telah bersujud memohon ampun, aksi kekerasan terus berlanjut tanpa belas kasihan.

  • ​Peran Oknum ASN:Diduga sebagai pemilik lahan, oknum ASN tersebut dituding sebagai pihak yang memprovokasi massa hingga memicu amuk warga.
  • ​Kelalaian Oknum Polisi: Keberadaan oknum polisi di lokasi kejadian menjadi poin krusial. Bukannya melakukan upaya pengamanan atau diskresi kepolisian untuk menyelamatkan nyawa korban, oknum tersebut diduga justru membiarkan aksi keji itu berlangsung, bahkan disinyalir ikut melakukan tindak kekerasan.
Baca Juga:  ​Atasi Pencemaran PT FSU, Wali Kota Bitung Boyong Tim Gabungan Datangi KLH dan BKPM

​Pihak keluarga Peri Andika mengungkapkan duka mendalam sekaligus kemarahan atas perlakuan tidak manusiawi yang menimpa anggota keluarga mereka.

Mereka menegaskan bahwa meski tindakan pencurian tidak dibenarkan, eksekusi jalanan adalah kejahatan luar biasa.

​”Kami menuntut keadilan tertinggi. Manusia punya hak untuk diadili, bukan dieksekusi seperti sampah. Kami mendesak Kapolri untuk segera memecat dan memenjarakan oknum-oknum yang terlibat!”

tegas salah satu perwakilan keluarga sembari terisak.

secara yuridis, tindakan ini memenuhi unsur pelanggaran berat.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jika unsur kesengajaan terbukti secara sah dan meyakinkan.

​Khusus bagi oknum kepolisian yang terlibat, tindakan ini merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang sangat berat karena gagal menjalankan fungsi perlindungan terhadap nyawa warga negara, sekaligus mencoreng citra institusi di mata masyarakat. (*)

Berita Terkait

FPI Bireuen Silaturahmi Dengan MPU Dan Pemerintah Kabupaten Bireuen, Apresiasi HUT Ke-27 Juga Bahas Olahraga Putri 
Rijaluddin Ingatkan Pemerintah Aceh Penuhi Janji Bantu Penyelesaian RS Regional Aceh Tengah
Dayah Babul Jannah Cot Keumude Akan Gelar Maulid Akbar
Addressing the Geopolitical Crisis Involving the Middle East and Saudi Arabia: Here Is the Official Statement from the King of Morocco
Tim Sepak Bola Kecamatan Kota Juang berhasil Final Piala Bupati Bireuen
Cegah Penyalahgunaan Medsos, Judol dan Pinjol, Propam Polres Bireuen Sidak HP Personel
BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat
Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:57

Limbah Padat Diduga Dibuang ke Lingkungan, AMGL Desak DLHK Bongkar Pengelolaan Limbah PT KHBL

Rabu, 30 September 2026 - 15:36

PPD 2026 Perencanaan Diuji, Asri Ludin Tambunan di Peringkat Kedua

Rabu, 30 September 2026 - 13:30

GRPK Kawal Sejumlah Laporan, Progres Penanganan Dibahas Bersama Kasat Reskrim Polres Deli Serdang

Rabu, 30 September 2026 - 13:21

Lepas Kepergian Sang Istri, Jurnalis Bitung Lukman Sampaikan Apresiasi untuk Semua Pihak

Rabu, 30 September 2026 - 10:40

Laporan Polisi Dipersoalkan, Propam Diminta Periksa Polsek Medan Tembung

Rabu, 30 September 2026 - 09:15

Siswa SMP 1 Manyak Payed Nobar Film G30S/PKI, Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Nasionalisme

Rabu, 30 September 2026 - 07:14

Kabar Duka, Ibunda Kadisdik Simeulue Berpulang ke Rahmatullah

Selasa, 29 September 2026 - 23:41

Rumah Data Disiapkan, bilangan Nominal Masih Terpecah

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

PPD 2026 Perencanaan Diuji, Asri Ludin Tambunan di Peringkat Kedua

Rabu, 30 Sep 2026 - 15:36