Medan|Tribuneindonesia.com
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengguncang publik dengan pengungkapan praktik gelap yang nyaris merusak tatanan distribusi energi nasional. Dalam operasi mendadak yang dilangsungkan Rabu pagi (21/05/2025), petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menggagalkan penimbunan lebih dari 1,8 ton BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
Operasi dramatis itu berujung pada penangkapan dua pelaku, masing-masing AM (46) dan HSG (37), yang diduga kuat telah menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi. Negara dirugikan, rakyat dikhianati.
“Kami temukan 10 jerigen penuh BBM di dalam mobil pickup yang dikendarai AM tanpa izin resmi. Dari sana, kami telusuri hingga ke sarang utamanya—rumah HSG yang ternyata menjadi gudang BBM ilegal,” tegas Kombes Pol. Rudi Rifani, S.I.K., Direktur Reskrimsus Polda Sumut, dalam konferensi pers yang berlangsung memanas pada Senin (26/05/2025).
Total temuan mengejutkan:
39 jerigen Pertalite
4 jerigen Solar
Satu unit mobil Daihatsu Grandmax
Dokumen kendaraan dan alat bukti pendukung lain
“Kami tidak akan segan menindak tegas siapapun yang bermain-main dengan distribusi BBM bersubsidi. Ini kejahatan yang mencederai keadilan sosial,” tegas Rudi dengan nada tajam.
Kedua pelaku kini mendekam di RTP Dittahti Polda Sumut, menghadapi jerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diperkuat oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman tidak main-main: Maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 Miliar.
Polda Sumut bersumpah tak akan memberi ruang sedikit pun bagi mafia BBM. Masyarakat diimbau waspada dan segera melapor jika mengetahui praktik mencurigakan.
Negara berperang melawan kejahatan energi. Satu kesalahan—ratusan ribu rakyat bisa jadi korban. Dan perang ini baru dimula
Ilham Tribuneindonesia.com